1

Turun, Ekspor Komoditi Ikan dan Hasil Kelautan Rp 7,78 Triliun

Kabar6.com

Kabar6-Komoditas perikanan dan kelautan dari luar negeri atau impor masih mendominasi. Banyak negara-negara pengimpor produk laut dari Indonesia menerapkan syarat-syarat yang mempersulit para eksportir.

Demikian diungkapkan Kepala Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I, Heri Yuwono di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (22/12/2022).

“Jika dibandingkan dengan tahun 2020 sebelum pandemi, nilai ekspor tahun 2022 ini masih tergolong rendah dan dibanding tahun 2021 kemarin masih menurun,” ungkapnya.

Dia mengatakan, pada 2022 sampai tanggal 15 Desember kemarin saja jumlah ekspor produk kelautan hanya mencapai 65.846 ton dengan nilai ekspor mencapai Rp7,784 triliun.

Jumlah itu lebih kecil dibanding realisasi ekspor produk kelautan sepanjang 2020 lalu sebanyak 96.200 ton atau setara Rp8,164 triliun.

“Dan untuk tahun 2021 juga masih lebih kecil nilainya dibanding tahun 2020 yang hanya sebanyak 71.841 ton atau sebesar Rp8,177 triliun,” kata Heri.

Heri menegaskan, persyaratan ekspor hasil laut ke berbagai negara tujuan ekspor menjadi lebih ketat, setelah adanya Pandemi Covid-19. Sehingga mendorong kenaikan biaya pengiriman dan pengemasan produk ekspor kelautan.

“Misalnya negara China, waktu awal pandemi, produk yang dikirim harus bebas dari paparan Covid-19 mulai dari produknya, kemasan dalam dan luar produk, hingga adanya kewajiban PCR seminggu sekali bagi petugas yang mengantar. Sempat ramai waktu itu sebenarnya bukan ikan-ikan kita terpapar Covid-19 tapi dari kemasan atau packingnya,” tegasnya.

Heri bilang tidak sebanding dengan nilai ekspor produk kelautan Indonesia. Nilai impor produk laut ke Indonesia mengalami peningkatan hingga mencapai 3.868 ton di 2022 ini. Padahal, pada tahun 2021 jumlah impor hanya 2.970 ton saja.

“Mayoritas impor ikan tuna, karena memang tidak ada di perairan Indonesia, apalagi jumlah restoran Jepang di Indonesia sepertinya meningkat saat pandemik ini,” ujarnya.

Sementara untuk negara tujuan ekspor hasil kelautan, negara Vietnam dan China masih menjadi negara utama penyerap ekspor hasil kelautan dari Indonesia.

**Baca juga: 5 Saksi Diperiksa Terkait Perkara PT Waskita Karya

Kedua negara tersebut, lanjut Heri, tidak bisa mengembangbiakkan hasil-hasil produk laut di Indonesia. Sehingga permintaan ekspor ke negara itu tetap tinggi.

“Ekspor ke Vietnam itu produk laut non-hidup seperti kepiting, udang mantis, squilla mantis, lobster, dan lain sebagainya. Sementara China untuk produk laut non hidup, seperti daging beku kepiting, cumi beku, udang beku, dan lain sebagainya,” tutup Heri.(yud)




Tok! APBD 2023 Kota Tangerang Rp5,1 Triliun 

Kabar6.com

Kabar6-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Tangerang tahun anggaran 2023 resmi disahkan oleh DPRD Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan dalam Raperda APBD 2023 anggaran belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 5,1 Triliun untuk menangani berbagai urusan mulai dari pendidikan, kesehatan hingga pembangunan infrastruktur.

“Semua menjadi perhatian, termasuk untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya resesi di tahun 2023,” ujar Arief.

“Makanya kami upayakan agar venue – venue Porprov terus dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” ungkap Arief usai Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Mengenai Penetapan Raperda Tentang APBD Tahun 2023 di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (30/11/2022).

Arief menjelaskan terkait serapan APBD tahun 2022 yang telah dilakukan oleh Pemkot Tangerang hingga bulan November, di mana serapan anggaran mencapai 70 persen.

**Baca juga: Kontingen Kota Tangerang Juara Umum, Ini Kata DPRD 

“Termasuk daerah yang serapannya terbanyak, masih ada waktu satu bulan supaya serapannya optimal,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam rancangan APBD tahun anggaran 2023 pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 4,56 Triliun sedangkan anggaran belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 5,1 Triliun. (Oke)




R-APBD 2023 Naik jadi Rp4,3 Triliun, Benyamkn Tetapkan 8 Prioritas Pembangunan

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun anggaran 2023 sebesar Rp4.307.664.500.743,00.

Hal itu dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Tangsel, Setu, pada Kamis 24 November 2022.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan, pihaknya menetapkan 8 prioritas pembangunan pada APBD tahun anggaran 2023.

“Ada penanganan sampah, banjir, infrastruktur, kemacetan, lapangan kerja, pemulihan ekonomi daerah atau inflansi, pemberdayaan masyarakat serta penataan kawasan kumuh dan layak huni,” ujarnya.

**Baca juga: Viral Lift Terjatuh di Unpam, Rektorat: Hanya Terhenti Terganjal Keramik

Lanjut Benyamin, pihaknya berkomitmen semakin tanggal terhadap berbagai macam dinamika pembangunan daerah yang terjadi.

“Sehingga proses-proses pembangunan daerah akan menjadi lebih baik,” tutupnya.(eka)




Naik Rp400 Miliar, R-APBD Tangsel 2023 Tembus Rp4,3 Triliun

Kabar6.com

Kabar6-Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) tahun anggaran 2023 sebesar Rp4,3 Triliun.

Hal itu naik sebesar Rp400 Miliar dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2022 sekitar Rp3,9 Triliun.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Iwan Rahayu mengatakan, kenaikan APBD 2023 karena ada bantuan transfer dari APBN dan bantuan bagi hasil dari Provinsi.

“Penambahan APBD 2023 itu karena ada bantuan dari APBN dan bantuan bagi hasil dari provinsi. Kita fokus pada peningkatan PAD Tangsel saja,” ujarnya, ditulis (22/11/2022).

Iwan menilai, Pendapatan asli Daerah (PAD) Kota Tangsel sudah masuk kategori mandiri dan mampu. Artinya, kata Iwan, Pemerintah Daerah dan DPRD mampu meningkatkan PAD diwilayah Kota Tangsel.

“Saat ini PAD Kota Tangsel sudah masuk kategori mandiri dan mampu dalam meningkatan pendapatan daerah. Maka nya Pemerintah Daerah wajib itu setiap tahun itu harus ada peningkatan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bersama DPRD Kota Tangsel langsung membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun anggaran 2023.

**Baca juga: Gempa 5,6 SR di Cianjur, Guncangan Berasa Hingga ke Tangsel

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memaparkan, total APBD tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp3.657.252.019.380.

“Total APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp3.657.252.019.380,” ungkapnya saat Rapat Paripurna penyampaian nota Keuangan R-APBD tahun anggaran 2023 di Gedung DPRD Kota Tangsel, ditulis (27/9/2022).(eka)




Sampaikan Nota Keuangan, Wali Kota Sebut R-APBD Tangsel Capai Rp3,6 Triliun

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bersama DPRD Kota Tangsel langsung membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun anggaran 2023.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memaparkan, total APBD tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp3.657.252.019.380.

“Total APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp3.657.252.019.380,” ungkapnya saat Rapat Paripurna penyampaian nota Keuangan R-APBD tahun anggaran 2023 di Gedung DPRD Kota Tangsel, ditulis (27/9/2022).

**Baca juga: Wali Kota Tangsel Sebut Penyebab Banjir adalah Penumpukan Sampah

Dijelaskan Benyamin, terdapat 2 poin dalam R-APBD tahun anggara 2023, pertama yaitu Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp3.447.252.019.380,00.

“Kedua, Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp3.657.252.019.380,” tutupnya.(eka)




Sah, APBD Perubahan Kota Tangsel 2022 Naik Menjadi Rp3,9 Triliun

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bersama DPRD Kota Tangsel mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2022 sebesar Rp3.958.081.331.399.

Hal itu dilakukan saat Rapat Paripurna Raperda APBD-P Kota Tangsel 2022 di Gedung DPRD Kota Tangsel, Setu, Senin 26 September 2022.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Mustopa mengatakan, Pendapatan Daerah Kota Tangsel tahun anggaran 2022 sebesar Rp3.484.315.040.506, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Kota Tangsel sebesar Rp1.767.812.216.519.

“Pendapatan Transfer sebesar Rp1.716.502.823.987, Lain-lain Pendapatan Daerah Sah tidak ada,” ujarnya.

Selanjutnya, belanja tahun anggaran 2022 sebesar Rp3.948.081.331.399, yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp2.922.286.099.072.

“Belanja Modal sebesar Rp1.002.959.376.281, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp17.835.856.046, Belanja Transfer sebesar Rp5.000.000.000,00,” paparnya.

Kemudian, poin ketiga pembiayaan tahun anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp463.766.290.893.

“Yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp473.766.290.893, Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp10.000.000.000,” tuturnya.

**Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengoplos Gas Elpiji di Kademangan Tangsel

Sementara itu, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menerangkan, angka sebesar Rp3,9 Triliun itu naik dari sebelumnya yang dianggarkan sebesar Rp3,6 Triliun.

“APBD-P sudah disepakati bersama jadi total APBD kita menjadi 3,9 Triliun, dari tadinya 3,6 Triliun,” tutupnya.(eka)




Surya Darmadi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi, Didakwa Rugikan Negara 80 Triliun

Kabar6.com

Kabar6-Pemilik Duta Palma, Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (08/09/2022).

Dalam keterangan tertulis Kajagung, agenda sidang hari ini, pembacaan surat dakwaan terhadap 2 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu yang diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp 86.547.386.723.891.

Total kerugian telah sesuai dengan revisi hasil perhitungan dari ahli kerugian keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli perekonomian Negara).

**Baca juga: Partai Gelora Ingatkan Pemerintah Waspada Keadaan Pasca Kenaikan Harga BBM

Berikut ini rincian dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa:

Memperkaya terdakwa Surya Damadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289

Merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 4.916.167.585.602; dan merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000. Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891

Terdakwa Surya Darmadi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal :

Kesatu, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketiga, Primair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;

Subsidiair : Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, terdakwa Raja Thamsir Rachman didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal:

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap 2 terdakwa telah sesuai berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut. (Red)




Kejagung Sita Helikopter Milik Surya Darmadi Koruptor Rp 78 Triliun

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik Surya Darmadi, tersangka korupsi Rp 78 triliun. Sebelumnya jaksa telah sita aset lahan dan bangunan empunya PT Duta Palma Group itu di DKI Jakarta, Riau dan Bali.

“Kami melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD berupa satu unit Helikopter Bell 427,” kata Jaksa Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana, Rabu (24/8/2022).

Ia menerangkan, helikopter dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara.

Adapun penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.

**Baca juga: Besok Almarhum Brigadir Yosua Wisuda di Universitas Terbuka Pamulang

Fadil menegaskan, bahwa penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal.

“Yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD,” tegasnya.(yud)




Pemkab Tangerang Target PAD 2022 dari Pajak Rp 3 Triliun

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perpajakan pada 2022 ini sebesar Rp 3 triliun. Angka tersebut bersumber dari sembilan sektor pengenaan pajak.

“Dan itu insya Allah bisa tercapai,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Selamet Budhi Mulyanto kepada wartawan, Jum’at (19/8/2022).

Ia mengatakan, sembilan jenis pajak, diantaranya seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak perhotelan, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan umum (PJU), pajak reklame, pajak parkir, serta pajak air bawah tanah.

Kemudian, dari beberapa sektor capaian target pajak tersebut, kini telah terhitung pada pertengahan 2022 rata-rata telah mencapai 60 persen.

Selain itu, ia menyampaikan, dari seluruh jenis pajak itu potensi peningkatan terbesar ada pada sektor pajak BPHTB, dengan proyeksi peningkatan mencapai 95 persen.

“Semuanya hampir sudah mencapai di atas 50 persen, jadi di bulan Juli kemarin sampai 60 persen PBB, Kemudian kalau BPHTB sudah mencapai 95 persen,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya pun optimis target pendapatan asli daerah di tahun ini dapat tercapai karena Pemkab Tangerang telah melakukan peningkatan penggalian potensi-potensi dari sektor pajak yang ada.

“Ya, untuk peningkatan itu kita lakukan pengembangan kawasan yang ada di wilayah Selatan, Tengah dan Utara kita sudah maksimalkan penggalian potensi untuk peningkatan pajak itu,” ungkapnya.

**Baca juga: Kronologi Rem Blong Truk Tangki Pertamina di Cisoka Tangerang

Ia menambahkan, dalam peningkatan pendapatan daerah pada sektor pajak ini diyakini dapat berjalan secara optimal, sebab pertumbuhan ekonomi di wilayahnya itu pasca pandemi Covid-19 sudah tumbuh kembali.

“Jadi bisa dibilang kini perekonomian di Kabupaten Tangerang sudah kembali normal lagi, sejak pandemi Covid-19 2021 kemarin,” katanya. (Rez)




Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak pada 2023 Direncanakan Rp2.031 Triliun

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bersama DPRD sudah melakukan pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lebak, Yayan Ridwan, dalam laporannya, Senin (8/8/2022), menyampaikan, pendapatan daerah pada tahun 2023 direncanakan sebesar Rp2.031.406.234.731.

“Rinciannya PAD (Pendapatan asli daerah) Rp450.549.160.271, pendapatan transfer Rp1.546.876.145.460, dan lain-lain pendapatan daerah Rp33.980.929.000,” kata Yayan menguraikan.

Sementara untuk belanja daerah yang diproyeksikan sebesar Rp2.102.972.441.199 terdiri dari belanja operasi Rp1.563.326.973.555, belanja modal Rp61.672.568.223, belanja tidak terduga Rp33.511.246.854, dan belanja transfer Rp444.461.634.567.

Kemudian, dipaparkan Yayan, untuk penerimaan pembiayaan daerah direncanakan berasal dari Silpa tahun 2022 sebesar Rp101.567.206.468.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan Rp30.000.000.000 terdiri dari pembentukan dana cadangan Rp15.000.000.000, dan penyertaan modal Rp15.000.000.000.

**Baca juga: Rencana Kenaikan Retribusi di Lebak, PDIP: Jangan Sampai Beratkan Masyarakat

“Prioritas plafon dan anggaran sementara APBD 2023 disusun berdasarkan tahapan, dirinci kepada masing-masing OPD dan urusan penunjang lainnya yang sudah disepakati legislatif dan eksekutif,” terang Yayan.

“Yang tidak kalah penting dari hasil rapat Banggae dan TAPD adalah menyepakati segera dibentuk pansus tentang PAD sebagai upaya kita meningkatan PAD Lebak,” tambah dia.(Nda)