oleh

Tak Penuhi Syarat, Dinsos Pandeglang Coret 106 Agen E-Warong

image_pdfimage_print

Kabar6- Untuk memaksimalkan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako di Pandeglang, pihak Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang bersama pihak Bank telah mencoret ratusan agen e-warong yang tersebar di 35 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang.

Hal itu dilakukan pihak Dinsos dan Bank, dikarenakan ratusan agen e-warong di program Sembako itu saat diverifikasi tak memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Dinsos Pandeglang, Nuriah membenarkan, pihaknya bersama pihak Bank telah mencoret 106 agen e-warong program BPNT atau Sembako yang tersebar di 35 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang.

Ditegaskan wanita berkerudung ini, pencoretan yang dilakukan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako.

“Ya, kami coret agen e-warong. Dari jumlah total 240 e-warong, ada sebanyak 106 e-warong yang kami coret. Pencoretan itu dilakukan karena saat dilakukan verifikasi, tidak memenuhi persyaratan sesuai Permensos Nomor 5 Tahun 2021,” kata Nuriah, Selasa (4/1/2022).

Jadi ditahun 2022 saat ini ungkap Nuriah, dari hasil verifikasi itu hanya ada sebanyak 134 agen e-warong yang tersebar di 35 Kecamatan pada program Sembako yang diajukan oleh pihaknya untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK)-nya oleh Menteri Sosial (Mensos).

“Hasil evaluasi dan verifikasi Timkoor BPNT Kabupaten Pandeglang dan pihak Bank BTN Tahun 2021 terhadap agen e-warong, ada 134 agen e-warong yang memenuhi syarat dan sudah kami ajukan untuk di SK-kan Mensos,” pungkasnya.

**Baca juga: Ini Peringatan Tahun Baru Ala Anggota DPRD Banten Asal Pandeglang dari Fraksi PDI

Ditegaskan kembali oleh wanita berkacamata ini, bahwa pada tahun 2022 program BPNT harus berjalan dengan baik. Maka dari itu pihaknya melakukan pencoretan terhadap e-warong yang asal berdiri. Sebab saat ini, sudah diatur dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2021.

“Jadi untuk tahun 2022 tidak bisa asal warung saja yang jadi agen pelayanan program BPNT, karena saat ini sudah di atur dalam Permensos Nomor 5 tahun 2021. Makanya kami lakukan evaluasi dan verifikasi, sehingga ditemukan warung biasa jadi e-warong yang tak memenuhi persyaratan,” tandasnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email