oleh

Tak Kunjung Bayar Sewa, Tiga Kios di Pasar Badak Pandeglang Disegel

image_pdfimage_print

Kabar6- Tak kunjung bayar sewa, tiga kios di Pasar Badak Pandeglang, terpaksa harus disegel oleh pihak Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Pasar.

Kepala Bidan Perdagangan Diskoperindag Pandeglang, Johanes Waluyo mengungkapkan, hari ini pihaknya melakukan penyegelan tiga kios pasar yang tidak membayar tunggakan retribusi sewa kiosnya sesuai Perda Nomor 9 tahun 2021 tentang retribusi jasa bersama.

Padahal kata dia, pihaknya sudah memberikan peringatan sebanyak tiga kali. Akan tetapi hingga saat ini pengguna kios tidak juga melakukan pembayaran tunggakan.

“Akhirnya, hari ini kita lakukan penyegelan. Karena sebelumnya juga sudah diberikan peringatan,” ungkap Johanes di saat menyegel kios di Pasar Badak Pandeglang, Kamis (4/8/2022).

Selain hari ini melakukan penyegelan lanjut dia, ke depan juga masih tetap dilakukan peringatan kepada pengguna kios, karena masih banyak kios yang mengalami tunggakan retribusi sewa kios tersebut.

Tujuannya adalah, pertama sekarang ini pihaknya tengah melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena perlu diketahui juga, Diskoperindag Pandeglang memiliki beban PAD yang harus dipenuhi sesuai target.

“Sementara, di pasar ini ada ratusan pedagang yang memiliki tunggakan retribusi sewa kios. Maka kita berupaya supaya pengguna kios dapat memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang ada,” katanya.

Sebelum disegel dan diberikan teguran, pihaknya juga mengaku sebelum itu dilakukan komunikasi dengan pengguna kios. Namun karena tidak diindahkan, akhirnya diberikan peringatan satu sampai 3 kali.

“Namun karena pengguna kios tidak ada upaya untuk melakukan pembayaran. Hari ini kami lakukan tindakan tegas dengan penyegelan,” tegasnya.

**Baca juga: Puskemas dan Muspika Patia Pandeglang Sisir Rumah Warga Jelang HUT RI, Ini yang Dilakukan

Saat ditanya sejak kapan pengguna kios mengalami tunggakan pembayaran. Johanes mengaku, ada yang dari tahun 2019, 2020, 2021 sampai sekarang.

“Dan besarnya tunggakannya juga bervariatif, tetapi memang kita berusaha memberikan shock terapi kepada para pedagang karena ini aset milik pemerintah daerah yang tercatat di dinas kami, jadi kita bertanggungjawab untuk mengoptimalkan PAD,”tandasnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email