oleh

Tak Berijin, Pasar Sentiong Balaraja Terancam Dibongkar

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyatakan, siap membongkar habis seluruh bangunan di Pasar Sentiong Balaraja. Pasalnya, hingga kini pasar tersebut diduga belum mengantongi ijin apapun.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Teteng Jumara mengatakan, dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), Pol PP memang memiliki kewenangan melakukan eksekusi terhadap sejumlah bangunan ilegal.

“Bilamana pasar Sentiong Balaraja itu terbukti tidak berijin, bangunan itu pasti kami bongkar. Tak hanya pasar Sentiong Balaraja, badan usaha maupun segala segala aktivitas lainnya yang kegiatannya melanggar Perda akan kami tindak tanpa terkecuali,” ungkapnya.

Namun, lanjut Teteng, sebelum mengeksekusi bangunan yang tak mengantongi surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di pasar modern Sentiong Balaraja ini, pihaknya terlebih dahulu harus berkoordinasi dan mendapatkan Surat Perintah Membongkar (SPM) dari Dinas Cipta Karya Kabupaten Tangerang.

“Bangunan di Pasar Modern Sentiong Balaraja yang dibangun oleh PT Andita Mas ini jelas akan kami bongkar. Namun, kami harus punya SPM dulu, karena bangunan itu masih ada kaitannya dengan PD Pasar Niaga Kerta Raharja,” katanya.

Teteng menambahkan, pihaknya menghimbau kepada seluruh pelaku usaha baik perorangan maupun perusahaan, agar selalu mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku di daerah itu.

“Sebaiknya, sebelum memulai usaha atau pembangunan, sedianya harus terlebih dahulu mengantongi ijin dari pemerintah daerah,” tandasnya.(din)

Print Friendly, PDF & Email