oleh

Tak Berijin, Hotel Oyo di Pagedangan Disegel

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menertibkan bangunan tanpa ijin di Kampung Pagedangan Desa Pagedangan Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang. Salah satunya, Hotel Oyo.

Kepala Bidang Penegakan Perda SatPol PP Kabupaten Tangerang Sumartono mengatakan tim penegakan Perda melakukan penindakan terhadap pembangunan yang tidak sesuai peruntukan dan tidak eesuai dengan perijinannya, ujar Sumartono, Jumat (19/6/2020).

Sumartono mengatakan, penertiban Hotel Oyo di Kampung Pagedangan Desa Pagedangan Kecamatan Pagedangan ini lantaranan melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 10 Tahun 2006 Tentang IMb, Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pada Perda nomor 5 tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung .

Sumartono juga mengatakan bahwa pihaknya langsung membuat berita acara penutupan atau penyegelan dan melakukan pemberhentian dan penutupan ativitas pembangunan hotel Oyo.**Baca juga: 134 OTG Covid-19 di Kabupaten Lebak Sembuh.

“Kita pasang spanduk di lantai 2 pembangunan hotel Oyo yang bertuliskan bangunan ini di segel, diberhentikan. Kita akan terus menindak bila ada bangunan tanpa ijin di wilayah Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email