Polres Metro Tangerang Tangkap Pelaku Tindak Asusila pada Anak Kembar

Kabar6 – Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap MA (42) yang melakukan tindak asusila berupa pelecehan pada dua anak sambungnya yang diketahui kembar serta kekerasan pada anak lelakinya di Gang Parit Cipondoh Kota Tangerang, Banten.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kasusnya telah kami tangani. Terdapat dua laporan yang pertama pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan (kembar) dan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Selasa (15/10/2024).

Kombespol Zain menuturkan, MA melakukan pelecehan terhadap dua anak wanitanya AMH (15) dan AHR (15) yang merupakan anak kembar. Lalu pelaku juga diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak lelakinya AKZ (15).

**Baca Juga:Desakan Netralitas Polri, TNI dan ASN di Banten Terus Disuarakan, Kali Datang dari Kumala

“Kita sangat prihatin atas terjadinya peristiwa tersebut, dimana seorang ayah sambung tega melakukan tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak-anak tirinya,” katanya menambahkan.

Dalam penanganan kasus ini, lanjut Kapolres, ia telah telah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk dilakukan pendampingan terhadap ketiga korban itu.

“Pendampingan telah kita lakukan melalui unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang termasuk psikiater untuk mengatasi trauma yang dialami para korban,” katanya dilansir Antara.

Kapolres menjelaskan pelaku MA disangkakan Pasal Perbuatan Cabul dan Kekerasan terhadap Anak sesuai dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 dan Pasal 76C Jo. Pasal 80. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak lima milyar rupiah,” pungkas Kombespol Zain Dwi Nugroho. (Red)

 




Minim PJU, Kawasan Mauk Rawan Kejahatan Asusila

Kabar6-Minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan salah satu faktor utama maraknya tindak kejahatan asusila di wilayah hukum Polsek Mauk. Terbukti, sebagian besar tindak kejahatab asusila di Mauk terjadi di titik-titik jalan yang tidak terpasang PJU.

“PJU menjadi pendukung aksi kejahatan seksual, karena dari sekian banyak laporan asusila hampir seluruhnya dilakukan tidak jauh dari jalan yang tidak memiliki PJU,” ungkap Kapolsek Mauk, AKP Suhendar kepada Kabar6.com, Rabu (?4/11/2015).

Menurut Kapolsek, hampir sepanjang Jalan Raya Mauk tidak diterangi PJU sehingga selain kejahatan asusila, tindak kejahatan dan kecelakaan pun kerap terjadi.

“Walaupun kami antisipasi dengan kring serse dan patroli tertutup, penerangan jalan ini sangat minim sehingga rawan tindak pidana karena hampir 90 persen jalan utama di Mauk belum ada penerangan,” ujarnya. **Baca juga: Gelap, Jalur Perimeter Bandara Soetta Bahayakan Pengendara.

Untuk itu, Suhendar meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang lebih memperhatikan penerangan jalan demi kondusifitas keamanan masyarakat.(agm)