oleh

Tak Ada IMB, Satpol PP Kota Tangerang Segel Ruko di Benda

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel sebuah bangunan ruko yang berlokasi di Jalan Husein Sastranegara Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota , Ghufron Falfeli mengatakan, bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda), sehingga dilakukan penyegelan.

“Ada empat Peraturan Daerah yang dilanggar, diantaranya tentang izin mendirikan bangunan (IMB) dan tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Untuk itu, kami melakukan tindakan tegas (segel) terhadap bangunan tersebut,” ujarnya, Senin (16/3/2020).

Ghufron mengatakan, Satpol PP sudah mengarahkan kepada pekerja dan pemilik bangunan agar tidak mencopot papan segel sampai dengan IMB terbit dan menghentikan aktivitas pembangunan sementara.

**Baca juga: Motif Siswa Gantung Diri di Cipondoh Karena Ponsel Disita.

“Kami sarankan agar pemilik bangunan untuk segera mengurus IMB bila sudah keluar ijinnya, segel akan di buka kembali,” katanya.

Ghufron menambahkan, pihaknya mengimbau agar seluruh masyarakat yang hendak mendirikan bangunan agar mengurus perizinan terlebih dahulu dan mentaati peraturan yang berlaku.

“Karena Pemerintah Kota Tangerang tidak melarang kepada siapa pun untuk berinvestasi, namun harus tetap mengikuti Peraturan dan ketentuan yang sudah diatur oleh Pemerintah Kota Tangerang,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email