Satpol PP Lebak Akan Bongkar Warem di Pulomanuk Bayah
![Pemilik warung di Pantai Pulomanuk menandatangani tanda terima surat peringatan ketiga dari Satpol PP. Satpol PP memberi waktu tiga hari kepada pemilik untuk membongkar sendiri bangunannya.(ist) Kabar6.com](http://kabar6.com/wp-content/uploads/Pemilik-warung-di-Pantai-Pulomanuk-menandatangani-tanda-terima-surat-peringatan-ketiga-dari-Satpol-PP.-Satpol-PP-memberi-waktu-tiga-hari-kepada-pemilik-untuk-membongkar-sendiri-bangunannya.ist_-768x364.jpg)
Kabar6-Satpol PP Kabupaten Lebak memberikan waktu tiga hari kepada para pemilik warung di pinggir Pantai Pulomanuk, Desa Darmasari Kecamatan Bayah untuk membongkar sendiri bangunannya.
“Hari ini kami berikan surat peringatan (SP) ketiga. Mereka, kami beri waktu tiga hari untuk membongkar sendiri, kalau tidak, kami yang bongkar semuanya,” ujar Kabid PPUD Satpol PP Lebak, Tati Suryati, kepada Kabar6.com, Selasa (3/9/2019).
Dari hasil pendataan, terdapat 21 warung di kawasan tersebut. Beberapa di antaranya disinyalir merupakan warung remang-remang (Warem) yang menjadi tempat prostitusi dan menyediakan miras.
“Memang di sana di selang seling dengan yang berjualan ya. Tapi, saya sampaikan ke semuanya tidak ada perbedaan, yang tidak menyediakan tempat (prostitusi) pun, karena mereka kan tidak berizin itu. Harus dibersihkan,” terang Tati.
**Baca juga: P2TP2A Lebak Berikan Pendampingan Bagi Keluarga Sarwi, Gadis Baduy yang Tewas Dibunuh.
Bahkan kata Tati, ada salah satu kios di dalamnya menyediakan kamar-kamar yang diduga untuk melakukan mesum sekaligus menyediakan miras.
“Melanggar Perda tentang K3 dan miras,” tutup Tati.(Nda)