1

Pemburuan Ilegal Di Ujung Kulon, Langgar Undang-undang

kabar6.com

Kabar6-Tragedi perburuan liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), menajdi preseden buruk bagi masyarakat sekitar, yang telah sejak dulu melestarikan ekosistem habitat alami badak bercula satu di dunia itu.

Terlebih, rusa yang ditembak mati merupakan rusa Limosin, yang sedang hidup tentram dan damai di alaam liatnya tanpa terusik oleh kehidupan manusia.

“Masyarakat Ujung Kulon yang ngambil burung dikawasan jika ketahuan itu bisa ditembak oleh petugas. Nah ini nembak rusa, apakah ditembak juga? Atau dihukum dengan setimpal?,” kata Dandy, warga Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Senin (03/12/2018)

Karena sudah jelas, berburu di dalam hutan lindung, telah diatur dalam undang-undang yang sudah diketahui masyarakat awam sekalipun.

Menurut Hudan, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Sumur, seluruh kehidupan alami di dalam hutan lindung telah di atur dalam Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Lalu ada juga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dia meminta, seluruh pihak untuk menjaga kelestarian alam dan ekosistem yang ada di dalam TNUK sebagai warisan dunia. Karena di dalamnya, hidup naskah bercula satu yang dilindungi oleh dunia.

“Kurang di fungsikannya pemandu lokal bagi pengunjung. Sehingga kontrol aktifitas pengunjung tidak terpantau. Terlebih pekerja Taman Nasional Ujung Kulon terbatas jumlahnya,” jelas Hudan, melalui pesan singkatnya, Senin (03/12/2018).

Sedangkan menurut pihak kepolisian, hanya ada delapan pemburu yang diserahkan oleh pihak Balai TNUK.

Para pemburu ilegal itu diserahkan ke Polres Pandeglang, pada Minggu, 02 Desember 2018, sekitar pukul 07.00 WIB.

“Kemarin kami menerima ada orang yang di duga melakukan perburuan liar. Dari kepala TNUK, melimpahkan kepada kami, ada delapan orang dan barang bukti yang di duga pemburu liar,” kata AKBP Indra Lutrianto, Kapolres Pandeglang, Senin (03/12/2018).

Indra menjelaskan kalau dirinya dikabari oleh petugas Balai TNUK, pada Sabtu, 01 Desember 2018, sekitar pukul 23.00 WIB malam.

Kini, seluruh terduga pemburu liar, yang ditangkap di Pulau Panaitan, TNUK, Kabupaten Pandeglang, Banten, telah dilimpahkan penangananya ke Polda Banten.**Baca juga: Oknum Kombes B, Jadi Pemburu Liar di Taman Nasional Ujung Kulon.

“saat ini penahanannya kami limpahkan ke Polda Banten. (oknum polisi) itu biar ke Polda saja. Informasinya masih ada tiga orang (pemburu liar) di (Pulau) Panaitan,” jelasnya.(dhi)




Polda Banten Selidiki Perburuan Liar di TNUK

kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Daerah (Polda) Banten, saat ini tengah melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial B berpangkat Komisaris Besar (Kombes) yang melakukan perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Kasubdit Biro Penerangan Masyarakat Polda Banten Kompol Jajang Mulyana mengatakan penyidik kini sedang melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kegiatan ilegal yang menyebabkan tiga ekor satwa langka, berupa rusa mati ditangan para pemburu tersebut.

“Masih dalam tahap penyelidikan, sekarang sudah enam saksi yang diperiksa,” ungkap Jajang, kepada Kabar6.com, melalui sambungan telepon selulernya, petang tadi.

Dijelaskan Jajang, pihaknya mengaku belum bisa memastikan apakah perwira menengah polisi yang disebut- sebut pihak pengelola TNUK itu terlibat atau tidak dalam kasus itu.

Untuk kepastiannya, kata dia, akan ditentukan setelah hasil penyelidikan rampung dan masuk ke tahap penyidikan.

“Belum tentu Kombes B itu terlibat, bisa jadi dari keenam saksi itu ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya tergantung pada hasil penyelidikan. Kalau semuanya sudah rampung, maka kita tingkatkan ketahap penyidikan, dari situ baru bisa kita simpulkan hasilnya seperti apa,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, oknum polisi berpangkat Kombes berinisial B, ditengarai terlibat dalam pemburu liar di TNUK Pandeglang- Banten, pada Sabtu 01 Desember 2018 lalu.

“Informasinya, salah satu pelakunya berpangkat Kombes yang aktif bertugas di Mabes Polri, berinisial B,” kata Mamat U Rahmat, Kepala Balai TNUK, melalui pesan singkatnya, Senin (03/12/2018).

Dia ditangkap bersama 11 pemburu lainnya di TNUK, karena memburu tiga ekor rusa liar di dalam kawasan hutan lindung yang sudah terdaftar di UNESCO.

Selain rusa yang sudah terpotong, barang bukti lainnya yang disita dari pelaku berupa senapan laras panjang, pendek, amunisi dan alat komunikasi.**Baca Juga: Elemen Masyarakat di Cipondoh dan Pinang Siap Siaga Bencana.

“Petugas TNUK, dibantu oleh Pasukan Marinir TNI AL, dan Polisi, berhasil mengamankan pemburu liar. Serta ditemukannya tiga ekor rusa yang sudah dikemas di box,” jelasnya.

TNUK merupakan hutan lindung yang menjadi habitat alami badak bercula satu. Hewan yang sudah sangat langka di dunia.(dhi/Tim K6)