Kabar6-Ribuan buruh kembali berdemonstrasi di depan kantor Gubernur Banten, menuntut kenaikan upah 2023 yang telah direkomendasikan dari delapan kota dan kabupaten, yang
Kabar6-Upah minimum kabupaten (UMK) Lebak direkomendasikan naik 6,168 persen atau Rp171.075 menjadi Rp2.944.665. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak menyampaikan, rekomendasi kenaikan upah
Kabar6-Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) 2023 telah dirumuskan. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat sidang pleno dewan pengupahan. “Sudah menandatangani berita
Kabar6-Buruh di Kabupaten Tangerang telah menyodorkan angka upah minimum 2023 mendatang naik sebesar 24,5 persen. Pemerintah daerah setempat belum mengamini karena pembahasan
Kabar6-Kelompok buruh yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Altar) menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2023. Tuntutan itu disampaikan dalam aksi unjuk