UMK Tangsel Ditetapkan Rp3.555.835
Kabar6-Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun 2018 sebesar Rp3.555.835. Angka ini, berdasarkan hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota (DPK) Tangsel di Kantor Dinas Ketenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Selasa (07/11/2017).
Perhitungan itu juga didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomot 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Nilai UMK sebesar itu dihitung berdasarkan rumus penghitungan besaran UMK dengan angka inflasi nasional 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99 persen.**Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM, Warga di Serpong Utara Dapat Pelatihan Komputer.
Kepala Disnakertrans Kota Tangsel Purnama Wijaya mengungkapkan, angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi tersebut, sudah ditetapkan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Tertanggal 13 Oktober 2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2017. Surat itu dijadikan sebagai pijakan untuk merumuskan UMK Tangsel 2018.
“Berdasarkan hasil rapat, memakai inflasi nasional 3,72 persen dan PDB Nasional 4.99 persen yaitu dengan persentase sebesar Rp8,71 persen maka UMK Tangsel sebesar Rp3.555.835,” ungkap Purnama.
Hitungan ini, lanjut Purnama sama dengan hitungan Apindo. Diakui Purnama ada penolakan dari pihak serikat buruh dalam penetapan UMK ini. Namun hal itu dinilai wajar dan hak mereka untuk tidak sepakat.
“Tapi kita tetap merekomendasikan ke walikota akan usulan mereka, dan walikota akan kirim ke gubenur, nantinya gubenur yang memutuskan dan mempunyai kewenangan untuk memutuskan UMK,” jelasnya.(az)