Kepala Bidang Pengawasan Ketertiban Umum (Wastib) Satpol PP Kota Tangerang Afdiwan mengatakan, penertiban dilakukan karena baliho dan reklame tersebut dipasang tanpa memiliki ijin dari pemerintah setempat.
“Sampai siang ini, sudah ada 9 baliho dan reklame tanpa ijin yang kami tertibkan dari sejumlah ruas jalan di Kota Tangerang,” ujar Afdiwan.
Pengamatan kabar6.com dilapangan, salah satu reklame yang dibongkar paksa oleh Satpol PP adalah milik profider Axis.
Reklame yang berdiri di kawasan Fly Over Cikokol ini dibongkar karena sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang oleh pemiliknya.
Ya, sesuai Perda No 7/2010 tentang Pajak Daerah disebutkan bahwa penyelenggaraan reklame berupa bilboard, papan merk, neon box, baliho, spanduk, umbul-umbul, balon udara dan sejenisnya dikenakan pajak reklame.(arsa)