oleh

Tak Kantongi Izin, Pemkab Lebak Didesak Tutup Coral Guest House

image_pdfimage_print

Kabar6-Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Rangkasbitung mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Satpol PP menutup Coral Guest House.

Penginapan yang berlokasi di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak itu disebut-sebut belum mengantongi izin.

“Informasi yang kami dapat, tanggal 3 September 2019, Satpol PP sudah turun ke lokasi untuk menertibkan. Tetapi kemudian kami dengar, tanpa alasan yang jelas penutupan itu batal, dan sampai hari ini belum dilakukan,” ungkap Ketua PBH Peradi Rangkasbitung, Dimas Maulana kepada Kabar6.com, Jum’at (25/10/2019)

Pekan lalu, surat permohonan secara resmi kepada perangkat pemerintah daerah dalam penegakan Perda sudah disampaikan Peradi.

“Untuk menghindari opini negatif yang berkembang terkait batalnya penutupan itu dan menjaga wibawa pemda dalam penegakan Perda, kami minta Satpol PP segera menertibkan. Selambat-lambatnya besok, 26 Oktober 2019,” tutur Dimas.

“Kalau ini tidak direspon, kami akan sampaikan ke Ombudsman. Kami harap, besok sudah ditertibkan sebagai bentuk penegakkan hukum yang adil dan profesional,” ujarnya.

Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Ekbang DPMPTSP Lebak Yahya Sukmana mengatakan, belum ada izin yang dikeluarkan untuk penginapan tersebut.**Baca Juga: Satpol PP Lebak Cek Penginapan di Bayah Lebak yang Disebut Tak Berizin.

“Kan itu masih sengketa ya, artinya kalau belum clear di lapangan ya kami tidak memproses dulu. Nanti saya cek apakah sudah masuk atau belum (permohonannya),” ucap Yahya.

Baik izin usaha maupun izin mendirikan bangunan (IMB) penginapan tersebut, Yahya memastikan belum diterbitkan DPMPTSP. “Belum, belum ya,” katanya.

Kepala Satpol PP Lebak, Dartim belum memberikan keterangan terkait hal ini. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum direspon.

Kabar6.com juga masih berusaha untuk bisa mengkonfirmasi pemilik penginapan tersebut.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email