oleh

Tak punya Izin, Bangunan di Gunungkencana Lebak Disegel

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyegel sebuah bangunan di Kampung Babakan Laban, Desa Ciakar, Kecamatan Gunungkencana, Selasa (21/4/2020).

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak Yosep M. Holis, menyampaikan, bangunan tersebut disegel karena tidak mengantongi izin.

“Belum punya (IMB) bahkan izin dari warga juga belum punya,” kata Yosep saat dihubungi, Kabar6.com.

Bangunan yang disegel rupanya akan digunakan untuk usaha peternakan. Namun kata Yosep, usaha peternakan belum beroperasi.

“Belum, baru proses pembangunan saja,” ujar dia.

Selain soal perizinan, Yosep menerangkan, bahwa sesuai tata ruang wilayah, Gunungkencana memang tidak diperuntukkan

“Untuk peternakan kita memplot 650 hektar, mau kurang atau tidak ya memang segitu, nah di Perda itu tidak boleh di Gunungkencana, berupa kawasan (Peternakan),” terang Yosep.

**Baca juga: Physical Distancing di Lebak, Polisi: Harus Terus Kita Ingatkan.

Himpunan Mahasiswa Gunungkencana (Himaguna), mengapresiasi, langkah Pemkab Lebak yang menutup bangunan tak berizin dan rencana usaha yang memang tak sesuai dengan Perda Tata Ruang Wilayah.

“Ada dua Perda yang dilanggar, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang IMB dan Perda Nomor 2 Tahun 2014 RTRW. Kami, akan terus mengawal agar aturan tetap ditegakkan,” kata Ketua Himaguna, Usep Ridwan.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email