oleh

Tak Masuk Pendataan, Ratusan Honorer Non Kategori Banten Terancam Batal Jadi PPPK

image_pdfimage_print

Kabar6-Wakil Ketua Umum FPNPB, Asep Bima mengaku kecewa kepada BKD Banten yang diduga tidak memasukan data honorer non kategori yang ada di lingkungan Pemprov Banten kedalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk diketahui, Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan formasi untuk CPNS dan PPPK tahun 2019. Untuk Banten dialokasikan sebanyak 480 formasi, dimana 180 formasi diperuntukkan untuk PPPK dimana diperuntukan pendidikan dan kesehatan.

Lanjut Asep, pihaknya juga mempertanyakan langkah dari BKD Banten dalam melakukan pengimputan data tenaga honorer di lingkungan Pemprov Banten agar bisa diterima menjadi pegawai PPPK kedepan nantinya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 49 tentang manajemen PPPK.

“Kita pertanyakan PP 49, khususnya untuk formasi PPPK dari honorer di Pemprov Banten. Tapi setelah dikroscek ke BKD yang diajukan itu hanya untuk pendidikan dan kesehatan saja,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (28/8/2019).

Dijelaskan Asep, PP 49 hadir dalam menyelsaikan masalah tenaga honorer di daerah. Hanya saja, pihaknya merasa kecewa karena BKD tidak mendukung PP tersebut.

“Jelas kami yang non PNS yang profesinya sebagai Pengamanan dalam (Pamdal), administrasi kecewa. Kami menilai BKD tidak mendukung. Padahal sebelum formasi tersebut diajukan ke pusat, mereka meminta kepada masing-masing dinas untuk mendata jumlah honorer,” jelasnya.

“Data-data yang dikumpulkan sudah sesuai dengan formasi berdasarkan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (abk). Tapi nggak diajukan malah pendidikan dan kesehatan yang masuk dalam formasi,” sambungnya.

**Baca juga: Selain Pajak, Ini Target Polisi Saat Operasi Patuh Kalimaya Besok.

Akibat tidak adanya formasi umum dalam PPPK tahun ini, lanjut Asep, hal itu akan menjadi masalah baru.

“Dari 180 formasi seharusnya ada formasi teknis seperti pengamanan, administrasi, pranta komputer dan pranata arsip. Tapi kalau yang diajukan hanya pendidikan dan kesehatan tentu ini menjadi penyekat kita sebagai non PNS yang berharap adanya perbaikan melalui PP 49. Tapi kalau BKD nggak suport bagaimana mau menyelsaikan masalah ini,” ujarnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email