1

Wah, Warga Penerima PKH di Tangsel Acungkan Jari Satu

kabar6.com

Kabar6-Agenda kegiatan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menuai masalah.

Kegiatan yang digelar di GOR Excellent Hall, Pondok Cabe Udik, Pamulang, pada Jum’at (29/3/2019) lalu, diduga telah terjadi pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep mengungkapkan, temuan dugaan pelanggaran terpantau lewat foto di salah satu media cetak harian lokal.

Warga peserta PKH terlihat foto bareng bersama pejabat negara, kepala serta pejabat daerah.

“Sambil mengangkat jari satu. Maka kami dari hasil rapat pleno akan menindaklanjuti investigasi,” ungkapnya kepada wartawan di Serpong, Kamis (11/4/2019).

Acep menjelaskan, dalam investigasi pihaknya menemukan bukti dugaan pengarahan dukungan. Temuan tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk melanjutkan pemeriksaan kasus PKH di Tangsel.

Bawaslu Tangsel telah memanggil Wahyunoto Lukman, Kepala Dinas Sosial setempat untuk dimintai keterangan.

Aparatur Sipil Negara itu mengaku hanya sebagai terundang dan diminta untuk menfasilitasi kelompok peserta PKH di Kota Tangsel.

“Kita akan melakukan pemanggilan terhadap anggota grup PKH yang tersebar, yang sudah kita dapatkan,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan Wahyunoto Lukman belum merespon upaya konfirmasi yang dikirim kabar6.com.**Baca juga: Kades Ikuti Sosialisasi Saber Pungli, Pemkab Lebak Ingatkan Pemerintah yang Baik dan Melayani.

Pada kegiatan di atas juga dihadiri oleh Menteri Sosial RI Agus Gumiwang, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, dan Sekretaris Daerah Tangsel, Muhamad.(yud)




Wah, Acara Gowes Ricuh di Pamulang Ada Kucuran APBD

kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengklaim bahwa pemerintah daerah setempat hanya menghadiri acara gowes.

Di penghujun acara bertajuk Tangsel City Run & Fun Bike itu ricuh karena peserta menuding panitia penyelenggara curang mengundi kupon doorprize.

“Acara EO (Event Organizer) yang minta didukung oleh Pemkot Tangsel,” klaimnya kepada wartawan, Senin (1/4/2019).

Judianto menyatakan, pihak EO meminta kepada pemerintah daerah berkenan membuka acara gowes.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany kebetulan ada waktu senggang sehingga bisa hadir mengibarkan bendera start.

Berdasarkan data yang diperoleh kabar6.com dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2019 tercantum alokasi dana untuk acara gowes. Kas daerah mengalokasi dana kegiatan Tangsel City Run sebesar Rp40 juta.

Kendati demikian, ia menambahkan, Pemkot Tangsel kerap memasang logo meski bukan penyelenggara.

“Kalau soal logo, memang setiap event yang ada di kita walaupun bukan pemkot langsung biasanya dicantumkan logo,” ujar Judianto.**Baca juga: Tagih Uang, Peserta Gowes Geruduk Kantor Dispar Tangsel.

Berdasarkan data yang diperoleh kabar6.com dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2019 tercantum alokasi dana untuk acara gowes. Kas daerah mengalokasi dana kegiatan Tangsel City Run sebesar Rp40 juta.(yud)




Wah, Lima WNA Masuk DPT Pemilu di Tangsel

kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan ada warga negara asing atau WNA di Pemilu 2019. Ekspatriat yang mengantongi e-KTP setempat tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap.

“Benar ada lima orang WNA,” ungkap Koordinator Divisi KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, Jum’at (8/3/2019).

Ia menyebutkan, sebaran wilayah lima ekspatriat yang masuk DPT antara lain di
wilayah Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren, dan Pamulang.

Ajat menjelaskan, data tersebut berhasil didapatkan KPU Tangsel setelah mendapat kabar WNA yang terdaftar DPT di Cianjur.

“Dengan adanya berita WNA di Cianjur, kita langsung inisiatif meminta data ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Tangsel, dan tetnyata setelah di kroscek ternyata ada WNA yg masuk ke DPT Tangsel,” jelas Ajat.

Kini seluruh WNA yang terdaftar DPT itu sudah masuk ke dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih dalam Pemilu 2019.**Baca juga: Bupati Irna Tak Tahu Ribuan Penerima Hibah Belum Laporkan LPJ.

“Yang diidentifikasi masuk ke DPT sdh di TMS-kan,” ujar Ajat.(yud)




Wah, Ada Laporan Kampanye di Gereja dan Masjid Tangsel

kabar6.com

Kabar6-Kegiatan kampanye telah dilarang di setiap tempat ibadah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Hal ini menyusul adanya pengaduan dari masyarakat yang resah kekhusyuan beribadah umat beragama disusupi kepentingan politik.

“Kami menerima dua laporan video dari masyarakat. Ada kampanye di masjid daj gereja,” kata Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep kepada wartawan di Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, kemarin.

Menurutnya, pada cuplikan gambar terekam jelas adanya upaya doktrinasi kepada umat untuk memilih kandidat tertentu. Meski demikian pihaknya kesulitan untuk menindaklanjuti adanya laporan temuan.

Acep bilang, pelapor tidak menyebutkan lokasi masjid serta gereja yang telah dijadikan tempat kampanye. Kondisi itu menyebabkan Bawaslu kesulitan untuk memintai keterangan saksi dan fakta di lapangan.

“Mungkin karena pelapor takut. Karena yang ceramah tokoh agama, tokoh masyarakat akhirnya takut juga tapi mereka tidak suka tempat ibadah dijadikan tempat kampanye,” ujar Acep.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Komandan Kodim 0506/Tangerang beserta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel yang telah menginisiasi deklarasi pelarangan kampanye di tempat ibadah. Kebijakan ini didasari lantaran kedua kandidat calon presiden punya basis massa pendukung keagamaan.**Baca juga: 26 ASN Pemkot Tangsel Difasilitasi Beasiswa Pendidikan.

“Kalo ceramah mengajak memilih paslon tertentu jelas kampanye. Tapi kalo mereka memberitahukan bagaimana memilih calon pemimpin yang baik itu tidak ada persoalan. Kalo sudah bicara paslon enggak boleh,” tegas Acep.(yud)




Wah, Ruko di Pasar Curug Banyak yang Beralih Dari HGB Menjadi SHM

kabar6.com

Kabar6-Diduga, ada hak guna bangunan (HGB) yang berubah menjadi sertifikat hak milik (SHM) terhadap beberapa ruko Pasar Curug, Kabupaten Tangerang.

Mantan Kepala PD Pasar Curug, Didi Supriyadi, menjelaskan bahwa pihaknya pernah melakukan pendataan khusus ruko untuk mengetahui bahwa pada 2017 masa hak guna bangunan (HGB) sudah habis, masanya sekitar 20 tahun hingga mendapatkan yang sudah berubah menjadi hak milik.

“Setelah kita melakukan pendataan kita mendapatkan beberapa fotocopy yang sebagian besar ruko sudah bersertifikat dan di jaminkan di bank sehingga kami kesulitan juga untuk mengeceknya,” ujarnya.

Dari dasar itu lah, saya langsung buat laporan ke pusat bahwa masa HGB habis di 2017 dan sebagian sudah di alihkan ke sertifikat oleh masing-masing si penyewa ruko.

Seusai melakukan laporan ke pusat, Didi mengaku pernah diajak bertemu oleh perkumpulan orang-orang ruko Pasar Curug, kendati demikian Didi tetap melaporkan kepimpinannya untuk membahas HGB.

“Ya udah, akhirnya kita bertemu dengan perkumpulan orang-orang ruko. Ya intinya dari pimpinan kita menjelaskan, status HBG ini hak pakai soal perpanjangan memang harus ada rekomendasi dari owner jadi kalo masanya sudah habis tentu kita tahan dulu,” terangnya Didi saat dimintai konfirmasi oleh Kabar6.com, Selasa (29/1/2019).

Didi menambahkan, jumlah ruko yang ada di Pasar Curug sebanyak 27 ruko, namun dia tidak menyebutkan berapa jumlah ruko yang diduga baralih HGB ke SHM, yang kini menjadi permasalahan perpanjangan tanpa izin dari PD Pasar.

Didi juga mengaku pernah melakukan testimoni khusus yang sudah berubah menjadi hak milik, bahkan kasus ini sudah saya laporin ke pusat.

Namun dirinya mengaku sudah dikonfirmasi oleh pihak bank bahwa ruko sudah mau habis, artinya masa ruko masih diperpanjang mungkin pedagang ruko dibantu pihak bank maupun konsultan.**Baca juga: Dilaporkan ke DKPP RI, Begini Tanggapan KPU Banten.

“Ujuk-ujuk mungkin dari situ pihak pedagang ruko mengurus ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) sendiri,” ujarnya.(Oke)




Wah, Anggota Dewan Jadi Ketua Gapensi Tangsel

Kabar6-Seorang anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terindikasi kuat telah menyandang rangkap jabatan struktural.

Abdul Rachman alias Arnovi selain sebagai anggota Komisi IV Bidang Pembangunan juga menduduki posisi sebagai Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) setempat.

“Secara hukum tidak tumpang tindih, bukan hanya saya menjadi ketua Gapensi dari dewan. Kalau kita lihat diberbagai kota kabupeten lain, itu sangat banyak,” klaimnya kepada wartawan usai dilantik di kawasan Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Jum’at (10/4/2015).

Berdasarkan penelusuran kabar6.com, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun DPRD dilarang merangkap jabatan atau melakukan pekerjaan dengan jabatan struktural pada lembaga-lembaga tertentu.

Seperti, pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, akuntan publik, pengacara, notaris atau pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang serta hak sebagai anggota DPR/DPRD.

Pengaturan mengenai hal di atas dapat ditemui dalam Pasal 208 (1) dan ayat (2), Pasal 327 ayat (2), Pasal 378 ayat (2) Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPRD, Dewan Perwakilan Daerah.

Juga telah diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. **Baca juga: Shaleh Siap Ramaikan Bursa Pilkada Tangsel.

“Bahkan biasanya Ketua Dewan sekaligus merangkap sebagai Ketua GAPENSI. Saya masih mending sebagai anggota dewan menjadi ketua GAPENSI,” ujar Arnovi.

Aturan itu, tambah Arnovi, tertuang dalam aturan GAPENSI bahwa membolehkan anggota dewan menjabatnya. Selain itu memang tidak menggunakan anggaran negara makan wajar dibolehkan.

“Inikah kedudukanya sebagai organisasi bukan jabatan negara, jadi diperbolehkan. Intinya bagaimana organisasi ini bisa berkembang di Tangsel,” kilah politisi Partai Gerindra itu.(yud)

 




Wah, Oknum Dewan Tangsel Nyogok Warga Serua?

Kabar6-Fakta mengejutkan terungkap ketika rapat dengar pendapat antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dengan sejumlah warga Serua, Kecamatan Ciputat, digelar di Aula Kantor Walikota setempat.

Warga mengungkapkan kekecewaannya kepada oknum Wakil Rakyat di lembaga legislatif Kota Tangsel. Mereka menuding dua oknum Dewan malah mencari celah dari penolakan warga terhadap pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas Elpiji (SPBGE) di Serua.

“Ini sangat aneh. Bukannya aspirasi warga diserap, eh ini malah Anggota Dewan yang menyogok warga agar menyetujui pembangunan SPBGE,” ungkap Azis, Rabu (25/3/2015).

Ia mengaku, oknum anggota DPRD Kota Tangsel bernama Drajat Soemarsono telah menyogok warga sekitar Rp 500 ribu agar menyetujui pembangunan SPBGE.

Dalam polemik, konspirasinya terbongkar. Azis, warga Serua menyebut, bila Drajat politikus asal PDI Perjuangan bersama Ketua Badan Kehormatan (BK) Gacho Sunarso politisi asal PartaI Demokrat telah mencoba membantu pihak pengelola SPBGE Serua agar pengurusan rekomendasi ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) bisa moncer.

Azis dan warga lainnya sangat kecewa dengan tingkah laku anggota dewan tersebut. Menurutnya oknum legislator cenderung lebih memprioritaskan kepentingan pengusaha dibandingkan aspirasi warga yang mengeluh dengan pembangunan SPBGE. **Baca juga: Airin Rekomendasikan Penutupan SPBGE Serua.

“Berarti kan aksi demo warga Serua ke Gedung Dewan malah dimanfaatkan untuk meraup keuntungan oleh para Anggota Dewan,” sesalnya.(ard)