oleh

Tak Bersertifikat, 470 Sekolah di Kabupaten Tangerang Rawan Digugat

image_pdfimage_print

Kabar6-Lahan sekolah di Kabupaten Tangerang hingga kini masih banyak yang tidak bersertifikat.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, dari 870 Sekolah Dasar Negeri (SDN), dan Sekolah Menegah Pertama Negeri (SMPN), ada 470 sekolah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan.

Hal itu berpotensi digugat secara perdata oleh masyarakat yang memiliki dokumen kepemilikan resmi.

Kepala Bidang (Kabid) Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri mengatakan, pihaknya berupaya agar 470 lahan sekolah yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang itu segera diurus sertifikatnya.
Ditargetkan, kata Fahmi, tahun 2020 mendatang lahan sekolah itu sudah bersertifikat. “Sekarang on progres (dalam proses red), tahun 2020 semua sekolah sudah bersertifikat,” kata Fahmi kepada Kabar6 melalui telepon, Sabtu (23/03/2019).

Menurut Fahmi, Pemkab Tangerang sudah menggandeng aparatur Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang sebagai antisipasi gugatan dari masyarakat. Apalagi, saat ini sudah ada 20 lahan sekolah digugat oleh masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris pemberi hibah lahan sekolah tersebut.

“Kami sudah menjalin kerja sama dengan jaksa sebagai pengacara negara untuk mendampingi termasuk ketika kasus bermuara ke pengadilan,” tuturnya.

Namun sayang, Fahmi enggan memberikan data 20 sekolah yang sedang dalam proses gugatan tersebut. Namun demkian, Fahmi menambahkan, meski 20 sekolah itu belum memiliki sertifikat, Pemkab Tangerang sudah memiliki dokumen hibah lahan sekolah tersebut.**Baca juga: Warga Kosambi Keluhkan Biaya Daftar Prona Lewat PTSL.

“Kami tidak khawatir, 20 sekolah itu digugat oleh warga yang mengaku cucu pemilik tanah sekolah itu. Karena dokumen yang dijadikan dasar untuk mengugat Pemkab secara perdata tidak asli,” tegasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email