1

Rugikan Keuangan Negera Rp663 Juta, Kades di Lahat Digulung Kejaksaan

Kabar Sumsel-Kejaksaan Negeri Lahat kembali menetapkan 1 orang tersangka berinisial MW dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.

Tersangka MW merupakan Kepala Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Tahun 2020.

“Sebelum penetapan tersangka, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait,” Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lahat, Zit Muttaqin dalam keterangan kepala kabar6, Rabu (24/7/2024).

Ia mengatakan pemeriksaan tersebut ditemukan modus operandi tersangka MW yaitu dengan melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya.

**Baca Juga: Apel HBA ke-64, Kajari Kabupaten Tangerang Tekankan Penegakan Hukum Modern

Tersangka MW diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa perbuatan Tersangka MW mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663 juta. Selanjutnya terhadap Tersangka MW akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat,” tandasnya. (Oke)

 




Kasus Pengadaan Proyek Laptop Fiktif, Pejabat BPBD Banten Jadi Tersangka

Kabar6-Kepala Bidang (Kabid) Penanggulangan Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten Ayub Andi Suparta ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan proyek laptop fiktif Rp 1,6 miliar pada tahun 2023.

Selain Ayub, pihak swasta bernama Edi juga ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten setelah dilaporkan PT Implementasi Teknologi Indonesia ke Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten.

“Sudah ditahan dua tersangka tersebut (Ayub dan Edi),” kata Wadir Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan, Kamis (4/7/2024).

**Baca Juga: Hal Ini Bisa Dilakukan BPBD Lebak Setelah Naik Kelas ke Tipe A

Kuasa hukum PT Implementasi Teknologi Indonesia Panri Situmorang mengatakan pada awal tahun 2023, kliennya mendapatkan pekerjaan pengadaan sebanyak 750 unit laptop di BPBD Provinsi Banten, dan telah melakukan pengiriman barang sekitar 50 unit laptop.

“Namun pembayaran tidak terlaksana dan setelah kami melakukan kroscek ternyata fiktif (proyek bodong),” katanya.

Panri menjelaskan atas terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan ini, pihaknya selaku kuasa hukum melaporkan peristiwa itu ke Mapolda Banten.

Adapun yang dilaporkan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Provinsi Banten Ayub Andi Saputra yang mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Selaku korban dalam dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di BPBD Banten saudara Ayub,”tutupnya.(Aep)




5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu Seksi 1 Dijebloskan ke Rutan

Kabar6-Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan 5 tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di desa Cilayung, Jatinagor, Kabupaten Sumedang.

Lima tersangka langsung dilakukan penahanan oleh ke tim penyidik.

Kepala Kejaksaa Negeri Sumedang Yenita Sari mengatakan, setelah melalui rangkaian proses lima orang saksi telah naik status menjadi tersangka yakni DSM, AR, AP, MI, dan U.

“Pengadaan tanah untuk pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.329.718.336.292.,”ujar Yenita dalam keterangan tertulis. Selasa (2/7/2024).

**Baca Juga: Ini Respon Kejagung Pernyataan Alexander Marwata: Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Akan Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi

Dijelaskan Yenita, tersangka DSM, AR, AP, MI, dan U pada tahun 2019-2020 terlibat dalam pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.

Pada tahun 2019-2020 telah dilaksanakan proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan
tanah untuk mendapatkan ganti rugi akibat rencana pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I di wilayah Desa Cilayung, dimana AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR adalah
anggotanya.

Hasil pendapat tersebut dituangkan ketika Daftar Nominatif (DANOM) yang akan diajukan kepada
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mushofah Mono Igfirly untuk memperoleh Nilai Penggantian
Wajar (NPW) untuk ganti rugi tanah tersebut. Yang selanjutnya, akan dikirimkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan demi kepentingan
umum.

Dari hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut terdapat 9 bidang tanah dengan hak kepemilikan berupa 7 (tujuh) Letter C atau tanah adat dan 2 (dua) SHGB yang memperoleh Nilai
Penggantian Wajar (NPW) sebagai berikut: NO. NAMA NIB LUAS (m2) NILAI (Rp)

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA) 270 848 3.631.034.100

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT.
PRIWISTA RAYA) 274 154 656.625.200

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA) 288 611 2.597.634.300

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT.
PRIWISTA RAYA) 294 179 762.256.800

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA) 296 1.980 8.425.635.200

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT.PRIWISTA RAYA) 297 390 1.659.262.200
PT. PRIWISTA RAYA 301
8.519 49.660.318.518
PT. PRIWISTA RAYA 304

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT.PRIWISTA RAYA) 305 2.515 10.702.654.800 PT. PRIWISTA RAYA 306 44.125 251.640.888.174

Dari hasil penyidikan tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang terhadap pengajuan kesembilan bidang tanah tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum di antaranya berupa;

Pengalihan Hak Kepemilikan setelah adanya Penetapan Lokasi berdasarkan Keputusan Gubernur
Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetepan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi- Sumedang-Dawuan, Manipulasi Data Hak Kepemilikan, Penilaian

Ganti Kerugian yang tidak wajar, dan seterusnya. Bahwa ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol
Cileunyi–Sumedang–Dawuan, yang merugikan Keuangan Negara atas pelaksanaan pengadaan
tanah tersebut yang dimulai dari tahapan pendataan, sampai dengan penilaian ganti rugi.

Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat terdapat Kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp.329.718.336.292.

Selanjutnya, terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal
01 Juli 2024 sampai dengan 20 Juli 2024.(red)




Rusuh, Ketua Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis Tangerang Jadi Tersangka

Kabar6-Muhammad Dian Permana Angga, 27 tahun, statusnya telah naik dari sebelumnya sebagai terlapor. Ia ditangkap polisi setelah acara konser musik Lentera Festival di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang rusuh.

“Sudah tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Arief Nazaruddin Yusuf kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Dijelaskan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti-bukti dari perkara kerusuhan acara Lentera Festival di lapangan sepak bola Kampung Tereup, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis. **Baca Juga: Konser Lentera Festival di Pasar Kemis Rusuh, Polisi Buka Posko Pengaduan

Arief sebutkan, setelah proses penyidikan terhadap tersangka Dian Permana pihaknya akan merilis kasus tersebut.

“Untuk materi penyidikan kami akan sampaikan untuk kronologinya,” terangnya.

Akibat perbuatannya Dian Permana dijerat atas tindak pidana perlindungan konsumen dan atau tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.

Konser musik yang rencananya menampilkan grup Feel Koplo, Guyon Waton dan Ndx Axa digelar pada Minggu, 23 Juni 2023 kemarin. Namun pertunjukan batal digelar karena panitia belum melunasi honor grup musik.

Kerusuhan pun mulai terjadi pukul 19.00 WIb. Penonton yang mengamuk bakar soundsystem hingga kobaran api membesar.

Bahkan alat musik di panggung juga dirusak. Besi pembatas panggung dibawa pulang oleh segelintir oknum penonton hingga membuat pihak vendor rugi sekitar Rp 1,5 miliar.(yud)




Pemuda Tersangka Penganiaya Pacar di Pondok Aren Positif Sabu

Kabar6-Polisi berhasil menangkap Imam Supandi, 22 tahun, pelaku penganiayaan terhadap pacarnya Ade Marwah Aulia. Hasil tes urine tersangka positif mengandung zat narkoba.

“Iya tersangka IS positif sabu,” ungkap Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodiq, Rabu (26/6/2024).

Imam Supandi sempat buron hampir sepekan. Tersangka ditangkap di kediaman kakak iparnya dasar laporan tersebut, Imam berhasil di Jalan Al Mahmudiyah, Sawangan Cinere, Kota Depok pada Sabtu (22/6/2024) malam.

**Baca Juga: Napi WNA Bebas Pakai Alat Komunikasi, Kalapas Pemuda Klas IIA Tangerang Dilaporkan ke Inspektorat

Bambang Askar tidak dapat memastikan apakah selama buron pelaku mengkonsumsi sabu. Namun dapat dipastikan Imam terus berpindah-pindah tempat sembunyi.

“Yah patut diduga, gak bisa kita katakan demikian tetapi hasil test urine dia terindikasi positif sabu. Menggunakan sabu sudah dua bulan,” katanya.

Tersangka Penganiayaan Pacar di Pondok Aren Positif Sabu, Kapolsek Sebut Sudah Dua Bulan Pemakaian

SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Pelaku penganiayaan Imam Supandi (22) terhadap kekasihnya Ade Marwah Aulia (22) telah berhasil ditangkap jajaran Polsek Pondok Aren. Dari hasil pemeriksaan polisi, terkuak fakta baru bahwa Imam positif narkotika jenis sabu.

“Iya tersangka IS positif menggunakan sabu,” ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).

Saat disinggung adakah barang bukti yang diamankan, Bambang menyampaikan bahwa pihaknya hanya melakukan tes urine terhadap tersangka Imam. Diketahui, pelarian Imam terhenti ketika dirinya buron lebih dari satu minggu lebih.

Namun, Bambang tidak bisa memastikan apakah selama pelarian tersebut Imam secara terus menerus memakai sabu. Tetapi, Bambang menyebutkan bahwa yang bersangkutan sudah mengkonsumsi barang haram selama dua bulan.

“Yah patut diduga, ga bisa kita katakan demikian tetapi hasil test urine dia terindikasi positif sabu. Menggunakan sabu sudah 2 bulan,” jelas Bambang.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita muda bernama Ade Marwah Aulia (22) diduga menjadi korban penganiayaan oleh Imam Supandi (22) seorang laki-laki yang merupakan kekasihnya sendiri. Akibat penganiayaan itu, Ade mengalami luka lebam di seluruh tubuh.

Peristiwa itu berlangsung disebuah warung di wilayah Kecamatan Pondok Aren, pada Jumat (7/6/2024) lalu. Di tempat itu, Imam menenggak minuman keras dengan satu temannya.

Pada saat itu juga, Imam menitipkan handphone kepada korban. Ade tidak bisa memberikan handphone yang dititipkan akibat hilang.

Imam pun mengamuk dan langsung melakukan penganiayaan. Akibat penganiayaan itu, Ade mengalami luka lebam di seluruh tubuh.

Setelah penganiayaan terjadi, Imam membawa korban ke rumah. Bahkan dia sempat disekap di dalam kamar.

Korban akhirnya bisa meloloskan diri hingga meminta dijemput oleh keluarga. Pascakejadian, korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Pondok Aren.(yud)




Kejari Lebak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PDAM Rp15 Miliar

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli sebesar Rp15 Miliar pada tahun 2020.

“Kemungkinan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Lebak Puguh Raditya Aditama, di Rangkasbitung, Kamis (20/6/2024).

Saat ini, kata Puguh, penyidik Kejari Lebak sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui berapa kerugian daerah yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut.

**Baca Juga: Suntik Gas Subsidi ke Tabung 50 Kg, Dua Orang Ditangkap Polda Banten

“Proses penghitungan kerugian negara sedang dihitung oleh BPKP. Jadi kami masih menunggu hasilnya,” ucap Puguh.

Dalam pengungkapan dugaan korupsi penyertaan modal PDAM, kejari telah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi.

“Ada dari pegawai PDAM, lalu pegawai di dinas pemkab dan lain-lain juga akan menyusul,” sebut dia.

Puguh menjelaskan, penyelidikan dugaan korupsi penyertaan modal untuk perusahaan pelat merah tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat di pertengahan tahun 2023.

“Ada laporan masyarakat kemudian kami telaah dengan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Lalu ditemukan ada indikasi dan mulai dilakukan penyelidikan pada Desember 2023 dan kemudian ke tahap penyidikan. Jadi prosesnya sudah lama ya,” terangnya.

Dia menjelaskan, pada tahun 2020, PDAM Tirta Multatuli mendapat penyertaan modal yang bersumber dari APBD Lebak sebesar Rp15 Miliar.

Dengan penyertaan modal itu, PDAM wajib menjaga dan meningkatkan kinerja perusahaan, memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuh kembangkan kegiatan usaha, dan memberikan kontribusi kepada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Akan tetapi dalam penggunaan dana penyertaan modal yang diterima PDAM tahun anggaran 2020 diduga terdapat perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah,” kata Puguh.(Nda)




Jaksa Agung Bebaskan 29 Tersangka Pencuri, Penadah Penganiaya Hingga KDRT Lewat Restorative Justice

Kabar6-Kejaksaan Agung membebaskan 29 orang tersangka penggelapan dan penganiaya lewat keadilan reatoratif.

“Rabu 12 Juni 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 29 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,”Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Rabu (12/6/2024).

Menurut Harli, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini meliputi, telah dilaksanakan proses perdamaian, belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan, perdamaian dilakukan secara sukarela, dan pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. **Baca Juga: Jaksa Agung Beri Masukan ke Pansel Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK

“Kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),”tandas Harli.

Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Berikut Daftarnya:

Tersangka Sahrin bin Samsul Hamid dari Kejaksaan Negeri Metro, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Syamsul bin Raus (Alm) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Ahmad Safe’i bin Arifin dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Al Hanif Rizqy Fajar Firdaus dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Masdjudi dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Sunaryan bin Miskari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Zainal bin Misnaji dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Widyawati anak dari Sugiono (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 36 jo. Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Tersangka Erika Krisdiana Dewi binti Matlikan dari Kejaksaan Negeri Lamongan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Tersangka Rohanah binti Alm. Tamin dari Kejaksaan Negeri Lamongan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Tersangka Rudi Lukito dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Sudin bin Tomo dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan subsidair. Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Gunawan Arya Prita als. Brutu bin Nurudin dari Kejaksaan Negeri Pacitan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Tersangka Riki Ariyanto bin Jauhari dari Kejaksaan Negeri Sumenep, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Muhammad Fery Arifiyanto dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Nurbaeti S.Sos binti Kamaji Nuhung dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 KUHP tentang Perlindungan Anak.

Tersangka La Ode Julkifli als. Jul bin La Ode Tandi dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Sunda Pit Pangke dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Relly Pangkey dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Rival Randi Setlight dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Clay Glensy Keintjem dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Lusye Waralang alias Ses Lu dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Primair Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan subsidair. Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Joni Bawulu dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Rizki Gregori Bawulu dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Alpons Hidayatulloh dari Kejaksaan Negeri Tomohon, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Tersangka Adikara Hutajulu dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Maulana dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Rusdiana als Rus binti Aji Rais (Alm) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Rika binti Rohmat (Alm) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.(red)




Ibu Muda Tersangka Video Porno Ngaku Diancam Foto Bugil Disebar

Kabar6-R, 22 tahun, ibu muda yang gauli anak kandungnya kepada polisi mengaku sempat dapat ancaman. Video pornonya pun telah viral di media sosial, sedangkan uang yang dijanjikan oleh pemilik akun Facebook atas nama Icha Shakila belum didapatnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, R telah ditetapkan menjadi tersangka. Ia kepada penyidik mengaku saat pertengahan 2023 dari akun Facebook ditawari pekerjaan.

“Akan dikasih sejumlah uang dengan syarat-syarat tersangka mau menshare membagikan foto bugil pelaku,” ungkapnya, Senin (3/6/2024). **Baca Juga: Ibu Muda di Tangsel Rekam Video Gauli Bocah Tergiur Uang Rp 10 Juta

Ade jelaskan, R kala itu sedang terdesak masalah ekonomi. Ia akhirnya mau menuruti permintaan kirim foto-foto bugilnya kepada seseorang pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila.

R, lanjutnya, kemudian diminta lagi untuk mengirim video hubungan intim dengan suaminya. Namun kala itu suaminya sedang tidak berada di rumah, hanya ada anak balitanya saja.

“Akhirnya si pemilik FB itu meminta tersangka berhubungan badan dengan anak laki-lakinya,” jelas Ade.

Akibat merasa terancam tersangka mau menuruti permintaan pemilik akun Facebook tersebut. Meski demikian penyidik masih mendalami dan akan meminta keterangan tidak hanya dari tersangka R.

Atas perbuatannya, tegas Ade, R dijerat pasal berlapis. R disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 1 Undang-undangnya ITE ancaman pidana 6 tahun penjara. Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Pasal 88 jo Pasal 86 tentang Tindak Pidana Terhadap Anak UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau SARA itu dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di undang-undang ITE tolong rekan-rekan media juga sampaikan ini ke masyarakat,” pesan Ade.(yud)




Bekas Pegawai Kelurahan Pondok Kacang Barat Ditangkap Polisi

Ilustrasi/bbs

Kabar6-Ada babak baru dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan Holid, 53 tahun, bekas pegawai Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ia merupakan tetangga korban.

“Telah dilakukan penangkapan,” kata Kasie Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris M Agil Sahril, Senin (3/6/2024).

Ia menerangkan, Holid juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil penyelidikan, pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi dianggap telah cukup. **Baca Juga: Fahri Hamzah Puji Ketegasan Prabowo Serukan Gencatan Senjata di Gaza, Palestina

“Selanjutnya kasus dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan,” terang Agil.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1860 / X / 2022 / SPKT / POLRES TANGERANG SELATAN / POLDA METRO JAYA, tanggal 03 Oktober 2022 yang ditempuh orang tua korban berinisial MA, 17 tahun.

AF selaku ayah korban mengungkap psikologis anaknya terganggu. MA melahirkan bayinya yang akhirnya meninggal dunia.

“Anak saya sempat mengalami depresi. Jadi kadang-kadang pembicaraan gitu, anak saya masalah masih anak anak depresi hilang ingatan. Suka ngomong sendiri, tiba-tiba nangis,” kata AF saat ditemui di rumahnya di kawasan Pondok Aren, Selasa, 14 Mei 2024.(yud)




18 Tersangka Pengeroyokan dan Penipuan Dibebaskan Jaksa Lewat Keadilan Restoratif

Kabar6-Kejaksaan Agung membebaskan 18 tersangka dalam kasus penganiayan, pengeroyokan, penipuan, pidana anak, dan lalu lintas dibebaskan jaksa lewat keadilan restoratif.

“Selasa 21 Mei 2024, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (TP Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 18 dari 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,”jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Selasa (21/5/2024).

Menurut Ketut, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini meliputi, telah dilaksanakan proses perdamaian, belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan, perdamaian dilakukan secara sukarela, dan pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. **Baca Juga: Polresta Serkot Amankan Puluhan Remaja Pelaku Tawuran di Kasemen

“Direktur Tindak Pidana Oharda memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),”imbuh Ketut.

Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Berikut daftar:

Tersangka Nurdin bin Hasan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Sudandi bin Damiri Pungut dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka I Tripon Fatlolon alias Tripon, Tersangka II Felix Fatlolon alias Felix, Tersangka III Fransiskus Batyefwal alias Frans, dan Tersangka IV Theodorus Rumajak alias Rudi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.

Tersangka Darwin Saputra alias Darwin dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Valentino Derry Talahatu dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Syafriansyah Putra alias Rian bin Syaiful Bahri dari Kejaksaan Negeri Bungo, yang disangka melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Said Abd. Roni alias Rani bin (Alm.) Said Hamzah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Ambo Jelling bin (Alm.) Ambo Asse dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Sukarti binti (Alm.) Kasandimedjo dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Nenoes Faraditasari binti Kasnadi dari Kejaksaan Negeri Jombang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Agung Saputro dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Tersangka Mochamad Rafli Romadhon bin Mochamad Katirin dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayan.

Tersangka Mochamad Maulana Reizqi Bilondatu bin Djamalludin Bilondatu dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Antonius Panuntutan Purba dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Pandapotan Br. Gurusinga dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan subsidair. Pasal 352 KUHP.

Tersangka Dolly Abdillah als Doli bin Lukman dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Zulkifli Alias Dun bin Alm Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Rahmat Fadillah bin Zulkifli dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dijelaskan Ketut, sementara tersangka Surungan Nainggolan dari Kejaksaan Negeri Pematang Siantar yang disangka melanggar Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak dikabulkan permohonan keadilan restoratif. Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.(red)