1

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP Sidak di Pagedangan 

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol-PP ) Kabupaten Tangerang memberi teguran kepada pemilik kontrakan di Desa Malang Nengah, Kecamatan Pagedangan, Jumat (30/12/2022). Tempat tersebut diduga tempat prostitusi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, pemberian surat teguran tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat atas dugaan adanya sebuah Kontrakan yang dijadikan tempat prostitusi di desa tersebut.

“Melalui Tim Unit Reaksi Cepat Satpol PP Kabupaten Tangerang, kami menindaklanjuti aduan dari masyarakat dengan mendatangi lokasi tersebut. Kami juga didampingi langsung oleh RT setempat,” ujar Fachrul, Sabtu (31/12/2022).

Fachrul mengatakan, setelah dilakukan pengecekan lapangan, tim URC Satpol PP mendapati lokasi tersebut dalam keaadan kosong.

“Setelah kami datang, lokasi dalam keaadan kosong. Jadi kami hanya memberikan surat teguran kepada pemilik kontrakan tersebut,” katanya.

**Baca juga: Kementerian PUPR Serahkan Aset Senilai 74 Miliar kepada Bupati Zaki

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika menemukan tempat-tempat mencurigakan dan meresahkan khususnya diwilayah Kabupaten Tangerang.

“Segera laporkan kepada Satpol PP atau pihak keamanan setempat, akan segera kamu tindak lanjuti,” tandasnya. (Oke)




Nenek di Lebak Jadi Muncikari, Rela Rumahnya Jadi Tempat Prostitusi

Kabar6.com

Kabar6-Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak menangkap seorang wanita berinisial R (60), di Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudy menyebut, R ditangkap lantaran menjadi muncikari dengan menyediakan pekerja seks komersial (PSK). Tak hanya itu, R juga menjadikan rumahnya menjadi tempat prostitusi.

“Ada informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi di rumah R, lalu dilakukan penyelidikan oleh Unit PPA pada tanggal 29 Oktober 2022 sekitar jam 23.30 WIB,” kata Andi, Senin (31/10/2022).

Dari penggerebekan di rumah R, polisi mendapati seorang laki-laki bersama seorang wanita diduga PSK berinsial I. Mereka bersama R lalu diamankan untuk dimintai keterangan lebih lengkap.

“Dari keterangan saksi dan tersangka membenarkan terjadi dugaan tindak pidana dengan pencahariannya atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau tindak pidana mucikari untuk mendapatkan keuntungan dari pelacuran,” jelas Andi.

Andi mengungkapkan, untuk sekali kencan, R menentukan tarif Rp300 ribu dan Rp100 ribu untuk tarif kamar. Setelah sepakat dengan tarif tersebut, R lalu memanggil I untuk datang dan melayani pria hidung belang.

**Baca juga: KPU Lebak Bentuk Kampung Demokrasi di Cileles, Apa Tujuannya?

“Menurut keterangan I, ia sudah 5 kali melakukan prostitusi di tempat tersebut dengan sistem pembagian tarif dibagi dua dengan R. Saat penggerebekan yang kami temukan melayani tamu hanya satu PSK, ini lagi kami dalami untuk PSK lain,” kata dia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUH Pidana dengan ancama hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.(Nda)