1

Satgas SIRI Amankan Dahniar Buronan DPO Kasus Pengangkutan Bahan Bakar Ilegal

Kabar6-Wanita bernama Dahniar binti H.Darisa (47) diamankan tim intelijen Kejagung di Jalan Mentimun Wajo Baru, Kecamatan Bontoala Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dahniar adalah terpidana dalam kasus pengangukatan bahan bakar secara ilegal. Dan selama ini menjadi DPO Kejati Kaltim.

“Rabu 22 Mei 2024, sekitar pukul 09.45 WIT bertempat di Jalan Mentimun Wajo Baru Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tim intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,”ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Rabu (22/5/2024).

Menutut Ketut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor: 264/Pid.Sus/2018/PN tanggal 11 Oktober 2018 menyatakan Dahniar binti H. Darisa merupakan terpidana dalam perkara melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf B Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi. **Baca Juga: 18 Tersangka Pengeroyokan dan Penipuan Dibebaskan Jaksa Lewat Keadilan Restoratif

“Dahniar binti H. Darisa dijatuhi hukuman pidana perjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.,”jelas Ketut.

Saat diamankan, terpidana Dahniar binti H. Darisa bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




Tim Intelijen Kejaksaan Amankan Oknum Pegawai Honorer

Kabar6-Suara sirene terdengar nyaring di Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 08.00 WIB

Saat itu Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung berhasil mengamankan buronan berinsial AP, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

AP, laki-laki berusia 42 tahun kelahiran Sungai Liat pada 15 Maret 1981, merupakan warga  yang berdomisili di Komplek Transmigrasi  Desa Jebus, Bangka Barat. Selain itu, AP adalah seorang Pegawai Honorer Lepas (PHL) di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat dengan nomor PRINT-05/L.9.13/Fd.1/03/2023 tanggal 17 Maret.

AP terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman Transmigran di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat pada Tahun 2021, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5.468.860.000 (lima miliar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).

**Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual, Operasional Klinik Omega di Cikupa Terancam Dicabut

Sebelumnya, AP tidak dapat dipanggil sebagai tersangka karena tidak berada di alamat yang diketahui, sehingga dia dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun, dalam proses pengamanan kali ini, AP menunjukkan sikap kooperatif, memudahkan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dalam melaksanakan tugas mereka dengan lancar. Tersangka AP saat ini telah diserahkan ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk proses lebih lanjut.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung memberi perintah kepada seluruh jajaran untuk terus memantau dan menangkap buronan lain yang masih berkeliaran, guna menjamin kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatan mereka, karena tidak akan ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum.(Red)