1

Penahanan Tersangka yang Bunuh Maling Kambing di Serang Banten Akhirnya Ditangguhkan

Kabar6- Penahanan Muhyani (58) tersangka pembunuhan maling kambing miliknya akhirnya ditangguhkan. Muhyani ditangguhkan atas permohonan keluarga. Setelah ditahan Muhyani keluar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang, Rabu (13/12/2023).

Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar menurutkan, penangguhan penahanan tersebut berdasarkan permohonan dari pihak keluarga. Meskipun begitu, pihaknya meminta agar Muhyani mematuhi kewajibannya sebagai tersangka untuk hadir di persidangan.

“Ya syaratnya tentu dengan adanya penangguhan penahanan ini paling tidak si tersangka dalam hal ini harus bisa hadir ketika persidangan akan berjalan,” kata Rezkinil kepada wartawan.

Rezkinil mengatakan, semua perkara sudah diatur didalam KUHAP, jika ada pengecualian untuk dilakukan penangguhan atau pengalihan penahanan, hal itu atas pertimbangan subjektif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, satu satu alasan JPU menerima penangguhan penahan tersebut, Muhyani berkomitmen selalu kooperatif saat hadir di persidangan dan tidak akan pergi dari Serang.

“Setidaknya pertimbangan itulah yang dijadikan oleh penuntut umum untuk memberikan penangguhan atau pengalihan itu,”terangnya.

**Baca Juga: Anis Matta Optimistis Basis Keumatan Prabowo pada Pilpres 2024 Kembali

Selain menjalani tahanan rumah, Muhyani akan dilakukan pengawasan oleh pihak Kejari Serang untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri.

“Kalau pengawasan tentu dilakukan oleh penuntut umum sendiri, baik itu dilakukan juga dibantu oleh bidang-bidang intelejen tentunya itu kewajiban penuntut umum akan dilaksanakan dgn sebaik-baiknya,”tandasnya.

Sebelumnya, Warga Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Muhyani (58) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota.

Pria berprofesi sebagai peternak kambing itu bernasib malang setelah membela diri saat orang tidak dikenal hendak mencuri kambing.

Peristiwa itu bermula saat Muhyani hendak mengecek kambingnya sekitar pada Februari 2023 pukul 04.00 WIB. Saat itu Muhyani mendengar suara, setelah dihampiri ia melihat dua orang di kandang kambingnya.

Tiba-tiba satu dari dua orang tersebut mengeluarkan golok dari pinggangnya. Hal itu membuat Muhyani terkejut dan secara spontan mengambil gunting yang kerap digunakan memetik mentimun.

“Tiba-tiba si malingnya ini ngeluarin golok dari pinggangnya, terus di duluin Pak Muhyani, dari pada diserang dulu (sama maling) intinya bela diri,” kata Nuraen, ketua RT 02 RW 05 Lingkungan Ketileng.(aep)




Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan di Bayur Kota Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Jajaran Kepolisian Jatiuwung menangkap tersangka NurJen (23) dalam kasus pembunuhan di Kampung Bayur, Periuk, Kota Tangerang yang terjadi Kamis malam (19/11/2020).

Polisi mengungkapkan hubungan kedua orang itu. Diketahui korban, Kit Fo (42) merupakan pengusaha. Sedangkan tersangka NurJen (23) merupakan mantan karyawan atau anak buahnya. Keduanya sempat menjalin kerja itu selama beberapa tahun.

“Korban dan pelaku memiliki hubungan antara karyawan dengan pengusaha. Tersangka atau karyawan dari korban sudah mengenal 13 tahun,” ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring dalam jumpa pers, Senin (23/11/2020).

Aditya menjelaskan, hubungan keduanya mulai retak saat sepeda motor milik tersangka dihilangkan korban pada tahun 2017. Kendati, korban mengganti motor yang dihilangkannya itu.

Namun demikian, motor yang dikembalikan tidak sesuai dengan yang dihilangkan atau yang diminta tersangka. “Karena tak sesuai dengan yang diinginkan tersangka, motornya diambil lagi sama korban. Saat itu, tersangka memutuskan keluar dari usaha korban,” jelasnya.

Setelah memutuskan tidak menjadi karyawan korban, pelaku akhirnya membuka usaha sendiri. Tetapi, usaha tersangka tersebut tidak berkembang. Lalu, tersangka kembali mengungkit motor miliknya kepada korban. “Jawaban dari korban tak memuaskan. Tersangka sakit hati dan dendam. Sehingga tersangka ini ingin menghabisi,” katanya.

Lantaran dendam dengan ungkapannya, tersangka kemudian menghabisi nyawa korban di Kampung Bayur pada Kamis malam (19/11/2020). Dalam upaya membunuh tersebut, tersangka beralasan meminta antar korban ke rumah saudaranya.

**Baca juga: DPRD Kota Tangerang Maksimalkan Bahas Perda Sesuai Target

Namun, tersangka membawa korban ke tempat sepi di Kampung Bayur sehingga terjadilah pembunuhan. Saat ditemukan korban mengalami luka dibagian kepala akibat pukulan tersangka. “Lalu tersangka mukul kepala korban,” tandasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP ancaman pidana 20 tahun dan atau 15 tahun penjara, dengan perkara pembunuhan berencana dan atau pembunuhan. (oke)