1

VW Dadang di Toko Online, Begini Penjelasan Kejari Tigaraksa

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, memberikan penjelasan soal mobil Volxwagen (VW) milik Dadang M Epid, terpidana korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dijual di salah satu situs jual beli online (toko online) terkemuka.

Mobil mewah jenis Scirroco buatan Jerman berwarna merah, dengan nomor polisi B 69 DDG ini, diakui memang sudah dikembalikan pihak Kejaksaan kepada Dadang, pasca vonis empat tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten.

“Ya, mobil sitaan itu sudah kami kembalikan ke pemiliknya, karena dia (Dadang-red) sudah mengembalikan seluruh kerugian negara,” ungkap Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tigaraksa, Faisol, kepada Kabar6.com, Kamis (22/10/2015).

Sementara itu, Kepala Kejari Tigaraksa, Firdaus mengatakan, pihaknya mengaku pengembalian mobil itu sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.

Pasalnya, kerugian negara sebesar Rp1.267.166.624,68, atas kasus korupsi proyek Alkes dan fisik RSUD serta Puskesmas Kota Tangsel tahun 2010-2012, seluruhnya telah dikembalikan Dadang. **Baca juga: Mobil VW Diduga Milik Mantan Kadinkes Tangsel Dijual di Toko Online.

“Penyitaan mobil itu dulu dilakukan, untuk menutup kerugian negara. Nah, sekarang kerugian negara sudah dikembalikan semua olehnya, masak mobilnya harus kita tahan juga,” katanya.

Dijelaskannya, saat ini belum ada aturan yang mengatur tentang pengembalian mobil sitaan, ketika terpidana telah mengembalikan kerugian negara.

Oleh karenanya, pihak kejaksaan berinisiatif menggunakan logika hukum, untuk pengembalian mobil yang telah disita dari tangan koruptor tersebut. “Memang belum ada aturannya. Jadi, pengembalian mobil sitaan itu, kamiĀ  gunakan logika hukum,” tandasnya.

Diketahui, mobil VW warna kuning bernomor polisi sama dengan yang di posting di iklan situs jual beli tersebut (B 69 DDG), juga pernah bertengger di halaman parkir Kejari Tigaraksa pada penghujung Bulan Maret 2015 lalu.

Ya, mobil tersebut merupakan satu dari tiga unit mobil milik Dadang M Epid, mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) dan fisik RSUD serta Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012.

Sedangkan dua mobil lainnya yang turut disita adalah Toyota Altis B 1615 NAA dan Suzuki APV B 1039 NIX.

Sedianya, ketiga mobil itu diserahkan pihak Kejagung ke Kejari Tigaraksa untuk diamankan, sebelum kemudian direncanakan untuk diserahkan ke Pengadilan Tipikor Serang, Banten, untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan Dadang.

Dadang sendiri sudah dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Senin (24/8/2015) malam lalu.

Ia, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Alkes dan fisik RSUD serta Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan serta mengembalikan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp1.267.166.624,68.(din/tom migran)