Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkan Omnibus Law

Kabar6-Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja memicu protes kaum buruh dan mahasiswa di berbagai daerah. Mengutip CNBC Indonesia, menurut Audrey O Brien (2009), omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.

Ternyata, bukan hanya Indonesia saja yang menerapkan Omnibus Law. Ada lima negara, melansir Detik, yang sudah menerapkan Omnibus Law. Negara mana sajakah itu?

1. Irlandia
Praktik omnibus law pernah dilakukan Irlandia untuk merampingkan peraturan perundangan yang dilakukan hanya lewat satu UU omnibus menghapus sekira 3.225 UU. Capaian Irlandia dianggap sebagai rekor dunia praktik omnibus law.

2. Filipina
Penerapan omnibus law oleh Filipina konteksnya mirip dengan di Indonesia, yaitu dalam hal investasi. The Omnibus Investment Code merupakan serangkaian peraturan yang memberikan insentif komprehensif, baik fiskal maupun non-fiskal, yang dipertimbangkan oleh pemerintah Filipina dalam rangka pembangunan nasional.

3. Kanada
Kanada memakai pendekatan omnibus law untuk mengimplementasikan perjanjian perdagangan internasional. Kanada memodifikasi 23 UU yang telah lama untuk dapat tunduk kepada aturan WTO.

4. Turki
Turki juga merupakan salah satu negara yang memakai omnibus law untuk mengamandemen peraturan pajaknya. Aspek yang diamandemen antara lain PPh, PPN, belanja pajak, tabungan pensiun, jaminan sosial, dan asuransi kesehatan.

Pada Januari 2019, Turki menerbitkan Omnibus Law Nomor 7161 yang membuat beberapa amandemen penting, seperti penambahan perbedaan mata uang sebagai basis PPN, menjadikan ‘rasio harga konsumen’ sebagai dasar untuk menentukan kenaikan harga leasing, serta pembebasan 70 persen pajak dalam pembayaran gaji personel penerbangan swasta.

5. Selandia Baru
Selandia Baru juga mengimplementasikan omnibus law, yakni untuk mengamendemen peraturan perpajakan yang tertuang dalam Taxation Act 2019.

Peraturan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan pengaturan pajak yang saat ini berlaku dalam kerangka yang luas (broad-base) dan bertarif rendah (low-rate) dalam rangka mendorong kepatuhan terhadap kewajiban pajak. ** Baca juga: Tragis, Remaja di Malaysia Bunuh Diri Setelah 69 Persen Polling Netizen di IG Memilihnya untuk Mati

Bagaimana nantinya pelaksanaan omnibus law di Indonesia?(ilj/bbs)