1

Imigrasi Soekarno-Hatta Amankan 4 WNA

Kabar6-Imigrasi Soekarno-Hatta mengamankan 4 Warga Negara Asing berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan. Keempat WNA tersebut diduga kuat memalsukan dokumen perjalanan, di antaranya Paspor dan Visa.

Keempat pelaku diamankan dalam operasi pengawasan orang asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta selama musim puncak (peak season)di bulan Desember 2023 hingga Februari 2024.

Warga Negara Asing pengguna paspor palsu lainnya yaitu WN Irak berinisial MHAA. MHAA berusaha keluar wilayah Indonesia menuju Amsterdam menggunakan Garuda Indonesia nomor penerbangan GA88. Keragu-raguan petugas check-inkonter maskapai penerbangan saat melayani yang bersangkutan diafirmasi oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Soekarno-Hatta setelah melihat hasil pendalaman yang dilakukan oleh petugas bidang Inteldakim.

MHAA terbukti menggunakan Paspor Uni Emirat Arab palsu, dan dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Di lain kesempatan, WN Sudan berinisial FAIA juga diamankan karena berusaha memasuki Wilayah Indonesia dengan visa kunjungan 211A palsu. FAIA datang dengan Maskapai Etihad Airways nomor penerbangan EY474.

FAIA menunjukkan Paspor dan Visa yang diduga palsu atau dipalsukan. Hal ini diketahui petugas pemeriksa setelah melakukan pengecekan Visa lewat laman Molina Imigrasi. Karena perbuatannya FAIA dijerat dengan Pasal 121 (b) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

**Baca Juga: Sejak Awal Tahun Harga Beras di Tangsel Naik Rp 3 Ribu Per Kilogram

Dua WN Suriah yang diamankan bernisial IH dan MA. Keduanya tiba di Indonesia menggunakan Maskapai Emirates Airlines nomor penerbangan EK356. Saat berada di konter pemeriksaan keimigrasian IH dan MA menyerahkan masing-masing satu Paspor Bulgaria dan satu lembar e-Visa on Arrival.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan bahwa 2 WN Suriah tersebut sudah memiliki Visa Kunjungan masing-masing atas nama IH dan MA yang diajukan menggunakan Paspor Suriah, serta ditemukan juga Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan otoritas Turki atas nama MA. Pelaku HI dan MA terbukti menggunakan Paspor Uni Emirat Arab palsu dan dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi menyebutkan, jajarannya bertanggungjawab memimimalisasi resiko keamanan yang ditimbulkan oleh WNA yang berusaha masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan WNA yang telah berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

“Operasi pengawasan kami lakukan untuk meminimalisasi resiko keamanan dari Warga Negara Asing yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta selama Desember 2023 hingga Februari 2024. Kami memastikan, bahwa selective policyselalu dijalankan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2/2024). (Oke)




Imigrasi Soekarno-Hatta Raih Tiga Penghargaan Jusuf Adiwinata Award

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta meraih tiga penghargaan Jusuf Adiwinata Award dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi ke-74.

Tiga penghargaan itu didapat untuk kategori Tindak Pidana Kemigrasian (TPK) terbaik III, Tindakan Administrasi Keimigrasian terbaik II dan Penundaan Keberangkatan PMI non prosedural terbaik I .

“Alhamdulilah, ini adalah pencapain positif kinerja Imigrasi Soekarno-Hatta,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Subki Mulki, Rabu (31/1/2024).

Subki mengatakan secara penilaian Imigrasi Soekarno-Hatta memang layak mendapatkan penghargaan dalam tiga subkategori tersebut.

Ia menyebutkan Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil menunda keberangkatan 6.672 WNI diduga PMI non prosedural sepanjang 2023 dan Januari 2024, melakukan tindak pidana kepada 7 WNA dan untuk Tindakan Administrasi Keimigrasian melakukan deportasi terhadap 213 WNA dari berbagai negara.

**Baca Juga: Nyoblos Pemilu 2024, Pekerja Tetap Masuk Berhak Dapat Lemburan

Menurut Subki, semakin tingginya lalu lintas perjalanan internasional di Bandara Soekarno-Hatta menuntut petugas Imigrasi untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Untuk itu, kata dia, petugas selalu diberikan pembekalan ilmu dan mengupdate informasi .

“Dengan metode metode tertentu, serta berkolaborasi dengan komunitas di Bandara Soekarno-Hatta seperti PT Angkasa Pura II dan Polres Bandara,” katanya.

Adapun untuk deportasi ribuan WNA, menurut Subki, hal itu dilakukan untuk menyaring WNA yang masuk ke Indonesia yang berkualitas dan memiliki tujuan yang jelas seperti diamanatkan Dirjen Imigrasi Silmy Karim. “WNA yang masuk ke Indonesia yang berkulitas sehingga lebih selektif dalam memasukan WNA ke Indonesia,” tandasnya. (Oke)




Imigrasi Soekarno-Hatta Ciduk 3 WNA saat Operasi Libur Natal 2023 dan Pemilu 2024

Kabar6.com

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menciduk 3 Warga Negara Asing (WNA) atas dugaan Pelanggaran Keimigrasian.

Terduga berinisial JA dan GN Warga Negara Nigeria, diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena memiliki alamat tinggal/domisili yang tidak sesuai izin tinggal.

Serta Warga Negara Zimbabwe berinisial BB yang diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, karena overstayselama 103 hari. Ketiga WNA tersebut selanjutnya diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait aktivitasnya selama berada di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi mengungkapkan, operasi JAGRATARA dilaksanakan di tengah-tengah tingginya mobilitas pelaku perjalanan luar negeri selama masa liburan akhir tahun 2023 dan persiapan pesta demokrasi 2024.

Hal ini dilakukan karena lonjakan pelaku perjalanan internasional di akhir tahun 2023 berbanding lurus dengan peningkatan risiko keamanan dan ketertiban umum.

**Baca Juga: Disamarkan Dalam Biji Kopi, Polres Tangsel Sita 27,3 Kilo Ganja

“Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta hadir di tengah-tengah masyarakat untuk meminimalisir risiko keamanan yang ditimbulkan dari tingginya mobilitas pelaku perjalanan internasional, terutama Warga Negara Asing yang masuk ke Indonesia selama libur akhir tahun 2023”, ujar Subki, dalam keterangan persnya, Jumat (29/12/2023).

Ketiga WNA tersebut diamankan pada Operasi Pengawasan “JAGRATARA” dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Operasi ini dilakukan serentak di wilayah kerja Imigrasi Soekarno-Hatta pada 28 Desember 2023 diantaranya Bandara Internasional Soekarno-Hatta serta sejumlah apartemen di Kecamatan Cengkareng dan Kalideres. (Oke)




29 WNA Diamankan Imigrasi Soekarno-Hatta, Ini Sebabnya

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta kembali mengamankan 29 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian dalam operasi gabungan yang diselenggarakan pada 29 hinggal 30 November dini hari.

Kegiatan itu, lantaran adanya aduan yang disampaikan masyarakat melalui kanal Layanan Informasi dan Pengaduan terkait WNA yang mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Berkat aduan dari masyarakat tersebut, kami langsung lakukan koordinasi secara internal, juga dengan stakeholders, untuk segera menyelenggarakan operasi gabungan, karena lokasi laporan berada di wilayah kerja kami, tentunya kami harus segera menindaklanjuti,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, Jumat (1/12/2023) malam.

Selain tim dari Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, beberapa instansi yang turut serta dalam operasi gabungan ini yaitu Kepolisian Resort Jakarta Barat, Badan Intelijen Strategis Jakarta Barat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jakarta Barat, Korem 04 Cengkareng, serta tim dari perwakilan pemerintah daerah Kecamatan Cengkareng dan Kelurahan Cengkareng Timur. Operasi digelar di salah satu apartemen yang berada di Cengkareng, Jakarta Barat.

**Baca Juga: Nanang Komara Mantan Sekda Pertama di Tangsel Tutup Usia

“Dari operasi gabungan tersebut, berhasil diamankan 29 WNA yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, kelebihan masa tinggal atau overstay, hingga tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah, sampai saat ini tim kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kemungkinan pelanggaran lain yang terjadi,” jelas Subki.

Dari 29 WNA yang diamankan, kesuluruhannya berasal dari benua Afrika. Yaitu 27 warga negara Nigeria, 1 warga negara Pantai Gading, dan 1 warga negara Ghana.

Operasi gabungan ini diselenggarakan sebagai bentuk perwujudan fungsi keimigrasian dalam hal penegakan hukum dan menjaga keamanan negara. Masyarakat diminta untuk tidak ragu ataupun takut untuk melaporkan WNA yang diduga melakukan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungannya ke pihak berwenang. Sehingga kedaulatan negara dapat ditegakkan. (Oke)




Petugas Imigrasi Tewas Jatuh di Apartemen, Seorang WNA Diamankan Polisi

Kabar6-Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, menyatakan kasus petugas Imigrasi Jakarta Barat berinisial TF tewas setelah jatuh dari lantai 19 Apartemen Metro Garden di Karang Tengah, Kota Tangerang, kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Sementara diduga pelaku warga negara asing (WNA) Korea Selatan berinisial KH telah diamankan oleh Unit Krimum Polda Metro Jaya.

“Saat kejadian itu ada WNA diamankan dan saat ini pemeriksaan Polda,” ujar Rio saat dimintai keterangan di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (27/10/2023).

Rio mengatakan, semua materi pemeriksaan ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya. Pihaknya hanya memback up penanganan olah tempat kejadian perkara dan berkoordinasi dengan pihak lainnya.

“Hasilnya seperti apa, bagaimana hasil pemeriksaan nanti semua dari Krimum Polda,” katanya.

**Baca Juga: Petugas Imigrasi Jatuh dari Lantai 19 Apartemen Metro Garden Tangerang Didorong WNA Mabuk

Peristiwa kejadian tersebut dilaporkan sekira pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Pihaknya pun setelah mendapatkan laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Rio mengatakan alat bukti yang diamankan semua Polda yang menangani.

Selain itu, pihaknya berusaha memasuki unit kamar apartemen tersebut yakni WNA tersebut. Namun mendapatkan penolakan.

“Karena saat itu dilantai atas kita berusaha masuk unit tersebut, namun ada penolakan dari pemilik unit itu,” katanya.

“Langsung kita koordinasikan dengan Polda untuk dilakukan penanganan. Sekarang sudah dilakukan penanganan oleh Polda,” tandasnya. (Oke)




Petugas Imigrasi Jatuh dari Lantai 19 Apartemen Metro Garden Tangerang Didorong WNA Mabuk

Kabar6-Seorang petugas imigrasi berinisial TS terjatuh dari lantai 19 apartemen Metro Garden di Karang Tengah, Kota Tangerang. Sebelumnya sempat terdengar suara gaduh keributan.

Ahmad, petugas keamanan apartemen mengatakan kejadian di atas sekitar pukul 03.00 WIB tadi. Korban terlibat keributan dengan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KH.

“Ada orang teriak minta tolong. Setelah dilihat ternyata korban sudah jatuh dan meninggal dari lantai 19,” katanya kepada wartawan, Jum’at (27/10/2023).

Ahmad mengungkapkan diduga KH saat keributan sedang dalam pengaruh minuman beralkohol. Ia pas datang berjalan sempoyongan sambil terus bicara meracau.

**Baca Juga: Petugas Imigrasi Dikabarkan Jatuh dari Apartemen di Ciledug

Sebelum naik ke kamar di lantai atas apartemen ada rekan KH yang sempat menasehati agar tak bikin onar. “Dalam keadaan mabuk dia langsung naik ke atas ke kamarnya dengan ngoceh enggak jelas,” ungkapnya.

Petugas keamanan apartemen sempat coba mengecek ke arah suara keributan. Ahmad bilang saat menuju ke apartemen dirinya mendengar suara keras seperti ada yang jatuh dari atas.

“Saat mau ke lantai atas, kedengaran suara orang jatuh. Pas dilihat di bawah di senter itu ada orang jatuh. Kita langsung lapor polisi. Korban didorong oleh pelaku ke bawah,” tuturnya.(yud)




7 WNA Iran Dituntut Hukuman Mati Kasus Selundupkan Sabu 319 Kg

Kabar6-Tujuh dari delapan warga negara Iran tersangka penyelundupan sabu seberat 319 kilogram dituntut pidana hukuman mati oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dan Kejagung.

Ketujuh terdakwa tersebut yakni Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari.

“Menjatuhkan tujuh terdakwa dengan pidana mati,” kata JPU Sudiono, Riani Uli Naretta dan Yudha Pratama secara bergantian di PN Serang, Selasa (19/9/2023).

Sementara, satu orang terdakwa yakni Amir Naderi dituntut berbeda dengan tujuh terdakwa lain pidana mati. Amir dituntut dengan pidana penjara seumur hidup oleh JPU.

**Baca Juga: Direktur PT Bukaka Ditetapkan Kejagung Tersangka Tol Japek II

“Sedangkan terdakwa Amir Nadiri terdakwa mengakui perbuatannya dan menunjukan tempat penyimpanan narkoba pada saat penangkapan,” katanya.

Jaksa penuntut menyatakan, kedelapan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, permufakatan jahat atau melawan hukuman menyerahkan atau menerima narkotik golongan satu bukan jenis tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“WNA Iran tersebut terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.(Aep)




Investasi Properti untuk WNA: Peluang atau Ancaman?

Oleh: Achmad Nur Hidayat, MPP | Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

Kabar6-Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 memungkinkan Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki properti di Indonesia. Kementerian ATR/BPN juga mengeluarkan Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing. Kebijakan ini akan memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan sosial.

Apakah langkah ini benar-benar akan menggerakkan perekonomian Indonesia atau justru membuka potensi risiko bagi kedaulatan negara?

Kebijakan ini yang mengizinkan WNA untuk memiliki properti dengan syarat paspor dan visa, tampaknya mendapat dukungan dari kalangan bisnis dan pengembang properti.

Rusmin Lawin, Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Hubungan Luar Negeri, berpendapat bahwa tindakan ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan devisa yang masuk.

Namun, di balik potensi tersebut, beberapa hal penting perlu diperhatikan. Adanya akses mudah bagi WNA untuk memiliki properti bisa memicu spekulasi harga, mengakibatkan kenaikan harga properti yang berlebihan.

Hal ini juga akan mempengaruhi keseimbangan pasar properti dan penyediaan hunian yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Terlepas dari klaim bahwa pembelian properti oleh WNA tidak akan “menjual negara”, dampak jangka panjangnya masih perlu dinilai lebih hati-hati.

Perlu dikhawatirkan bahwa dengan kepemilikan yang semakin banyak oleh WNA, akan ada kemungkinan pengendalian ekonomi yang semakin besar di tangan asing.

Kebijakan ini dapat menyebabkan pembelian besar-besaran oleh WNA yang berakibat pada distorsi pasar properti dan peluang investasi yang terbatas bagi masyarakat Indonesia sendiri.

Selain itu, ada risiko bahwa sebagian besar manfaat ekonomi yang dihasilkan oleh investasi properti ini akan mengalir keluar negeri, dengan sedikit dampak nyata bagi perkembangan ekonomi dalam negeri.

**Baca Juga: 6 Orang Jadi Tersangka, Ratusan Senjata Rakitan Diamankan di TNUK

Beberapa hal perlu dipertimbangkan dalam implementasi kebijakan ini,

Pertama, untuk menghindari potensi spekulasi dan distorsi pasar, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan batasan kuantitas dan nilai properti yang dapat dimiliki oleh WNA.

Kedua, pemerintah perlu mendorong investasi dalam negeri dengan memberikan insentif dan dukungan kepada pelaku bisnis lokal. Ini akan membantu menggerakkan perekonomian secara merata dan mendukung pengembangan industri dalam negeri.

Ketiga, adanya mekanisme pengawasan yang kuat untuk memastikan bahwa investasi properti WNA tidak menimbulkan ketidakseimbangan ekonomi dan tidak merugikan masyarakat lokal. Transparansi dalam kepemilikan dan transaksi properti juga perlu ditingkatkan.

Keempat, pemerintah perlu mempertimbangkan solusi lain untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, seperti pengembangan sektor industri, peningkatan pendidikan, dan peningkatan infrastruktur yang akan berdampak positif secara lebih luas.

Izin kepemilikan properti oleh WNA di Indonesia memerlukan keseimbangan yang hati-hati antara potensi ekonomi dan dampak sosial.

Penting untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini, serta mengevaluasi keseimbangan antara investasi asing dan perlindungan ekonomi domestik.

Dalam menghadapi tantangan ini, transparansi, pengawasan yang ketat, dan perencanaan yang matang harus menjadi kunci dalam menjaga kepentingan nasional.

Pemerintah harus bisa memastikan bahwa pengembangan properti tetap berpihak pada kepentingan semua lapisan masyarakat, sehingga hasil dari kebijakan ini benar-benar memberikan kontribusi positif bagi Indonesia.(*/Red)




Hipnotis, WNA di Tangsel Gasak Laci Kasir Toko Pet Shop 

Kabar6-Pasangan pria dan wanita warga negara asing (WNA) melakukan hipnotis di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) keduanya beraksi di gerai makanan hewan atau pet and shop.

Pria yang mengenakan topi dan masker berdiri berhadapan dengan kasir toko. Aksi pelaku terekam kamera pengintai atau CCTV.

“Pelaku pura-pura menukarkan uang,” kata Fajri, penjaga kasir toko di kawasan Kecamatan Setu, Selasa (13/6/2023).

Ia mengakui saat kedua WNA itu masuk kondisi toko sedang ramai pembeli yang lainnya. Sementara pelaku wanita terlihat mondar-mandir seperti hendak membeli makanan kucing.

**Baca Juga: Truk ODOL di Jalan Protokol Kota Serang Ditilang 

“Yang perempuan kayak nutup-nutupin pembeli yang lain,” terang Fajri. Ia tak sadar sedang terkena hipnotis pelaku yang bicara menggunakan bahasa asing.

“Dia rogoh uang dari laci,” ujar Fajri. Uang pecahan seratus ribu rupiah pun cepat berpindah tangan.

Fajri baru menyadari jika uang di dalam laci ludes dijarah dua WNA itu. “Lima ratus ribuan lah totalnya,” ungkapnya bernada lirih.

Berbekal kamera CCTV Fajri berencana melaporkan kasus kejahatan hipnotis itu ke Mapolres Tangsel.(yud)




Gagal Salip Truk di Tol BSD BMW Ekspatriat Ringsek

Kabar6-Mobil mewah yang dikemudikan warga negara asing kecelakaan di KM+6 Tol BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Akibatnya bagian depan dan belakang mobil jenis BMW itu ringsek parah.

“Benar kecelakaan melibatkan dua mobil,” ungkap Kanit PJR Tol Pondok Aren-Serpong, Komisaris Teguh Patriot, Rabu (29/3/2023).

Dua mobil yang terlibat kecelakaan yakni Light Truck B 9262 PO yang disupiri M. Kedua adalah BMW bernopol B 989 RAE yang dikemudikan K warga ekspatriat.

Teguh menceritakan, kecelakaan bermula setiba truk di lajur satu melaju coba disalip oleh BMW dari lajur dua. Rupanya mobil mewah itu coba menyalip dengan kecepatan tinggi tapi gagal.

**Baca Juga: Pondok Pesantren di Pajagan Lebak Kebakaran, Kobong Santri dan Kitab Ludes Terbakar

“Menabrak truk,” jelas Teguh. Posisi akhir truk terbalik miring roda kiri kiri di atas menghadap barat di lajur satu.

Sementara mobil BMW posisi norm di antara baju jalan dan lajur satu. “Kondisi jalan tikungan dan kebetulan cuaca lagi mending,” ujar Teguh.

Ia pastikan dalam insiden kecelakaan dua kendaraan itu tidak ada korban jiwa. Dua kendaraan telah dievakuasi ke tempat yang lebih aman.(yud)