1

Jaksa Selesaikan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Mekanisme Keadilan Restoratif

Kabar6-Kejaksaan Agung kembali menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas lewat mekanisme restoratif.

“Rabu 17 Juli 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 6 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif,”jelas Harli Siregar Kapuspenkum Kejagung Rabu(17/72024).

Dijelaskan Harli salah satu perkara yan g diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap tersangka Sayyid Rahmatullah als Yid als Rendi bin Junaidi dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kronologi bermula saat tersangka Sayyid Rahmatullah berboncengan dengan korban ll Rizki Ananda hendak pergi bermain di pasar malam Desa Pangek dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N Max warna merah tanpa menggunakan helm dan tersangka juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

**Baca Juga:Ibu Muda jadi Mucikari Ditangkap Polres Serang di Parkiran Hotel

Menurut keterangan, tersangka Sayyid Rahmatullah memacu sepeda motornya di kecepatan 70km/jam saat melintas jalan raya simpang Kundi, lalu pada saat tiba di jalan raya Desa Pelangas, tersangka mengurangi kecepatannya menjadi 60 km/jam menggunakan jalur kanan.

Tersangka tidak sempat melakukan pengereman dan membanting stang motor ke arah kanan untuk menghindari tabrakan, kemudian tersangka jatuh di bahu kanan jalan, Korban II Rizki Ananda terjatuh di jembatan tepi pinggir kanan jalan sementara Korban I SubaryadiI terjatuh di aspal jalur kanan.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Bayu Sugiri, S.H., M.H., Kepala Seksi Pidum Yuanita, S.H. serta Jaksa Fasilitator Diska Harsandini, S.H., M.H. dan Raka Kusuma Wardana Setyawan, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Selain itu, Korban menerima penggantian perbaikan kepada Korban I Subaryandi sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan membayar biaya pengobatan kepada Ayah Korban II Rizki Ananda sebesar Rp.8.000.000.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung M. Teguh Darmawan, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jampidum dan permohonan tersebut disetujui.

Selain itu, Japidum juga menyetujui 5 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka dalam berbagai kasus.(red)