1

Janji Bebaskan Koruptor, Amel Tipu Rp6 Miliar ke Istri Tersangka

Kabar6-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dengan bantuan tim Intelijen dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berhasil mengamankan AS, juga dikenal dengan nama panggilan Amel.

Tindakan pengamanan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan keluarga Tersangka AA terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor Pertambangan Ore Nikel di Wilayah IIJP PT. Antam Tbk, Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Peristiwa penangkapan ini berlangsung pada hari Kamis, tanggal 17 Agustus 2023, pukul 17.00 WIB, bertempat di Plaza Senayan.

AS alias Amel, setelah diamankan, langsung menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa AS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AS dituduh melakukan perbuatan melanggar hukum dengan janji-janji palsu untuk mengurus dan mencabut status tersangka AA dalam kasus tersebut.

AS diketahui berupaya untuk menemui beberapa pimpinan Kejaksaan. AS terbukti telah menerima uang sebesar 6 miliar rupiah dari istri AA pada bulan Juli 2023, di sebuah lokasi di Jakarta Selatan. Uang tersebut diyakini digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya. Namun, upaya AS untuk bertemu dengan pimpinan Kejaksaan, baik di pusat maupun di daerah, tidak membuahkan hasil.

**Baca Juga: Petugas Soundsystem Panjat Tiang Bendera di Tangsel, Sejak Kecil Hobi Naik Pohon Kelapa

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan menjanjikan dapat mengurus atau mencabut status tersangka AA dengan cara berusaha untuk menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan Kejaksaan, dan telah meminta serta menerima uang sekitar 6 milyar rupiah dari istri AA,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra Ade Hermawan, SH., MH, Jumat (18/8/2023).

Menurut Ade Hermawan, atas tindakannya yang dianggap menghambat penyidikan, AS alias Amel langsung ditahan di rutan untuk kepentingan penyelidikan selama 20 hari ke depan. Tindakan tegas ini diambil oleh tim penyidik guna memastikan integritas dan kelancaran proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Pertambangan Ore Nikel PT. Antam Tbk.

Keberhasilan tim penyidik dalam mengamankan AS sebagai tersangka dugaan menghalangi penyidikan menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan tujuan menjaga keadilan dan transparansi dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan.(Red)




3 Pejabat Jaksa Gadungan Tipu Rp600 Juta dari 16 Puskesmas

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan 3 buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Jumat, 28 Juli 2023, sekitar pukul 20:00 WIB.

Penangkapan berlangsung di Reddoors Blue Pacific, Jl. Sultan Hasanudin No.43 RT 02/RW 02, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Para buronan yang diamankan adalah BSS, RNS, dan AH, yang merupakan saksi dalam proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (DOK) di Kabupaten Kaur, Sumatera Utara, pada Tahun Anggaran 2022.

BSS, RNS, dan AH ditangkap dalam kapasitasnya sebagai saksi yang akan diperiksa lebih lanjut dan ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghalang-halangi penyidikan.

Kejaksaan Negeri Kaur telah memulai proses penyidikan terhadap tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (DOK) terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur pada Tahun Anggaran 2022.

**Baca Juga: BPBD Lebak Minta Warga Waspada Kekeringan Dampak El Nino

Dalam perkara tersebut, BSS, RNS, dan AH mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 Kepala Puskesmas, dengan meminta sejumlah uang yang nilainya terkumpul sekitar Rp600.000.000. Lalu, ketika dipanggil secara patut oleh penyidik Kejaksaan Kaur, ketiganya tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Proses penangkapan berlangsung lancar, karena BSS, RNS, dan AH bersikap kooperatif saat diamankan. Selanjutnya, para terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, demi menjalankan eksekusi guna menegakkan kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatan mereka, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




Tipu 60 Pencari Kerja, Direktur dan Manajer PT GBP Ditangkap Polres Serang

Kabar6-Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyampaikan, sebanyak 60 orang pencari kerja diduga telah menjadi korban penipuan. Setelah berulangkali menagih janji, namun janji mendapatkan pekerjaan tidak juga didapatkan. Ke-60 korban ini masing-masing menderita kerugian antara Rp2-4 juta.

Terkait laporan dugaan penipuan terhadap 60 orang pencari kerja tersebut, Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Serang akhirnya berhasil menangkap M alias Alex (43) selaku Direktur PT Garuda Banten Perkasa (GBP), dan SK (32) Manager Operasional PT GBP.

“Penipuan para pencari kerja ini terungkap, bermula dari laporan 5 orang korban. Dari 5 korban ini yang memiliki kwitansi hanya empat orang atau bukti pemberian uang,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat (28/04/2023).

Kelima korban yang melapor ke Mapolres Serang mengaku telah menyerahkan uang kepada tersangka mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta kepada tersangka SK.

“SK menyetorkan uang yang diterima kepada tersangka kedua inisial MS. MS ini ternyata Direktur PT GBP,” ungkap Yudha didampingi Kanit Pidum Ipda Iwan Rudini dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

Dari pemeriksaan tersangka SK, ada sekitar 60 korban yang menyerahkan uang kepadanya. Para korban diiming-imingi bekerja di PT. Indo Global. Namun tak ada satupun korban yang bekerja disana meski telah menyerahkan uang.

“Setelah dilakukan konfirmasi ke PT Indo Global, ternyata tidak ada kerjasama antara PT GBP dengan PT Indo Global,” ungkap Kapolres.

Ke-60 orang tergiur iming-iming untuk kerja karena pelaku menyakinkan para korbannya dengan mengiklankan lowongan pekerjaan di media sosial.

“Untuk menyakini pencari kerja, korban diberi ID card perusahaan dan kartu nama. Ini sudah berjalan sejak 2021,” tegasnya.

**Baca Juga: Polsek Serang Dampingi Kepulangan Masyarakat Baduy

Yudha menerangkan, selain ID Card untuk korban, tersangka SK juga menggunakan gelar pendidikan palsu. Padahal manager operasional itu hanya lulusan SD, namun dia memakai gelar SE.

Dari hasil penipuan ini, kedua pelaku mengantongi keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Akibat perbuatannya, MS dan SK dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Namun tersangka MS membatah jika dirinya memaksa dan mematok para korban untuk memberikan sejumlah uang.

“Uangnya masih ada. Uang untuk biaya operasional,” bantah Tersangka MS. (Red)




Oknum Pensiunan Polisi Diduga Tipu Warga Cilegon Rp300 Juta

Kabar6-Oknum purnawirawan polisi dilaporkan sepasang suami istri, karena dianggap melakukan penipuan dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2017 silam.

Sriyanti (55) dan Sutrisno (57) warga Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, melaporkan oknum purnawirawan polri berinisial W (59) ke Polres Cilegon. Mereka mengaku tertipu Rp 300 juta, dengan janji anaknya bisa menjadi Bintara Polri, nahas janji tersebut hanyalah janji belaka.

“Saat itu W menjanjikan anaknya bernama Ridwan Trisno Pangestu (23) menjadi polisi jika membayar uang Rp 300 juta untuk administrasi. Tapi setelah anak saya daftar polisi tidak lolos,” ujar Sriyanti, ke sejumlah awak media, Kamis (23/03/2023).

Menurut Sriyanti, anaknya dua kali mendaftar, namun tidak pernah menjadi anggota Polri. Pertama pada tahun 2017, Ridwan tidak lolos saat pemantauan akhir (Pantukhir). Kedua, pada tahun 2018, Ridwan kembali mendaftar, tapi tidak lolos di tes kesehatan.

W menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut jika anaknya tidak lolos menjadi polisi. Namun, pria yang tinggal di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon itu marah-marah saat ditagih uang oleh Sriyanti.

“Saya tagih terus, tapi W marah-marah ‘Ibu jangan begitu, saya ini anggota polisi’. Saya kaget dan takut juga,” pungkasnya.

Marcel Simorangkir, kuasa hukum Sriyanti menerangkan bahwa mereka melaporkan W karena W tidak konsisten untuk menyelesaikan masalah tersebut. Padahal, dari November tahun 2021 atau setelah menerima kuasa dari Sriyanti dan Sutrisno, Kuasa Hukum melakukan mediasi dengan W agar mau mengembalikan uang.

“Sama saja kami merasa dibohongi oleh Pak W ini, setiap ditagih jawabannya tar sok, tar sok aja janjinya,” kata Marcel.

**Baca Juga: Pria Paruh Baya di Cikupa Cabul Pancing Uang 3 Ribu

Marcel mengaku terakhir bertemu dengan W akhir tahun 2021, saat itu dia memohon agar tidak melaporkannya ke Polisi, karena mau pensiun. Namun karena W tidak konsisten pada janjinya sendiri, Kuasa Hukum Sriyanti, Sutrisno dan Ridwan membuat laporan polisi pada tanggal 16 Maret 2023 kemarin.

“Dia memohon ke kami, jangan lakukan apapun karena ngakunya sudah mau pensiun,” ujarnya.

Dalam surat tanda terima laporan polisi, nomor STT LP/B/62/II/2023/SPKT. Polres Cilegon/Polda Banten, laporan tersebut diterima oleh Kanit II SPKT Polres Cilegon, IPDA Gana Sutisna.

“Mudah-mudahan dengan ada laporan ini pak W sadar atas kelakuannya,” pungkasnya. (Dhi)




Pura-pura Jadi Pemborong, Pemuda Ini Tipu Warga Baduy Jutaan Rupiah

Kabar6.com

Kabar6-Seorang pemuda berinisial SA (29) Warga Muncang, Kabupaten Lebak, ditangkap polisi terkait kasus dugaan penipuan terhadap warga Baduy.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, SA ditangkap setelah mendapat laporan dari warga Baduy terkait dugaan penipuan yang berulang kali dilakukan SA di sekitaran Stasiun Rangkasbitung.

“Jadi modus pelaku melakukan penipuan dengan cara berpura-pura sebagai pemborong yang mau mencalonkan diri menjadi kepala desa (kades), dan pelaku berniat ziarah ke puun Baduy,” kata Andi, Sabtu (19/11/2022).

Setelah itu, pelaku lalu mengajak calon korbannya untuk pulang bersama dengan alasan karena satu arah. Ajakan tersebut disetujui oleh korban.

Namun pelaku terlebih dahulu mengajak calon korbannya minum kopi di sebuah warung di sekitaran Stasiun Rangkasbitung. Di warung itu, pelaku berasalan hendak ke ATM untuk mengambil uang, padahal hal itu hanya untuk mengelabui calon korbannya.

“Setelah kembali ke warung, pelaku langsung meminjam uang kepada korban untuk bayar semen di matrial sambil memperlihatkan bukti transfer di handphone pelaku, bukti transfer itu diambil dari medsos. Korban yang percaya lalu menyerahkan uang kepada pelaku,” ungkap Andi.

**Baca juga:Emas Pertama untuk Lebak di Porprov Banten Disumbang Cabor Bridge

“Berhasil mendapatkan uang korban, pelaku lalu pergi dengan alasan mau membayar ke toko. Padahal pelaku pergi dengan naik KRL jurusan Tanah Abang,” tambah Andi.

Modus yang serupa juga dilakukan SA kepada dua warga Baduy lainnya dengan kerugian uang bervariasi. Jika ditotal dari aksi yang telah dilakukan pelaku mencapai Rp5 juta lebih.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” kata dia.(Nda)