Kabar6-Sepanjang 2015, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cilegon telah memecat enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan SKPD yang ada di wilayah setempat.
Ini terjadi lantaran keenam pegawai tersebut melanggar aturan kepegawaian. Seperti tersangkut masalah hukum, dan akibat tindakan indisipliner.
“Keenam pegawai tersebut dipecat secara tidak hormat, karena tindak indisipliner,” ujar Kepala BKD Kota Cilegon, Mahmudin, kepada kabar6.com, Kamis (3/12/2015).
Selain itu, lanjut Mahmudin, pihaknya juga memberikan teguran ringan, sedang hingga sanksi penundaan kenaikan pangkat dan gaji terhadap pegawai indisipliner.
“Sanksi yang kita berikan bertujuan untuk mengingatkan pegawai agar tidak meremehkan tugas dan kewajibannya,” kata Mahmudin lagi. ** Baca juga: Pemda Kota Tangerang Akan Bebaskan Trase BRT
Menurut Mahmudin, banyaknya pegawai yang indisipliner itu dikarenakan kurangnya pengawasan dari masing-masing pimpinan.(sus)