oleh

Tahun 2016, P3KC Terima 61 Laporan Kasus KDRT di Cilegon

image_pdfimage_print
Ilustrasi.(bbs)

Kabar6-Pusat Pelayanan dan Perlindungan Keluarga Cilegon (P3KC) menerima setidaknya sebanyak 61 laporan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama kurun Januari-Mei 2016.

Dari jumlah tersebut, 27 diantaranya merupakan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dan 7 lainnya merupakan kasus kejahatan seksual.

Sebagai perbandingan, selama kurun 2015, PK3C menerima sebanyak 101 laporan kekerasan. Artinya, angka kasus KDRT di Kota Cilegon cenderung mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. **Baca juga: PPP Banten Perpanjang Masa Pendaftaran Bakal Calon Gubernur.

“Kami belum bisa mengatakan angka kekerasan mengalami kenaikan, tapi di semester pertama laporannya sudah mencapai 61 kasus,” kata Staff P3KC, Nisa’ul Istiqomah kepada kabar6.com, Kamis (16/6/2016). **Baca juga: Soal Masa Kadaluarsa, Disperindagkop Tegur Swalayan Cilegon.

Untuk menekan angka kekerasan di Kota Cilegon, P3KC terus melakukan upaya penyuluhan kepada masyarakat terkait pentingnya memahami pola asuh anak dan KDRT guna menghindari terjadinya kekerasan pada anak dan di dalam keluarga. **Baca juga: BI Banten Siapkan Uang Tukar Rp55 Miliar, Catat Tanggal dan Tempatnya.

“Kami tetap upayakan ada pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang bagaimana pola asuh anak yang baik. Seperti apa membangun kesejahteraan keluarga untuk menghindari terjadinya kekerasan di dalam rumah tangga,” ujarnya.(sus)

Print Friendly, PDF & Email