oleh

Tak Berizin, 128 Waralaba di Cilegon Tetap Beroperasi

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Sebanyak 128 perusahaan waralaba di Kota Cilegon, tetap beroperasi meski tak mengantongi izin operasional waralaba dari Pemerintah Kota Cilegon.

Mirisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Cilegon.

Sebenarnya, ratusan perusahaan waralaba tersebut sudah pernah mengajukan rekomendasi pendirian waralaba ke Disperindagkop Cilegon pada 2012 silam.
Rekomendasi itu sendiri merupakan salah satu syarat wajib penerbitan izin usaha waralaba.

“Izin waralaba tersebut habis masa berlakunya setelah lima tahun. Tapi sampai sekarang belum ada (waralaba) yang mengajukan permintaan rekomendasi pada kami (Disperindagkop),” kata Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop Cilegon, Ikhsan Hasibuan kepada Kabar6.com, Senin (9/1/2017).

Secara rinci, 128 waralaba bermasalah tersebut terdiri dari 67 waralaba milik Indomart, 50 waralaba milik Alfamart dan 11 waralaba milik Alfamidi.

“Ini waralaba yang sebelumnya diberi rekomendasi oleh kita pada 2012 lalu. Sekarang satu pun belum ada yang mengajukan rekomendasi untuk perpanjangan izinnya,” kata Ikhsan.**Baca juga: Besok, Dandim Lebak yang Baru Dilantik.

Namun demikian, hingga kini Pemkot Cilegon belum mengambil tindakan tegas terkait habisnya masa izin operasi ratusan waralaba itu. Ikhsan sendiri mengaku belum bisa memberikan sanksi tegas dan masih menunggu keputusan Kepala Disperindagkop.**Baca juga: Pemkab Tangerang Galang Dana Untuk Korban Banjir Bima.

“Kami belum tau apa itu (sanksinya). Tapi yang jelas kewenangan itu yang putuskan nanti pak Kadis,” ujarnya.(sus)

Print Friendly, PDF & Email