1

Jaksa Agung : Semua Jaksa di Daerah Wajib Melek Digital 

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pengarahan dalam kunjungan kerjanya di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.  Setelah melakukan kunjungannya, yang menjadi titik fokus Jaksa Agung adalah mengenai pelayanan publik yang harus dilakukan dengan digitalisasi seperti akses informasi penanganan perkara, akses pengaduan dan laporan, serta akses informasi kinerja dengan media dan masyarakat.

“Semua Jaksa di daerah diharapkan melek digital yang sudah menjadi kebutuhan masayarakat,” ujar Jaksa Agung, Kamis (24/8/2023).

Dalam arahannya terkait dengan penanganan perkara, Jaksa Agung menegaskan selama ini yang dilihat oleh publik kinerja kita adalah dibidang penindakan penanganan perkara korupsi. Padahal bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Intelijen juga banyak berperan terutama terkait penyelamatan aset dan keuangan negara. Terlebih lagi di bidang Tindak Pidana Umum dengan penegakan hukum humanis yang tidak kalah pentingnya untuk itu dipublikasi. Penyampaian pecapaian kinerja semua bidang ke media dan masyarakat menjadi hal yang sangat penting untuk dipublikasi.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan beberapa hal yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja pada jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, sehingga bisa lebih baik lagi dalam pelaksanaan tugas kedepannya, yaitu:

  • Per tanggal 21 Agustus 2023 jumlah serapan anggaran di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah mencapai 64%. Persentase serapan anggaran secara keseluruhan telah cukup baik, idealnya serapan anggaran kuartal kedua mencapai 66,7%. Untuk itu dalam kuartal terakhir agar penyerapan anggaran dapat dioptimalisasi;
  • Pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran harus dibuat dengan akuntabel, terukur, dan transparan, demi mengindari temuan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan adanya penyalahgunaan anggaran;
  • Pertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih selama 7 (tujuh) tahun berturut-turut. Optimalkan dan tingkatkan serapan anggaran karena waktu tinggal empat bulan lagi. Bagi satker yang masih belum optimal, maka percepat serapan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip manajemen keuangan;
  • Di bidang Intelijen, tingkatkan fungsi intelijen yustisial yang meliputi kegiatan Intelijen Penyelidikan, Pengamanan dan  Penggalangan untuk melakukan Pencegahan tindak pidana untuk mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Keuangan, Sosial Budaya, Pertahanan Keamanan.
  • Melaksanakan Cegah Tangkal terhadap orang-orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan Ketertiban dan Ketenteraman Umum, serta memetakan permasalahan yang berpotensi timbul untuk menentukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya sebagai saran kepada pimpinan;
  • Laksanakan pengamanan pembangunan strategis sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, agar pembangunan dapat diselesaikan tepat waktu dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat;
  • Capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi secara total pada jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu sebanyak 68 (enam puluh delapan) perkara tahap penyelidikan, 60 (enam puluh) perkara tahap penyidikan, 94 (sembilan puluh 15 empat) perkara tahap penuntutan, dan 60 (enam puluh) perkara sudah di eksekusi. Bagi satker yang masih belum ada penyidikan, penuntutan, agar penanganan perkara segera diselesaikan, hal ini untuk menjamin kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi;
  • Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara yang berhasil dibukukan mencapai sebesar Rp12.631.261.550 (dua belas miliar enam ratus tiga puluh satu juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah);
  • Dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa, agar tetap mengedepankan upaya preventif dengan melakukan koordinasi dengan Aparat Internal Pemerintah (APIP) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan. Jika ditemukan penyimpangan atau perbuatan tercela dalam pengelolaan keuangan desa, laksanakan tindakan yang tegas dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Terkait dengan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif, sepanjang tahun 2023 jumlah perkara yang diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif yaitu sebanyak 75 (tujuh puluh lima) perkara dengan rincian 73 (tujuh puluh tiga) perkara Oharda, 1 (satu) perkara Kamnegtibum, dan 1 (satu) perkara Narkotika;
  • Jumlah Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) yang tersebar di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu sebanyak 55 Rumah RJ dan 2 Balai Rehabilitasi Narkoba. Saya minta agar Rumah RJ dapat dimanfaatkan sebagai tempat berkumpul dan berembuk dalam menyelesaikan permasalahan sebelum dibawa ke pihak berwenang dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat, agar tidak hanya sekadar simbolik belaka;
  • Tetap kedepankan hati nurani dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, jaga integritas dalam tiap tahapannya. Sampaikan informasi penanganan perkara secara transparan kepada pelaku, korban, dan keluarganya. Jangan melakukan tindakan tidak terpuji tindakan transaksional dalam penanganan perkara. Jaksa Agung akan menindak tegas jika ada penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara;
  • Tingkatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, dengan pro-aktif memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah/desa yang mengajukan permohonan pendampingan hukum, mendampingi pemerintah baik melalui mekanisme litigasi maupun non litigasi, bantu pemerintah daerah untuk pemulihan maupun penyelamatan keuangan negara;
  • Maksimalkan peranan Jaksa Pengacara Negara dalam pelaksanaan tugas pemerintah daerah, untuk optimalisasi penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta sebagai tindakan preventif terjadinya penyalahgunaan keuangan daerah;
  • Di bidang Pengawasan, laksanakan pengawasan melekat sebagai langkah mitigasi awal terhadap penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan tercela yang dilakukan anggotanya, Asisten Pengawasan untuk terus melakukan optimalisasi pemantauan dan pengawasan terhadap semua pegawai di jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, jika ditemukan perbuatan tercela, laporkan secara berjenjang guna penjatuhan hukuman disiplin yang terukur;
  • Terkait penanganan perkara koneksitas, agar Asisten Pidana Militer terus melaksanakan koordinasi dengan para pihak terkait demi mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas serta sinergitas peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di daerah secara akuntabel, obyektif dan berkeadilan.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengingatkan kepada seluruh jajaran di Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan untuk senantiasa menjaga netralitas dalam menyongsong pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024.

Menyambut pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepada daerah, Jaksa Agung menyampaikan pesan kepada Insan Adhyaksa agar tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik atau kepentingan politik manapun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum terkait pemilu.

“Kejaksaan sebagai sub sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), memiliki posisi yang strategis sehingga kita dituntut untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilu yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah,” ujar Jaksa Agung.

Penanganan perkara-perkara tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “black campaign” yang dapat menghalangi suksesnya pemilu. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari proses penegakan hukum Kejaksaan yang dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

Oleh karena itu, Jaksa Agung meminta untuk pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2023, untuk itu Jaksa Agung memerintahkan untuk segera:

  1. Melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
  2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu.
  3. Melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilu, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya pemilihan umum.

Dalam kesempatan ini juga, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kunjungan kerja di Makassar ini terasa sangat spesial, karena dalam perjalanan kariernya di Korps Adhyaksa, Makassar pernah menjadi rumah Jaksa Agung untuk mengabdi yaitu pada 21 Juli 2010 saat diberikan amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Meskipun tidak lama bertugas di sini, namun banyak hal yang membekas selama menjalani tugas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, salah satunya yaitu falsafah hidup yang hingga saat ini saya pegang, Uru-Urunaji Nasengge, Senggei Pole Sengge Tassikali-Kalimami, pepatah ini mengajarkan kita untuk senantiasa konsisten dan bersungguh-sungguh dalam setiap pelaksanaan tugas yang diamanahkan kepada kita, karena semua amanah akan diminta pertanggungjawaban,” ujar Jaksa Agung.

**Baca Juga: Atasi Polusi di Jakarta dan Sekitarnya, Partai Gelora Beri Rekomendasi Ini!

Untuk itu Jaksa Agung berpesan untuk terus menjaga dan merawat integritas dalam bertugas. Jaksa Agung meyakini bahwa 1.293 pegawai pada jajaran Kejaksaan Tinggi dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kinerja, dimana yang paling utama adalah konsistensi dan integritas dalam melaksanakan tugas.

Selanjutnya, Jaksa Agung tak henti-hentinya dalam setiap kesempatan selalu mengingatkan dan menekankan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh warga Adhyaksa dalam setiap tahapan penegakan hukum, senantiasa mendapatkan perhatian dari masyarakat Indonesia, baik yang pro maupun yang kontra. Untuk itu, terus tumbuh kembangkan integritas dan hindari pola-pola penanganan perkara yang bersifat transaksional, budaya mafia peradilan harus segera dihentikan.

“Sekali lagi, saya tegaskan kepada segenap warga Adhyaksa untuk menghentikan praktek penegakan hukum yang tidak terpuji, sebaliknya laksanakan penegakan hukum integral yang dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum melalui peradilan yang jujur, bertanggungjawab, etis, dan efisien dengan mengedepankan hati nurani,” ujar Jaksa Agung.

Kunjungan kerja Jaksa Agung dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Biro Kepegawaian Hermon Dekristo, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro, Para Asisten Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, serta Para Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. (Red)




Barbuk Ekstasi Menyusut di Tangerang, Pengamat: Jaksa Agung dan MA Wajib Tegas

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang hingga kini masih diam seribu bahasa perihal menyusutnya barang bukti ekstasi atas nama terdakwa Budyanto Djauhari alias Kokoh AD Djau Bie Than. Polres Metro Tangerang telah merilis total barang bukti 2.342 butir tapi dalam persidangan susut menjadi hanya 43.

“Ya ini salah satu contoh peristiwa permainan hukum,” kata pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Senin (24/7/2023).

Ia menerangkan, berkurangnya jumlah barang bukti tentu berpengaruh pada tuntutan dan putusan hakim. Jaksa Agung harus segera periksa para oknum jaksa yang menangani kasus tersebut.

Fickar bilang, perkara ini bukan lagi pelanggaran disiplin kerja atau etika. Tetapi sudah masuk ranah tindak pidana.

“Penggelapan barang bukti, menjual hukum dalam arti menuntut tidak sesuai dengan bukti yang ada di penyidikan,” terangnya.

Jaksa Agung, tegas Fickar, mesti pecat oknum jaksa karena telah memperburuk citra Korps Adhyaksa sebagai aparat penegak hukum.

Komisi Yudisial, lanjutnya, juga harus memanggil majelis hakim yang bertugas menyidangkan kasus ekstasi tersebut. Apalagi jika terbukti menerima imbalan uang maka Mahkamah Agung harus pecat oknum hakim.

**Baca Juga: Dirawat di RS Polri, Begini Kondisi Wanita Hamil Muda Korban KDRT di Tangsel

“Karena sesungguhnya kenakalan penegak hukum itu kejahatan itu sendiri,” tegas Fickar.

Sebelumnya, Kokoh AD juga telah secara lugas menyatakan bahwa dirinya bukan bandar narkoba, sedangkan barang bukti milik orang yang dikenalnya. Ia disangkakan melanggar Pasal 131 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengetahui tapi tidak melapor.

“Seingat saya dipersidangan masih 2000 lebih. 2000 kapsul betul. 2000 lebih, bukan pas,” terangnya di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa, 18 Juli 2023, sore kemarin.

Dikonfirmasi pada hari yang sama secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Hakim Arief mempersilahkan kabar6.com bertanya langsung ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Ia mengaku jumlah barang bukti bukan 2.342 kapsul, tapi 43 butir.

“Karena kami tidak tahu berbedanya di mana. Setahu kami pelimpahan berkas begitu,” utaranya pada malam hari.

Hingga berita ini ditulis, kabar6.com coba mengkonfirmasi Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Khusnul Fuad. Ia coba menjelaskan soal perkara hukum tersebut tapi pembicaraannya tidak bersedia dikutip.(yud)




Usai Libur Lebaran, Warga Pendatang di Tangsel Wajib Daftar ke Aplikasi Sipermen

Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengatakan, usai libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah pelayanan publik kembali normal. Pemerintah sebelumnya menetapkan bahwa waitu cuti bersama Lebaran pada 19-25 April 2023.

“Khususnya pelayanan publik yang paling mendasar ya. Artinya, sekarang sudah harus normal lagi seperti semula,” katanya di Puspemkot Tangsel, Jalan Raya Maruga Nomor 1, Serua, Kecamatan Ciputat, Rabu (26/4/2023).

Benyamin juga mengimbau kepada warga urban yang mudik Lebaran saat arus balik. Masyarakat tidak berbondong-bondong membawa sanak keluarga atau kerabat untuk mengadu nasib di Kota Tangsel.

Kecuali, menurutnya, warga pendatang tersebut sudah punya keahlian khusus dan siap tetap di industri yang membuka lowongan pekerjaan. “Jangan sampai kedatangan warga urban pascalebaran justru menimbulkan masalah sosial baru,” tegas Benyamin.

Kemendagri gelar kampanye KTP digital perdana di Kota Tangsel.(yud)

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Dedi Budiawan mengingatkan, bagi para pendatang baru yang datang untuk berbagai keperluan segera mendaftarkan diri ke aplikasi sistem pendaftaran penduduk non permanen (Sipermen) yang ada di web https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id/.

**Baca Juga: Makna Idul Fitri, Wali Kota Tangsel: Bangun Suasana Damai, Tenteram, Teduh dan Kondusif

“Semoga saja himbauan kami bisa diteruskan oleh para camat dan lurah,” ungkapnya. Ia memastikan, pemerintah daerah tidak akan melakukan operasi yustisi kependudukan usai musim mudik libur Lebaran di Kota Tangsel.

“Pertama karena kejaksaan tidak lagi berkenan secara aturan untuk tindak pidana ringan,” jelas Dedi.

Ia bilang, operasi yustisi kependudukan yang beberapa tahun lalu digelar kurang efektif. Apalagi pelaksanaan kegiatan tersebut membutuhkan alokasi anggaran yang tidak sedikit.

Makanya, lanjut Dedi, operasi kependudukan di pemukiman warga ditiadakan. “Tidak ada lagi pendataan door to door, karena tidak efektif butuh anggaran besar untuk honorarium tim,” tegasnya.(Adv)




Usai Mudik Lebaran, Pegawai Kejaksaan Agung Wajib Swab Antigen

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan melaksanakan swab antigen kepada seluruh pegawai Kejaksaan Agung.

Hal ini dilakukan untuk mewaspadai penyebaran Subvarian baru Covid-19 Arcturus atau dikenal sebagai subvarian Omicron XBB.1.16 yang pertama kali diidentifikasi pada Januari 2023 dan telah dipantau oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak 22 Maret 2023.

“Kegiatan swab antigen ini dimulai sejak pukul 07:30 WIB, bertempat di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung atas perintah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (26/4/2023).

Lanjut Sumedana,  swab antigen ini dilakukan  untuk pencegahan secara dini penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja Kejaksaan Agung, khususnya pasca libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

**Baca Juga: Ditpamobvit Polda Banten Patroli di Tempat Wisata Religi

Jaksa Agung ST Burhanuddin berpesan agar seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Agung tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh jajaran pegawai di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri, untuk melakukan swab antigen guna mendeteksi serta pencegahan dini demi memastikan pegawai dalam keadaan sehat usai menjalani libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H, sehingga seluruh layanan Kejaksaan tetap berjalan dengan normal dan masyarakat pencari keadilan terlayani dengan baik.

Sementara itu, bagi pegawai yang mengajukan cuti tambahan karena ketidaksediaan tiket pulang, maka sesuai dengan imbauan pemerintah, dapat menghubungi atasan langsung untuk mendapat persetujuan dan melakukan Work From Anywhere (WFA) sehingga pelayanan tetap berjalan dengan baik. (Red)




Ramadan Pasang Kain Tirai, Dispar Tangsel: Kakinya Jangan Keliatan

Kabar6-Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Hellen Hutabarat mengatakan, setiap industri kuliner wajib pasang kain tirai selama bulan suci Ramadan. Kain tirai berfungsi untuk membatasi pandangan mata dari luar.

“Kakinya jangan sampai keliatan,” ungkapnya ditemui kabar6.com di Serpong, Selasa (21/3/2023).

Hellen jelaskan, artinya restoran, warung makan dan sejenisnya wajib pasang kain tirai secara penuh. Jadi ketika ada warga yang sedang bersantap tidak terlihat langsung dari luar.

Ramadan sebelumnya, ia lanjutkan, pemilik usaha hanya pasang kain setengah permukaan kasat mata saja.

**Baca Juga: Selama Ramadan 2023, ASN Pemkot Tangerang Tetap Melayani

“Jadi biar menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” jelasnya.

Hellen pastikan juga sudah diatur jam operasional bagi para pelaku usaha industri kuliner. Jam buka mulai pukul 12.00 hingga 04.00 WIB setiap harinya.

“Untuk layanan pesan makanan lewat ojek online dengan layanan last ordernya pukul 03.45,” tambahnya.(yud)




Pemudik Lebaran di Lintasan Merak-Bakauheni Wajib Beli Tiket Online

Kabar-Para pemudik pengguna jasa penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) wajib membeli tiket secara daring (dalam jaringan) guna menghindari antrean pada periode libur Lebaran 2023, khususnya di lintasan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin dalam keterangannya mengatakan, manajemen akan terus mengingatkan para pengguna jasa yang akan melakukan penyeberangan dengan kapal ferry tahun ini agar membeli tiket daring sehingga perjalanan lancar, aman, nyaman, tertib dan selamat.

“Kami proaktif untuk terus melakukan sosialisasi kepada calon pemudik agar mulai mempersiapkan perjalanan dengan kapal ferry untuk menghindari antrean,” kata Shelvy Arifin, Jumat (03/03/2023).

Ia mengatakan pemudik harus sudah mulai merencanakan jadwal berangkat minimal H-1 atau sudah memiliki tiket.

Saat ini sudah tidak ada penjualan tiket di pelabuhan. Pengguna jasa dapat membeli tiket via website atau aplikasi Ferizy.

Selanjutnya, demi kenyamanan para pemudik dimohon tidak membeli tiket di calo dan pemudik dapat membeli tiket di gerai retail seperti Alfamart, Indomaret, Agen BRILink dan lainnya.

Sementara, pembayaran tiket dapat dilakukan melalui cara transfer antarbank, e-wallet, gerai ritel, internet banking dan lainnya.

Mereka para pemudik diharapkan mengisi data diri untuk manifest dengan lengkap dan benar, jangan gunakan data orang lain.

“Kami minta pastikan data penumpang dan kendaraan tercatat, supaya terlindungi asuransi penyeberangan,” ujar Shelvy.

ASDP telah membuka penjualan tiket ferry periode Angkutan Lebaran 2023 sejak 60 hari sebelumnya mengingat waktu perjalanan libur yang semakin mendekat.

Pengguna jasa khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, dapat memesan tiket ferry untuk mudik Lebaran 2023 mulai dari sekarang.

“Karena itu, pastikan beli tiket online secara mandiri hanya di Website Ferizy, Aplikasi Ferizy, atau di mitra resmi ASDP, yaitu: Indomaret, Alfamart, Agen BRILink, dan Agen Finpay (Delima Point) untuk memastikan ketersediaan tiket dan memperlancar pelayanan di pelabuhan,” katanya.

Pengguna jasa yang telah membeli tiket untuk mengatur waktu di hari H agar tidak terlambat dan melakukan check in 2 jam sebelumnya.

Tiket akan kedaluwarsa jika melewati waktu jadwal masuk pelabuhan. Apabila tiba di pelabuhan belum memiliki tiket maka kendaraan akan diputar balik keluar pelabuhan.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI menyampaikan bahwa evaluasi penyelenggaraan Angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 menjadi modal penting bagi pemerintah dalam upaya melancarkan penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2023.

“Dari hasil evaluasi, penyelenggaraan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2023 yang telah dilaksanakan kemarin berjalan relatif lancar dan terkendali, dan masih ada beberapa hal yang harus dibenahi. Evaluasi ini penting bagi kami untuk mempersiapkan Angkutan Lebaran nanti, yang semoga juga dapat berjalan dengan lancar dan terkendali,” ujar Menhub.

**Baca Juga: Jenazah Santri Terseret Sungai Cikeuyeup Ditemukan

Selama penyelenggaraan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2023 terdapat sejumlah kejadian menonjol yang disebabkan oleh cuaca ekstrem. Seperti pelayanan angkutan penyeberangan di Merak – Bakauheni dihentikan sementara oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) selaku otoritas pelabuhan, yang sempat menyebabkan antrean kendaraan. Kemudian, insiden jatuhnya kendaraan dari kapal di Pelabuhan Merak.

“Cuaca ekstrem menyebabkan on time performance pelayanan transportasi relatif menurun. Ini menjadi pelajaran bagi kami, semoga cuaca ekstrem tidak terjadi di Angkutan Lebaran sehingga kami dapat berkonsentrasi melakukan pengendalian dari sisi yang lain,” ucap Menhub.

Selanjutnya, Komisi V DPR RI juga meminta BMKG dan Basarnas untuk meningkatkan diseminasi peringatan dini kepada masyarakat terhadap potensi terjadinya bencana akibat cuaca ekstrem dan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam penanganan bencana.

Korlantas Polri juga diminta oleh DPR agar meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait dalam penerapan larangan dan penegakan hukum terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di jalan umum. (Red)




Mobil Listrik Wajib Jadi Kendaraan Dinas Pemerintahan

Kabar6.com

Kabar6-Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menandatangani surat Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. Surat itu mengatur tentang penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintahan.

“Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik,” kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko lewat siaran pers, Kamis (15/9/2022).

Inpres ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Selasa, 13 September 2022. Moeldoko menjelaskan inpres itu wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan. Inpres 7/2022 ditujukan kepada seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

**Baca juga:Pilar Ikut Melepas Ekspor 6.700 Pasang Sepatu ke Belanda

Setiap menteri hingga kepala daerah didorong untuk segera membuatku susunan serta aturan mobil listrik menjadi kendaraan dinas. Alokasi anggaran juga mesti segera disusun untuk mengikuti instruksi tersebut.

“Kita harus jadi aktor utama, dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu,” ujar Moeldoko.(yud)




Plt Camat Kosambi: Penerima BLT Wajib Vaksin Covid-19

Kabar6.com

Kabar6 – Sejumlah upaya dilakukan pemerintah agar masyarakatnya mau melakukan suntik vaksin Covid-19. Seperti di Desa Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Dimana, pihak pemerintah desa setempat, meminta agar setiap penerima bantuan langsung tunai (BLT), melampirkan surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama untuk bisa mencairkan bantuan melalui kantor desa.

Kepala Desa Kosambi Timur, Hasanudin mengatakan, hal itu bersifat wajib dan nantinya, bila tidak melampirkan surat vaksinasi maka, si penerima bantuan tidak bisa mencairkan bantuan di kantor desa, dan harus di kantor pos.

“Warga yang belum vaksin tidak bisa mencairkan dana bantuan langsung senilai Rp600 ribu itu di kantor kepala desa. Dan, pecairannya silahkan saja langsung dilakukan di kantor pos terdekat,” katanya, Rabu, (4/8/2021).

Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Camat Kosambi, Into mengatakan, cara perangkat desa itu, untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar mau divaksin, sehingga dapat mempercepat pembentukkan herd immunity, sehingga perekomian dan kegiatan pun bisa kembali pulih.

“Itu memang caranya perangkat desa setempat, supaya masyarakat yang mau urus pencairan di kantor kepala desa, mau divaksinasi. Tapi kalau belum atau tidak vaksin, ya mereka tetap dapat bantuannya, tapi ke kantor pos,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk penyaluran bantuan yang masuk dalam kategori bantuan sosial tunai (BST) tersebut memang bisa dilakukan di beberapa lokasi.

“Memang kalau penyaluran BST ini bisa dilakukan di beberapa lokasi, seperti di kantor kepala desa, yang mana penyalurannya langsung oleh pihak kantor pos, kita hanya pendampingan saja. Dan untuk di Kecamatan Kosambi, ada ratusan ribu KPM (keluarga penerima manfaat), mereka tersebar di dua kelurahan dan empat desa,” ungkapnya.

**Baca juga: Mad Romli Buka Vaksinasi Massal di PT Ching Luh

Sebagai informasi, untuk jumlah warga yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 di Kabupaten Tangerang sebanyak 300 ribu. Dimana ditargetkan, 2 juta penduduk di Kabupaten Tangerang bisa tervaksinasi hingga akhir tahun 2021.(Vee)




Ini Syarat Wajib Peserta Upacara HUT RI -75 di Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangerang Selatan, Wiwi Martawijaya mengatakan, akan ada yang membedakan dari atribut untuk pengibaran Bendera Merah Putih di Kota Tangsel, Jumat 14 Agustus 2020.
“Yang jelas masker pasti dipakai,” ujarnya di Balai Kota Tangsel, Ciputat, Jumat (14/8/2020).

Peserta pengibar bendera maupun peserta penurun bendera akan mengenakan pakaian putih, begitu juga TNI selalu pengiring. “Nanti ada yang berbeda, ada pakaian merah putih,” paparnya.

**Baca juga: Tim Pengibar Bendera Terpilih di Tangsel Seluruhnya Purna Paskibra.

Kemudian, untuk tempat upacara Bendera Merah Putih di lapangan Balai Kota Tangsel akan ada penyemprotan disinfektan terlebih dahulu.

Lalu, para tamu undangan wajib untuk mencuci tangannya terlebih dahulu di tempat yang sudah disediakan.(eka)




Putusan TPPU, Wawan Suami Airin Wajib Bayar Pengganti Rp58 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis empat tahun penjara
atas kasus dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia juga diwajibkan membayarkan uang pengganti sebesar Rp58 miliar lebih.

Ketentuannya apabila suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu tidak dapat membayarkan uang pengganti hartanya disita.

“Apabila hartanya tidak dapat uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan satu tahun,” kata ketua majelis hakim, I Made Sudani di PN Tippikor Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Sudani bacakan, memerintahkan terdakwa untuk langsung ditahan setelah Wawan selesai menjalani masa hukuman atas kasus lainnya. Menetapkan barang buktinya yang sesuai dengan alternatif pertama dengan tuntutan umum terinci dalam putusan ini.

Menetapkan barang bukti yang sesuai dengan kumulatif kedua, dakwaan kumulatif ketiga dikembalikan. “Dimana barang bukti tersebut disita,” terang Sudani membacakan amar putusan.

Terpisah, Ali Fikri, juru bicara KPK menyatakan, khusus dakwaan TPPU dari awal KPK yakin atas bukti-bukti yang dimiliki dan sudah diperlihatkan secara jelas dan lengkap di dalam persidangan ini.

**Baca juga: Vonis TPPU 4 Tahun, Wawan dan Jaksa KPK Pikir-pikir.

“Kita semua tentu harus hormati putusan majelis hakim,” terangnya. Atas vonis pengadilan jaksa KPK bersikap pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

Sikap yang sama pun juga diutarakan oleh Wawan. “akan dikonsultasikan dulu bersama keluarga Yang Mulia,” sahutnya.(yud)