1

DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran

Kabar6-Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa lembaganya menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Supratman menyampaikan alasan penundaan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran tersebut karena lembaganya tidak ingin kemerdekaan pers terganggu.

Menurutnya, pers adalah lokomotif dan salah satu pilar demokrasi yang harus dipertahankan. “Itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi,” kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Antara Selasa, (28/5/2024).

**Baca Juga:Menkopolhukam Sebut Permasalahan Polri dan Kejagung sedang Didalami

Ia menjelaskan bahwa Badan Legislasi DPR RI baru satu kali mendengar paparan dari pihak pengusul RUU Penyiaran tersebut, yakni Komisi I DPR RI. Namun, ia mengaku telah mendapatkan perintah dari fraksi partai politiknya untuk sementara tidak membahas revisi undang-undang tersebut.

“Terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi dewan pers, yang kedua, menyangkut jurnalistik investigasi,” katanya.

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut dinilai oleh sejumlah pihak terdapat pasal-pasal yang kontroversial. Salah satu poin kontroversi adalah adanya pelarangan penayangan jurnalistik investigasi pada Pasal 50B Ayat 2 huruf c.

Selain itu, ada juga poin kontroversial pada Pasal 50B Ayat 2 huruf k tentang pelarangan penayangan yang mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Poin tersebut dinilai kontroversial karena mengandung makna yang multitafsir.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebut Komisi I DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran selesai dibahas dan dapat disetujui menjadi undang-undang pada tahun 2024 ini.

Kemudian Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menepis tudingan bahwa revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengecilkan peran pers.

Mantan jurnalis ini menegaskan bahwa Komisi I DPR menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah penting.(red)

 




Pansus PAD Lebak Tunda Pembahasan dengan Disperindag karena Data

Kabar6-Rapat pembahasan Pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Lebak dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ditunda, Kamis (6/7/2023).

Beberapa anggota pansus, salah satunya Iyang SP meminta rapat ditunda karena Disperindag dinilai tidak membawa data-data detail secara lengkap yang dibutuhkan dalam rapat tersebut.

“Saya minta kepada pimpinan untuk rapat dengan Disperindag ditunda dulu sebelum data-data yang dibutuhkan dalam pembahasan pansus benar-benar sudah lengkap,” kata Iyang SP.

Iyang mengatakan, pembahasan terkait PAD tidak akan ada penyelesaian jika OPD tidak menyajikan data secara rinci.

“Misal katanya target pendapatan dari retribusi pasar di Disperindag tahun 2021 Rp1,5 miliar kemudian di tahun 2022 naik menjadi Rp2 miliar. Ini kan harus dihitung dan bisa dipertanggungjawabkan, kalau tidak didukung data maksimal tidak akan beres karena banyak yang tercecer,” paparnya.

**Baca Juga: Konstruksi Pelimpahan Berkas Pungky Terjerat Kasus iPhone ‘si kembar’

Penundaan rapat dengan dengan Disperindag juga disepakati oleh Acep Dimyati.

“Saya sepakat karena kita pelajari masalahnya dari data. Misal jumlah pasar berapa, harga sewanya berapa, dan kemana itu sisanya agar bisa kita uji petik langsung,” ujarnya.

Ketua Pansus PAD Enden Mahyudin meminta Bamus untuk menjadwalkan ulang rapat dengan Disperindag.

“Nanti kami minta Bamus menjadwalkan kembali. Tapi kami minta data yang ada dikirim ke kami, setelah rapat kemudian dilakukan uji petik dan evaluasi,” katanya.(Nda)