oleh

Tak Lancar Menyetir, Truk Tanah di Legok-Parung Tabrak Portal Pembatas

image_pdfimage_print

Kabar6-Tak lancar dalam menyetir, sopir truk tanah bernopol B 9334 TYU tabrak portal pembatas truk yang berlokasi setelah Jembatan Cimanceri, perbatasan Legok-Parung, Senin sore (4/2/2019).

Riyat, petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menerangkan, saat diinterogasi, sopir truk itu mengaku baru pertama mengendarai truk dan melanggar Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 dan SKB di Kabupaten Bogor.

Riyat bilang, saat kejadian kemungkinan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor tak mengetahui ada truk yang melintas ke perbatasan.

“Si sopir bilang, dirinya tak mengetahui adanya Perbup 47, SKB dan portal pembatas di perbatasan Legok-Parung. trus, karena panik harus bagaimana, si sopir nabrak portal pembatas truk di Jembatan Cimanceri,” ungkap Riyat.

**Baca juga: Audensi Bersama Bupati Tangerang, Masyarakat Pagedangan-Legok Harapkan Solusi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa, tetap meminta anggotanya untuk memberikan tindakan tegas apabila truk-truk berusaha masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang.

“Perbup 47 tetep ditegakkan,” tegasnya.

Akibat kelalaian sopir truk tanah itu, kondisi portas pembatas truk mengalami rusak parah dan kemacetan kembali mengular di perbatasan Legok-Parung. (jic)

Print Friendly, PDF & Email