oleh

Tak Berizin, Pembangunan Cluster Royal Arum di Stop

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Dinas Bangunan (Disbang) Kota Tangerang menghentikan proyek pembangunan di Cluster Royal Arum di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Langkah tegas itu diambil, karena pembangunan tersebut dilakukan di atas lahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum).

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Bangunan Non Pemerintah pada Disbang Kota Tangerang Gempita, mengatakan pihak pengembang Cluster Royal Arum tidak bisa menunjukkan administrasi perizinannya.**Baca juga: Kejari Usut Parkir Liar di Pintu M1 Bandara Soetta.

“Kami menghentikan pembangunan itu. Karena ternyata pihak pengembang tidak bisa menunjukkan site plane atau kelengkapan perizinan lainnya,” kata Gempita, Kamis (10/11/2016).**Baca juga: AP II Akui Sudah Tahu Rencana Pemasangan Tapping Box.

Apabila pihak pengembang masih nekat melanjutkan pembangunan, maka, pihaknya akan berkoordinasi denngan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menghentikan secara paksa pembangunan tersebut.**Baca juga: Kalau Abai, Izin Parkir Bandara Soetta Bakal Dicabut.

“Ya kalau mereka memaksa untuk terus melakukan pembangunannya tempuh dulu administrasi perizinannya. Seperti apa yang telah tertera di dalam ketentuan Peraturan Daerah,” katanya.

Sayangnya, hingga berita ini disusun, belum didapat konfirmasi dari pihak pengembang  Cluster Royal Arum. Meski demikian, kabar6.com masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi penyetopan pembangunan tersebut.(alby)

Print Friendly, PDF & Email