1

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Dukung Pemkot Tertiban Pasar Sipon Cipondoh

Kabar6-Wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daetah (DPRD) Kota Tangerang Turidi Susanto angkat bicara terkait penertiban Pasar Sipon di Kecamatan Cipondoh. Dia mengisyaratkan mendukung upaya tersebut, Selasa (23/4/2024).

Menurut Turidi, saat ini kondisi kebersihan di Kali Sipon carut marut. Selain itu adanya persoalan kemacetan yang diakibatkan oleh penggunaan bahu jalan sebagai tempat jualan turut memperparah kondisinya.

“Saya juga sudah koordinasi dengan Pak Pj, beliau melakukan penertiban dan akan merelokasi pedagang Pasar Sipon. Saya kira itu adalah terobosan yang baik dan memang harus segera dilakukan,” ucapnya ketika ditemui di sela-sela kegiatan Halalbihalal PGRI Kota Tangerang di kawasan Masjid Raya Al-Azhom, dikutip, Rabu (24/4/2024) pagi.

**Baca Juga:Al Muktabar Ajak Pemda Kota Kabupaten untuk Letakan Kas di Bank Banten

Secara pribadi, pria yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tangerang ini melihat kondisi Pasar Sipon memprihatinkan. “Dan memang sudah banyak keluhan warga dan tokoh masyarakat juga terkait kondisinya,” ungkapnya.

Ketika disinggung bahwa penertiban kali ini bukan yang pertama kali serta kemungkinan bukan terakhir kali pula, Turidi mengimbau masyarakat harus menyadari bahwa lokasi tempat berjualan tersebut merupakan bahu jalan dan irigasi Sipon merupakan daerah pengairan sehingga bisa membuat kali tercemar dan banyak sampah dan menimbulkan kemacetan.

Ditanya lebih jauh soal maraknya rumors bahwa kondisi itu tidak lepas dari adanya oknum yang membekingi, dia tak mau mengomentari. “Wah kalau kita nggak tahu soal itu. Silakan kroscek saja,” pungkasnya. (Adv)




Ternyata DPRD & Pemkot Bahas Biaya Perjalanan Dinas

Kabar6-DPRD Kota Tangerang bersama Pemkot Tangerang melakukan rapat yang dilakukan secara tertutup.

Diketahui dalam rapat tersebut membahas tentang Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan, saat ini pembahasan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) belum selesai 100 persen.

“Kesimpulan rapat tadi kita akan melakukan konsultasi ke Kemendagri melalui Zoom nanti dijadwalkan oleh Sekwan nanti pesertanya Sekda, Sekwan, DPRD, Inspektorat terkait sistem SPPD ini karena kan belum running 100 persen ada beberapa kesulitan yang menggangu program,” ujar Gatot saat dimintai keterangan sesuai Rapat di Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (20/1/2021).

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto menambahkan, Perpres tersebut merupakan aturan pusat. Kendati aturan itupun harus dilaksanakan. Ia mengatakan, tugas-tugas DPRD akan tetap dilakukan.

“Kaitan PP 33 karena ini aturan Pusat, kita DPRD diatur oleh aturan itu,” ujarnya.

Turidi tidak menyebutkan besaran biaya perjalanan dinas tersebut.
Namun dirinya menyarankan awak media untuk mendownload aturan tersebut yang besaran biaya telah diatur dalam peraturan itu.

Meski demikian, setelah melihat aturan-aturan itu kepala daerah setempat untuk menetapkan besaran biaya itu.

Selain itu, Turidi masih belum dapat menjelaskan berapa jumlah kunjungan kerja 2021 ini.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan, dalam rapat tersebut masih bersifat pembasahan biaya perjalanan dinas DPRD. Dirinya tidak menyebutkan secara rinci besaran anggaran perjalanan dinas.**Baca juga: DPRD dan Pemkot Tangerang Rapat Tertutup, Ada Apa?

“Nilainya banyak, bisa dirinci lagi. Perjalanan dinas boleh tapi tarif-tarifnya sudah ditetapkan,” tandasnya.(Oke)




Dewan Turidi Apresiasi Tindakan Satpol PP Segel Bangunan Tak Berizin

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto apresisai langkah dan tindakan Satpol PP Kota Tangerang yang telah melakukan penyegelan bangunan yang tidak memiliki IMB, dirinya juga berharap agar para pemilik bangunan segera menyelesaikan kewajibannya dahulu dengan mengurus dan menyelesaikan kelengkapan administrasi perijinan sesuai Peraturan Daerah (Perda).

“Sesuai dengan Perda No.3 Tahun 2017 tentang perubahan Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retrebusi Perijinan saya berharap para pemilik bangunan selesaikan dulu administrasi IMB-nya, baru lanjutkan pembangunan,” Kata Turidi, Jumat (8/11/2019)

Tidak lupa Turidi menyarankan para pengusaha dan pemilik bangunan agar langsung mengurus sendiri administrasi perijinan secara resmi yang sudah tersedia melalui situs online BPMPTSP Kota Tangerang.

“Sebaiknya para pengusaha langsung mengurus sendiri perijinannya melalui situs online BPMPTSP Kota Tangerang atau langsung datang ke kantor BPMPTSP, dan kalau memang para pengusaha atau pemilik bangunan sibuk boleh menunjuk jasa Konsultan resmi secara kredebelitas dan akademis sudah memahami bidang administrasi IMB,” jelasnya.

Sementara Kepala Bidang pengelolaan data dan advokasi BPMPTSP, Yosgundarno menjelaskan pihaknya terus mensosialisasikan tentang sistem online dengan sistem One Single Service atau Pelayanan Satu Pintu pada perijinan.

**Baca juga: Pol PP Kota Tangerang Segel 10 Bangunan Tak Berizin.

“Sebagai bukti komitmen dari Pemerintah Kota Tangerang untuk meningkatkan inovasi dan investasi sistem pelayanan satu pintu berbasis online sangat mudah untuk di akses, gunanya agar masyarakat mau melakukan pengurusan administrasi perijinan melalui online dan melalui jalur resmi,” tandasnya.

Yosgundarno juga menyampaikan BPMPTSP telah bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia untuk melayani mengantar produk perijinan yang di terbitkan, sehingga produk perijinan yang sudah terbit dapat langsung di kirim ke si pemilik. (Jic)