Pemburuan Ilegal Di Ujung Kulon, Langgar Undang-undang
Kabar6-Tragedi perburuan liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), menajdi preseden buruk bagi masyarakat sekitar, yang telah sejak dulu melestarikan ekosistem habitat alami badak bercula satu di dunia itu.
Terlebih, rusa yang ditembak mati merupakan rusa Limosin, yang sedang hidup tentram dan damai di alaam liatnya tanpa terusik oleh kehidupan manusia.
“Masyarakat Ujung Kulon yang ngambil burung dikawasan jika ketahuan itu bisa ditembak oleh petugas. Nah ini nembak rusa, apakah ditembak juga? Atau dihukum dengan setimpal?,” kata Dandy, warga Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Senin (03/12/2018)
Karena sudah jelas, berburu di dalam hutan lindung, telah diatur dalam undang-undang yang sudah diketahui masyarakat awam sekalipun.
Menurut Hudan, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Sumur, seluruh kehidupan alami di dalam hutan lindung telah di atur dalam Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Lalu ada juga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dia meminta, seluruh pihak untuk menjaga kelestarian alam dan ekosistem yang ada di dalam TNUK sebagai warisan dunia. Karena di dalamnya, hidup naskah bercula satu yang dilindungi oleh dunia.
“Kurang di fungsikannya pemandu lokal bagi pengunjung. Sehingga kontrol aktifitas pengunjung tidak terpantau. Terlebih pekerja Taman Nasional Ujung Kulon terbatas jumlahnya,” jelas Hudan, melalui pesan singkatnya, Senin (03/12/2018).
Sedangkan menurut pihak kepolisian, hanya ada delapan pemburu yang diserahkan oleh pihak Balai TNUK.
Para pemburu ilegal itu diserahkan ke Polres Pandeglang, pada Minggu, 02 Desember 2018, sekitar pukul 07.00 WIB.
“Kemarin kami menerima ada orang yang di duga melakukan perburuan liar. Dari kepala TNUK, melimpahkan kepada kami, ada delapan orang dan barang bukti yang di duga pemburu liar,” kata AKBP Indra Lutrianto, Kapolres Pandeglang, Senin (03/12/2018).
Indra menjelaskan kalau dirinya dikabari oleh petugas Balai TNUK, pada Sabtu, 01 Desember 2018, sekitar pukul 23.00 WIB malam.
Kini, seluruh terduga pemburu liar, yang ditangkap di Pulau Panaitan, TNUK, Kabupaten Pandeglang, Banten, telah dilimpahkan penangananya ke Polda Banten.**Baca juga: Oknum Kombes B, Jadi Pemburu Liar di Taman Nasional Ujung Kulon.
“saat ini penahanannya kami limpahkan ke Polda Banten. (oknum polisi) itu biar ke Polda saja. Informasinya masih ada tiga orang (pemburu liar) di (Pulau) Panaitan,” jelasnya.(dhi)