oleh

Tak Berizin, Satpol PP Bakal Periksa PT Thong Hing

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menyatakan PT. Thong Hing tak berijin.

Hal tersebut dinyatakan oleh Kasie Perizinan dan non perizinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang Heri Kadnan setelah melakukan pengecekan pada sistem pendataan, Rabu (7/11/2018).

“Di databes saat dilakukan pengecekan belum ada pengajuan nama PT. Tong Hing yang berlokasi di Kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap Kabupaten Tangerang,” akunya.

Seharusnya, ujar Heri, pihak perusahaan melakukan terlebih dahulu proses perizinan sebelum mulai memproduksi. Lalu, setelah izin dan amdalnya didapat baru perusahaan boleh mulai melakukan aktivitas usahanya.

“Maka, dasar informasi ini kami akan mendalami perusahaan itu, kemudian kita akan malayangkan surat kepada yang terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran PT. Thong Hing,” kata Heri Kadnan.

Terpisah, Kasie Ops Satpol PP Kabupaten Tangerang Sahdan, saat ditemui diruang kerjanya menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan memastikan kelokasi.**Baca juga: Kejari Kabupaten Tangerang Siap Tindaklanjuti Semua Laporan Korupsi.

“Kita akan cek secepatnya dan jika sudah dinyatakan oleh pihak DPMPTSP tidak berizin maka, PT. THONG HING akan kita tindak tegas sesuai prosedur yang berlaku,” ucap Sahdan dengan lantang ketika mengetahui perusahaan tersebut tidak mengantongi perizinan.

Diketahui, perusahaan milik Mr. Siao WNA asal Tiongkok yang beralamat di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap Kabupaten Tangerang tersebut, dicurigai tak berizin karena setiap pesan barang selalu memakai perusahaan lain yang memiliki perijinan.(bam)

Print Friendly, PDF & Email