1

Puluhan WNA di Banten Terjerat Kasus Hukum

Kabar6-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mencatat, sebanyak 80 Warga Negara Asing (WNA) terjerat persoalan hukum di Provinsi Banten.

Dari total tersebut, sebanyak 78 WNA diketahui tersangkut tindak pidana narkotika, satu WNA tersangkut perlidungan konsumen, dan pidana penganiayaan sebanyak satu orang.

Banyaknya persoalan hukum WNA tersebut, dirasakan cukup mengganggu hubungan Indonesia dengan negara yang warganya mengalami persoalan hukum dimaksud.

“Penanganan kasus terhadap WNA cukup mengganggu hubungan Indonesia dengan negara asal WNA yang tersangkut masalah,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, M.Suhardy, Senin (07/09/2015).

Meski begitu, dirinya memastikan penanganan kasus hukum WNA di Provinsi Banten, tidak mengganggu roda pemerintahan di tanah jawara. **Baca juga: Ratusan Masyarakat Punguti Sampah di Alun-alun Serang.

“Seperti pelaksanaan eksekusi mati yang menyangkut WNA asal Australia. Hubungan Indonesia dengan Australia sempat terganggu,” tegasnya.(tmn)