1

Pembangunan Tol Kamal-Teluk Naga-Rajeg Butuhkan Lahan 410 Hektar

Kabar6-Pembangunan jalan tol Kamal- Teluk Naga- Rajeg dipastikan akan membutuhkan lahan seluas 410 hektar atau sebanyak 2.600 bidang.

Ratusan hektar lahan itu rencananya akan dibebaskan setelah dilakukan penetapan lokasi oleh pemerintah daerah Provinsi Banten.

Kepala Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa Provinsi Banten Agustan mengatakan, pembebasan lahan untuk pembangunan jalan bebas hambatan di wilayah utara Kabupaten Tangerang ini bakal melintasi 33 desa yang ada di 6 wilayah kecamatan, diantaranya kecamatan Kosambi, Teluknaga, Pakuhaji, Sukadiri dan Rajeg.

Saat ini, kata dia, pihak Kementerian PUPR bersama Pemerintah Daerah setempat terus melakukan berbagai kegiatan, seperti termasuk konsultasi publik dengan melibatkan warga yang tinggal di lokasi terkena jalur tol tersebut.

“Sekarang baru masuk tahap konsultasi publik. Setelah itu baru masuk ketahap penetapan lokasi. Kalau luas lahan 5 hektar keatas penetapan lokasi merupakan kewenangan Gubernur,” ungkap Agustan, kepada Kabar6.com, saat menghadiri acara konsultasi publik pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Kamal- Teluk Naga, Rajeg yang digelar di Hotel Atria Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/4/2021).

Dalam tahap penetapan lokasi, lanjut Agustan, ada tiga tahap yang harus dilalui seperti pemberitahuan melalui media massa, kantor kecamatan dan kantor desa/ kelurahan.

Selanjutnya, Tim bentukan Gubernur akan melakukan pendataan awal pemilik tanah. Lalu kemudian, masuk ketahap konsultasi publik.Baca Juga:Aliansi Warga Cilenggang Sebut BSD Ikut Andil Dalam Pembebasan Tanah PSN

“Setelah konsultasi publik ini memang butuh waktu cukup lama karena lahan yang akan dibebaskan cukup banyak yakni seluas 410 hektar atau sebanyak 2.600 bidang,” katanya.

Agustan menambahkan, peran Pemerintah Provinsi Banten hanya sebatas melakukan penetapan lokasi atau lahan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tol yang bakal menelan dana Rp8,6 Triliun tersebut.

Setelah itu, Kementerian PUPR akan eksekusi untuk pembayaran ganti rugi melalui Badan Pertanahan Nasional atau BPN setempat.

“Untuk lebih detail secara teknisnya berada di Kementerian PUPR, kalau kami hanya sebatas penetapan lokasinya saja. Kita sekarang hanya berdialog sama warga sebagai pemilik lahan yang akan dilintasi tol,” ujarnya.

Diketahui, tol Kamal- Teluk Naga- Rajeg ini merupakan jalan tol lingkar utara yang bertujuan mengembangkan kawasan Kabupaten Tangerang bagian utara.

Ruas jalan tol ini dimulai dari Cikupa, Rajeg dan Mauk yang akan terkoneksi dengan Jalan Tol Sedyatmo atau kawasan Bandara Soekarno Hatta.

Proyek ini diprakarsai oleh PT. Duta Graha Karya. Tol ini direncanakan akan memiliki 7 interchange, 2 junction, dan 1 on ramp. Selain itu, akan terdapat 4 jembatan dan 5 underpass.(Tim K6)




Bahas Pembebasan Lahan, Kementerian PUPR Undang Warga Terdampak Tol Kamal-Teluk Naga

Kabar6.com

Kabar6-Puluhan warga terdampak pembangunan jalan tol Kamal- Teluk Naga- Rajeg diundang Kementerian PUPR di hotel Atria di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/4/2021).

Warga yang ada di dua kecamatan di wilayah utara Kabupaten Tangerang, yakni kecamatan Sukadiri dan Pakuhaji hadir dihotel mewah untuk mengikuti kegiatan konsultasi publik membahas seputar pembebasan lahan.

Camat Pakuhaji Asmawi mengatakan, pihaknya membenarkan ada sekitar 5 desa di wilayahnya yang bakal terkena jalur pembangunan jalan bebas hambatan tersebut.

Kelima desa itu diantaranya, desa Kohod, Kalibaru, Sukawali, Kramat dan Surya Bahari. Warga di lima desa itu memang sengaja diundang untuk mengikuti konsultasi publik.

“Hari ini saya juga ikut dampingi warga untuk konsultasi publik dalam rangka membahas soal rencana pembebasan lahan buat pembangunan jalan tol di wilayah utara,” ungkap Camat Asmawi.

Menurut Asmawi, kegiatan konsultasi publik ini bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat terkait adanya rencana pembangunan tol tersebut.

Dalam kegiatan ini, kata dia, dihadiri sejumlah elemen penting, seperti Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, BPN, Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: APKASI Gelar Lomba Tulis Anugerah Jurnalistik 2021 Bagi Wartawan

“Ini baru tahap konsultasi saja, belum masuk ke penetapan lokasi. Hasil dari kegiatan ini kemudian akan diajukan ke Gubernur untuk dilakukan kajian. Untuk diketahui sebelum penetapan lokasi tentunya masih ada perubahan, karena pada dasarnya pembangunan ini harus melihat kearifan lokal dan akar sejarah yang ada di wilayah,” katanya.(Tim K6)