Kabar6-Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya telah menyampaikan rekomendasi penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 kepada Pj Gubernur Banten. Kepala Dinas Tenaga
Kabar6-Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa memprotes kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Lebak tahun 2022 yang hanya Rp22.756 menjadi Rp2.773.590. Ratusan massa
Kabar6-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak tahun 2022 disepakati Rp2.773.590. Nilai tersebut naik Rp22.756 dari tahun 2021. Kenaikan UMK yang hanya 0,80 persen