Restoratif, Jaksa Bebaskan Tersangka Penganiayaan Nasional|14 Juni 2022oleh Redaksi Kabar6-Kembali Jaksa Agung RI menyetujui 6 pemberhentian berkas perkara berdasarkan keadilan restoratif. Kasus pidana yang dihentikan meliputi kasus penganiayaan dan pengancaman. “Jaksa