1

DPO Korupsi Dana Hiba Sapi Diringkus Jaksa di Badara Soekarno-Hatta

Kabar6-Tim Tabur Kejagung  dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Sorong di Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.

“Terdakwa DIU selaku Ketua Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati Kabupaten Sorong , kelompok ternak ini dibuat terdakwa secara fiktif tanpa melalui rapat kelompok yang mana menunjuk dirinya sebagai ketua kelompok ternak tersebut karena mengetahui adanya dana hibah dari pemerintah Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019,”ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Senin (18/3/2024)

Menurut Ketut, terdakwa membuat proposal permohonan bantuan dana hibah kepada pemerintah Provinsi Papua Barat untuk kegiatan pengadaan ternak sapi. Kemudian terdakwa telah menerima dana hibah atas nama Kelompok Ternak Nusantara sebesar Rp. 200.000.000 untuk pelaksanaan pengadaan sapi namun terdakwa menggunakan dana hibah tersebut hanya untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.000.000 .

**Baca Juga:Menkeu Lapor ke Jaksa Agung Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Senilai Rp2,504 Triliun

“Terdakwa DIU dilakukan penahanan sejak proses penyidikan sejak tanggal 22 September 2021  hingga dikeluarkan dari tahanan demi hukum tanggal 15 September 2022 pada tahap upaya hukum kasasi Penuntut Umum,”jelas Ketut.

Diketahui tanggal 24 Mei 2022 Penuntut Umum menuntut terdakwa DIU dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 50.000.000 subsider 6 bulan kurungan serta mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.000.000.

Selanjutnya tanggal 17 Juni Hakim Pengadilan Ad Hoc Tipikor pada PN Manokwari memutus terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan dan selebihnya putusan sama dengan Penuntut Umum.

Kemudian Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura dimana putusan Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Ad Hoc Tipikor Manokwari. Selanjutnya Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan pada tanggal 21 Desember 2022 putusan kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum sehingga Penuntut Umum melaksanakan putusan pengadilan Tipikor tingkat pertama dan akan melakukan eksekusi.

Oleh Penuntut Umum telah melakukan panggilan kepada terdakwa secara patut sebanyak 4 kali namun terdakwa tidak pernah mengindahkannya sehingga Kejaksaan Negeri Sorong memasukkan terdakwa dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan. (red)

 




Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi di Bank NTT, Kerugian Capai 5 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berinisial RAF. Ia diamankan sekitar pukul 21:30 WITA di Perumahan Graha Nusa Madani, Senin (16/10/2023)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B-1820/N.3.10/Fd.1/07/2023 perihal penetapan tersangka tanggal 24 Juli 2023, RAF merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dengan kerugian sebesar Rp5 Miliar.

**Baca Juga: Iti Jayabaya Minta Pembahasan APBD Lebak 2024 Dipercepat

“Saat diamankan, Tersangka RAF bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Ketut dalam keterangan diterima di Tangerang, Selasa (17/10/2023).

Ia mengatakan tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” tandasnya.(Red)




Koruptor Dana BOS SMKN Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Kabat6.com

Kabar6-Mantan Kepala SMKN 2 Kisaran, Drs Zulfikar (55), akhirnya dieksekusi Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Zulfikar terjerat kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp969 juta.

Terdakwa Drs Zulfikar diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karena itu dia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, terdakwa dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima Jaksa Eksekutornya.

Drs Zulfikar merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran, dan didakwa melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Awal mula kasus ini ketika SMKN 2 Kisaran mendapatkan bantuan dana BOS senilai Rp1,4 miliar pada tahun 2017. Pencairan Dana BOS di SMK Negeri 2 Kisaran dimulai dari Bulan Juli 2017 sampai dengan Juli 2018 dilaksanakan 4 kali setiap triwulan (3 bulan).

Seharusnya sebelum melakukan pencairan Dana BOS Tim BOS harus mengadakan rapat menyusun kegiatan mana saja yang ada di dalam RKAS yang menjadi prioritas, kemudian barulah dilakukan penarikan dana dengan tandatangan terdakwa selaku Kepala Sekolah dan saksi Eko Waluyo selaku Bendahara BOS.

Dengan mekanisme hasil penarikan dari dana tersebut disimpan oleh bendahara BOS selanjutnya uang tersebut bendahara BOS salurkan sesuai dengan hasil rapat TIM BOS. Akan tetapi pada kenyataannya terdakwa melakukan penarikan dana tanpa melalui proses rapat dengan Tim BOS Sekolah. Kemudian setelah uang tersebut ditarik selanjutnya diminta langsung oleh terdakwa.

**Baca Juga: Dua Orang Tewas Kebakaran di Pondok Arum Karawaci

Nilai realisasi dana BOS SMKN 2 Kisaran Tahun 2017 yang disalurkan oleh terdakwa senilai Rp600 juta lebih. Karena itu, berdasarkan perhitungan, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp900 juta lebih.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Red)




Buron Korupsi Dana Hibah Bawaslu Musi Rawas Diamankan Tim Tabur Kejagung

Kabar6.com

Kabar6-Buronan kasus korupsi dana hiba Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas yang selama ini menjadi DPO Kejaksaan Negeri Lubuk Lingau diamankan tim penyidik Kejaksaan Agung di Jalan Moh. Yamin, Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Tulung Agung, Jawa Timur, Rabu 22 Juni 2022 pukul 08:25 WIB

Kapuspemkum Jaksa Agung, Ketut Sumedana mengatakan, AS Bin WW adalah Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara periode Oktober 2020 s/d Mei 2021 diduga terlibat korupsi dan melakukan penyimpangan bantuan dana hiba dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk BAWASLU Kabupaten Musi Rawas yang bersumber dari APBD Kabupaten Rawas Utara Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp9.200.000.000.

“AS diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, yang bersangkutan tidak datang dan memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya dimasukkan dalam DPO,”ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (22/06/2022).

**Baca juga: Kejagung Terima Desakan Korban Penipuan Binary Option

Menurut Ketut, berdasarkan Surat Penetapan DPO oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, pria kelahiran Indralaya masuk dalam target tim tangkap buronan Kejaksaan Agung.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,”imbuh Ketut.(red)




Tim Tabur Kejagung Tangkap Buron di Surabaya

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Gresik berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Gresik.  Identitas Terpidana yang diamankan, Amir Djoewito di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012, Terpidana Amir Djoewito dkk, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang mengakibatkan kerugian bagi korban sebesar Rp.13 000.000.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

**Baca Juga: Warga Kampung Kelapa Tangerang Laporkan Dugaan Pengadaan Gorong-Gorong Fiktif ke Kejari

“Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp25 juta,” ujar dalam keterangan tertulisnya di Tangerang, Rabu (27/5/2022).

Ia mengatakan dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka Terpidana dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 bulan.

“Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Gresik untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (red)