Tahun Ini, Kabupaten Tangerang Terapkan KIA

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Tahun ini, anak- anak wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).

Ketentuan ini, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri)  Nomor 2/2016, Tentang KIA.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat mengatakan, KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota se Indonesia.

Sesuai Pasal 2 Permendagri  Nomor 2/2016, Tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan, untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

“KIA ini ada dua jenis, yaitu untuk anak usia 0- 5 tahun dan anak usia 5-17 tahun,” ungkap Ujat, kepada Kabar6.com, Kamis (11/2/2016).

Sedangkan, kata Ujat, untuk penerbitan KIA ini, membutuhkan beberapa persyaratan diantaranya, bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran

Bagi anak yang belum berusia 5 tahun, tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan akta kelahiran asli.
b. KK asli orang tua atau wali.
c. KTP asli kedua orang tuanya atau wali.

Lalu, bagi anak yang telah berusia lima tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli.
b. KK asli orang tua atau Wali.
c. KTP asli kedua orang tuanya atau wali.
d. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

“Jadi, secara teknis kami masih menunggu arahan dari pak Dirjen dan  masih perlu konsolidasi lagi dengan  Kemendagri. Soalnya blankonya saja kan kita belum lihat,” katanya. **Baca juga: DBMSDA Kabupaten Tangerang Perketat Uji Kualitas Beton Jalan.

Ditanya, kapan program KIA ini akan di berlakukan untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Ujat menjelaskan, bahwa penerapan program itu, akan dilakukan setelah adanya Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kemendagri. **Baca juga: Pegawai Bongkar Dugaan Manipulasi Data Nikah di KUA Kresek.

Disamping itu, perlu adanya  penjelasan lebih lanjut mengenai pelatihan petugas dan pengadaan blankonya. **Baca juga: ULP Kabupaten Tangerang Siap Tepis “Pesan Sponsor”.

“Yang jelas, perlu ada penjelasan lebih lanjut dari pusat, menyangkut pelatihan petugas dan pengadaan blanko nya,” tandas Ujat.(sam/din)