1

Mantan Calon Walikota Serang Jadi Tersangka

Kabar6-Penyidik Subdit II Fiskal Moneter Devisa (Fismondev) dan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, akhirnya menetapkan status tersangka  dalam kasus pencemaran nama baik Sekda Banten Kurdi Martin, melalui penyebaran video berjudul “Sekda Banten Ajak Masyarakat Merampok APBD Banten” di situs YouTube.

 

Tersangka yang ditetapkan itu berinisial TDS. ** Baca juga: Begini Kata Kurdi Matin Soal Video “Rampok APBD” Banten

 

Informasi yang dihimpun kabar6.com, TDS merupakan ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Banten. Ia juga pernah mencalonkan diri sebagai Walikota Serang dari jalur independen, 2013 silam.

 

Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nurullah, menyatakan penetapan TDS sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang didapat penyidik. Penetapan TDS juga dinilai telah memenuhi unsur-unsur pidana.

 

“TDS kami tetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang didapatkan penyidik, yakni dua unit laptop dan telepon genggam serta keterangan para saksi,” kata Nurullah yang dihubungi melalui seluler, Senin (24/8/2015).

 

Saat ini, pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Ia juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. ** Baca juga: Mantan Kadinkes Tangsel Divonis Lima Tahun Penjara

 

“Masih kami kembangkan terus. Lihat saja nanti hasil penyidikan,” ujarnya.(van)