oleh

Tahapan dan Jadwal MK Tangani Gugatan Pilkada Serentak 2020

image_pdfimage_print

Kabar6-Terhitung mulai 13-29 Desember 2020 Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pendaftaran permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Pilkada serentak. Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pemohon gugatan adalah kubu pasangan calon nomor urut 1 Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

“Kami ajukan pemungutan suara ulang di Tangsel karena terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif,” klaim Fajri Syafii, koordinator tim advokasi Muhamad – Saras kepada kabar6.com, Jum’at kemarin.

MK berikan kesempatan lengkapi dan memperbaiki permohonan pemohon mulai 13-29 Desember 2020. Pada rentang waktu yang sama kelengkapan dan perbaikan permohonan penggugat juga diperiksa.

18 Januari 2020 jadwal pencatatan permohonan di dalam e-BRPK. Tahapan berikutnya, mulai 18 – 20 Januari 2020 MK gelar sidang pertama yang menghadirkan pemohon, pemantau, termohon dan Bawaslu provinsi/kota.

**Baca juga: Dana Hibah Kemenparekraf untuk Pemkot Tangsel Rp30 Miliar Kemana?.

Pengucapan putusan atau ketetapan permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir 15 – 16 Februari 2020. Adapun untuk pengucapan putusan atau ketetapan perkara gugatan 19 – 24 Maret 2021.

“Tugas kami mengawal dan mengikuti prosesnya kembali dengan baik. Intinya kami siap,” tegas Fatahillah, koordinator tim advokasi paslon Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan selaku pihak termohon.(yud)

Print Friendly, PDF & Email