oleh

Tak Dilibatkan Rekomendasi Izin, BPBD Tangsel Cuma ‘Kena Getahnya’ Saat Banjir

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menganggap ‘kena getah’ dari banjir, akibat ‘pengembang nakal’ yang mendapatkan izin membangun yang dikeluarkan pemerintah.

Seperti yang terjadi di Perumahan Pondok Maharta dan Kampung Bulak, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren Kota Tangerang Selatan. Akibat intensitas hujan yang cukup tinggi, membuat daerah yang dulunya merupakan daerah resapan air tersebut, banjir hingga 150 cm pada Selasa 18 Mei 2021 kemarin.

“Intesitas hujan yang sangat tinggi semalam itu, bukan karna kiriman. Saya mah kalo bicara begitu (dilibatkan dalam mengeluarkan rekomendasi IMB, red) mah ngga bang. Harusnya kan yang tau (daerah rawan bencana atau tidak, red) kita. DKI contohnya, rekomendasi semua dari BPBD dulu semua kajian resiko,” ujarnya dikonfirmasi wartawan, ditulis Kamis (20/5/2021).

Menurut Urip, regulasi pemberian izin bagi bangunan yang ada di Kota Tangsel, sebaiknya BPBD turut dilibatkan, untuk meminimalisir potensi bencana yang akan terjadi di kemudian hari.

“Harusnya seperti itu (dilibatkan dalam memberikan rekomendasi, red). Dalam aturan emang tidak dicantumkan. Mudah-mudahan aja kedepan bisa dilibatkan. Kalau ada rekomendasi kan gimana yah, aman lah,” ungkapnya

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Yulia Rachmawati menyebut, dalam memberikan izin bagi pengembang untuk pembangunan perumahan, telah dikoordinasikan Tim Koodinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).

Menurutnya, TKPDD tersebut sudah dibentuk dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota, yang diisi oleh beberapa dinas seperti Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR), Disperkimta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

**Baca juga: Tes GeNose, 8 Calon Penumpang di Terminal Pondok Cabe Reaktif

“Kemudian ada Badan Pertanahan Negara (BPN), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Satpol PP. Kalo sudah dapet rekomendasi TKPRD, baru tuh pengembangnya ngurus rekomendasi rencana tapak disini (Disperkimta, red),” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email