oleh

Tak Berijin, Satpol PP Tutup Tempat Ibadah di Supermal Karawaci

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menutup sebuah tempat ibadah di pusat perbelanjaan Supermal Karawaci, Sabtu (29/8/2020).

Tempat ibadah bernama GBI Supermal FCC yang memanfaatkan tenan ini berada di lantai FF Supermal Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, temuan sebuah tenan yang digunakan untuk tempat ibadah tersebut berawal dari laporan warga.

Berbekal informasi itu petugas kemudian diterjunkan ke lokasi untuk memeriksa kelengkapan perijinannya.

Namun, saat berlangsungnya pemeriksaan kondisi tempat peribadatan diketahui dalam keadaan terkunci dan tak ada aktivitas.

“Setelah ditinjau langsung ke lokasi, ternyata benar bahwa ada tempat ibadah yang memanfaatkan tenan di Supermal Karawaci. Tempat ibadah itu terpaksa kami tutup, karena enggak punya ijin,” ungkap Bambang, kepada Kabar6.com, malam tadi.

**Baca juga: Ciputra Residence Buka Kembali Fasilitas Olahraga di CitraRaya.

Menurut Bambang, menindaklanjuti temuan itu pihaknya akan memanggil penanggungjawabnya guna dimintai keterangan.

“Penanggungjawab akan dilakukan pemanggilan oleh Penyidik Satpol PP melalui proses penyelidikan lebih lanjut, adapun terhadap lokasi tersebut kami tutup sebelum perijinan dipenuhi dari instansi yang berwenang,” tegasnya.(CR/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email