1

Yayasan Dhammasekha Belum Ber – IMB, LSM Seroja Indonesia, Lemah Pengawasan Dinas

Kabar6.com

Kabar6-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroja Indonesia menyikapi ihwal bangunan Yayasan Dhammasekha. Bangunan yang di peruntukkan sebagai sarana pendidikan dan dilengkapi fasilitas ibadah di Kampung Lemo RT 05/02, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang itu belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), meskipun sudah beroperasi sejak 2012.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroja Indonesia Taslim Wirawan menuturkan, ada syarat yang harus dipenuhi sebelum mendirikan sebuah bangunan, hal itu mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 13 tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011 – 2031, bahwa segala bentuk kegiatan dan pembangunan prasarana dan sarana harus memperoleh izin pemanfaatan ruang yang mengacu kepada RTRW Kabupaten Tangerang dan Perda nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang bangunan gedung.

“Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dikantongi tetapi bangunan sudah berdiri kokoh dan sudah beroperasi, ini sangat lucu sekali,” ungkap ketua LSM Seroja Indonesia Taslim Wirawan kepada kabar6.com, Jumat (15/1/2021).

Menurutnya, bangunan gedung yang di peruntukan sebagai sarana dan prasarana pendidikan itu, sudah jelas menyalahi aturan perizinan terkait IMB.

“Sudah jelas itu ada regulasinya, seharusnya diurus sebelum mendirikan bangunan, bukannya itu adalah salah satu syarat utama dalam mendirikan bangunan, tapi ini kenapa bangunan sudah selesai dan sudah beroperasi pula belum memiliki IMB, inilah ulah oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dan terkesan kurang pengawasan dari Dinas terkait,” tutur Taslim.

Kami dari lembaga sosial kontrol, sambung Taslim, meminta kepada Dinas terkait mengusut tuntas permasalahan tersebut dan memberikan sanksi bila itu melanggar.

**Baca juga: Yayasan Dhammasekha Di Lemo, Kasi Wasdal DTRB Sebut, Perizinan Sedang Proses

Diinformasikan sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan IMB DPMPTSP Kabupaten Tangerang Eri membenarkan bangunan yang di peruntukkan sebagai sarana pendidikan dan dilengkapi fasilitas ibadah di Kampung Lemo RT 05/02, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kalau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum ada. Kan mesti proses site plan dulu,” ungkap Eri saat dikonfirmasi kabar6.com melalui pesan WhatsApp, Kamis tengah malam (17/12/2020).

Dikatakan Eri, pihak pengelola yayasan baru mengajukan berkas untuk pendaftaran Izin Prinsip (IP), sementara izin mendirikan bangunan (IMB) belum ada. “Menurut pengelola untuk izin prinsip (IP) baru didaftarkan dan di survey,” kata Eri Kasi Pelayanan IMB DPMPTSP Kabupaten Tangerang.(Han)




Yayasan Dhammasekha Di Lemo, Kasi Wasdal DTRB Sebut, Perizinan Sedang Proses

Kabar6.com

Kabar6-Pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang telah melaksanakan kegiatan penyisiran ke lokasi Yayasan Dhammasekha Karuna yang terletak di Kampung Lemo RT 05/02, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Hal itu dilakukan terkait pemeriksaan kepemilikan IMB dan perizinan lainnya serta melakukan pengukuran ulang atas bangunan tersebut yang disinyalir belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Sudah dilakukan, tetapi kemarin hari Selasa,” ungkap Iyus Gozali Kasi Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang kepada kabar6.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/1/2021).

Bangunan yang di peruntukkan sebagai sarana pendidikan dan dilengkapi fasilitas ibadah itu, telah berdiri kokoh dan telah beroperasi sejak tahun 2012 namun sampai saat ini belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Surat perizinan sedang dalam proses,” terang Iyus.

**Baca juga: Bupati Tangerang Bersama 9 Pejabat Daerah Di Banten Jalani Vaksinasi Covid-19

Menurut Kasi Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang ini, bagi bangunan yang sudah terbangun dan apabila tidak menyalahi peruntukan diberikan untuk melakukan pengurusan izin yang disebut dengan pemutihan.

Ditanya lebih lanjut, dari 10 item yang ada di dalam surat pemberitahuan dengan nomor 700.642/03 – DTRB/2021 perihal pemeriksaan izin dan pengukuran kembali bangunan, swasta, gudang, industri dan perumahan, yang saat ini dimiliki oleh Yayasan tersebut, Kasi Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang Iyus Gozali enggan berkomentar.(Han)




Bangunan Yayasan Dhammasekha di Teluknaga Diduga Belum Kantongi IMB

Kabar6.com

Kabar6-Dua bangunan peruntukkan sarana pendidikan yang dilengkapi fasilitas ibadah di Kampung Lemo RT 05/02, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Salah satu tenaga pengajar atau guru berinisial SH (22) menuturkan, dua bangunan yang ada di lokasi itu di peruntukan sebagai sarana pendidikan taman kanak kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) dan sudah beroperasi sejak 2012.

“Kalau saya baru ngajar di sini. Sementara TK ini sudah beroperasi sejak 2012 dengan jumlah siswa 42 orang. Kalau untuk SD baru mulai sekarang siswanya juga baru 5 orang,” ungkap SH saat ditemui di lokasi pada Selasa (15/12/2020).

Saat dikonfirmasi terkait perizinan, SH mengatakan, sedang diurus pihak pemilik atau penanggung jawab Yayasan Dhammasekha Karuna. “Untuk perizinan IMB setahu saya sedang diurus pihak yayasan, cuma kan enggak gampang ya untuk izin mendirikan bangunan, prosesnya susah jadi sudah mau setahun belum jadi,” ucap SH.

Terpisah, pejabat pelaksana survei lapangan DPMPTSP Kabupaten Tangerang H. Abul mengatakan, dirinya selaku pihak DPMPTSP hanya bertugas survei lapangan, namun kata H Abul ada yang berbeda antara hasil survei udara melalui titik koordinat dengan yang diajukan pihak Yayasan.

“Berdasarkan data yang dilaporkan pihak yayasan luas tanah 1000 meter per segi. Sementara hasil survei udara melalui titik koordinat itu lebih dari 1000 meter per segi,” ungkap H Abul saat ditemui di kantor DPMPTSP, pada Rabu (16/12/2020).

Terkait proses perizinan IMB yang diajukan pihak yayasan itu, Abul mengatakan, muncul dua nama ploting yang berbeda. “Sekarang IMB atas nama yayasan itu belum keluar, kemungkinan karena di lokasi itu ada muncul ploting SK izin lokasi atas nama orang lain. Itu harus dibereskan lebih dulu,” jelasnya.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Salurkan Bantuan Modal 1826 Usaha Mikro Terdampak Covid-19

Selaku pejabat pelaksana lapangan, H Abul sempat melontarkan pertanyaan kepada pihak yayasan ihwal bangunan sudah rampung namun IMB belum di terbitkan. “Saya sempat nanya, kenapa IMB baru diajukan, sementara bangunan sudah selesai, mereka nggak jawab,” pungkasnya. (han)