1

WNA Jerman Pakai Alat Komunikasi di Lapas Pemuda Tangerang, Pelapor: Sangat Sering Pas Malam

Kabar6-Philipp Kersting, narapidana warga negara Jerman yang sempat menghuni Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang dilaporkan menggunakan alat komunikasi selama mendekam di penjara. Namun kini ia telah bebas lewat cuti bersyarat pada Juni 2024 kemarin.

Eric Sutawijaya, pengacara dari BRIS & Partner telah mengadukan masalah tersebut ke Inspektorat Wilayah I Kementerian Hukum dan HAM. Laporan terkait dugaan pelanggaran atas Pasal 26 huruf i Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satker Pemasyarakatan.

“Seluruh alat bukti percakapan terlapor sudah kami lampirkan,” katanya lewat keterangan tertulis, Rabu (3/7/2024).

**Baca Juga: CDS Sebut Kalapas Klas IIA Tangerang Dapat Cabut Cuti Bersyarat WNA Jerman

Diterangkan, Philipp terbukti dapat mengirimkan surat elektronik antara lain pada 6 Maret 2024 dan 26 April 2024. Ia juga dapat berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dari telepon seluler dengan nomor +6281292450XXX.

Eric bilang, bahkan kliennya sering melakukan komunikasi dengan Philipp lewat pada malam hari. Kepentingan saat adalah mempertanyakan alasan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Ada juga pembicaraan soal dampak psikologis anak pelapor yang terpaksa harus dirawat di rumah sakit. Philipp juga pernah minta obrolan di telepon disetop dengan alasan ada apel petugas Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang.

“Kan gak logis kalau Philipp komunikasi lewat wartel lapas pada malam hari. Sangat sering komunikasi pas malam,” terangnya.

Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang, mengaku terkait penggunaan handphone terhadap Philipp tidak terbukti. Sehingga hak warga binaan pemasyarakatan untuk mendapat cuti bersyarat sudah sesuai regulasi.

“Yang ada demikian singkat kami sampaikan terima kasih ya,” klaimnya.

Diketahui, Philipp divonis 12 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Philipp mestinya bebas murni pada 7 Desember 2024 mendatang.

Putusan PN Tangerang Nomor 1643/Pid.B/2023/PN Tng menyebutkan bahwa Philipp yang berprofesi sebagai pengacara pada kantor hukum Luther berkantor pusat di Jerman secara sah dan meyakinkan menjadi otak pemalsuan dokumen rapat umum pemegang saham luar biasa tandingan.(yud)




Mengaji dalam Hening, Gambaran Saat Anak-anak Tunarungu Belajar Al-Qur’an Isyarat di Tangerang

Kabar6-Dalam aula sederhana yang terletak di ujung sekolah, puluhan guru dan murid duduk berjejer rapi. Suasana tampak hening, tapi tangan mereka perlahan mengalun. Dengan bibir terbata, mereka seperti berusaha melafazkan sebuah kata. “Ba…” ucap salah satu murid, sambil mengangkat jari telunjuk.

Ternyata, telunjuk yang menjulang tinggi itu adalah bahasa isyarat huruf hijaiyah “ba” yang sedang dipelajari anak-anak tunarungu atau biasa disapa teman tuli di Sekolah Khusus YKDW 02, Tangerang, Banten pada pertengahan Juni 2024 lalu.

“Aku ingin bisa mengaji,” ujar Keysa dengan bahasa isyarat saat ditanya alasannya begitu semangat mengikuti pelajaran bahasa isyarat Qur’an. Ia adalah salah satu murid di sekolah tersebut.

**Baca Juga: Evaluasi Merdeka Belajar, Warisan Istimewa Pemerintahan Jokowi

Direktur Program Laznas PPPA Daarul Qur’an Zainal Umuri mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari program “Tuli Mengaji” yang sedang digaungkan lembaganya. Melalui program ini, Laznas PPPA Daarul Qur’an berupaya mencetak pengajar Al-Qur’an Isyarat dari teman dengar dan teman tuli.

“Kami juga melakukan pelatihan untuk para pengajar Al-Qur’an Isyarat, pembelajaran Al-Qur’an Isyarat bagi teman-teman tuli, dan pengadaan Al-Qur’an Isyarat. Program ini diharapkan mampu menyasar 17.000 penerima manfaat dalam kurun waktu dua tahun kedepan,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Selasa(2/7/2024).

Kepala Sekolah Khusus YKDW 02 Tangerang Mulyati mengapresiasi program “Tuli Mengaji” yang digulirkan Laznas PPPA Daarul Qur’an. Ia sangat bersyukur institusinya menjadi salah satu tempat yang dipilih untuk melakukan pelatihan, pembelajaran serta pendistribusian Al-Qur’an Isyarat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Laznas PPPA Daarul Qur’an. Semoga program ini terus berjalan dengan baik agar para guru dan murid-murid tunarungu di sekolah kami bisa terampil membaca dan menghafal melalui Al-Qur’an Isyarat,” harapnya.(Red)

 




Kejari Kabupaten Tangerang Antar Barbuk Motor Hingga Kulkas ke Warga

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang meluncurkan program Siap Antar Barang Bukti (Jawara Saba). Program ini diluncurkan untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, barang bukti (barbuk) yang diantar sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan. Ia menyatakan, program ini adalah layanan terobosan seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kabupaten Tangerang.

“Program ini dilaksanakan oleh petugas barang bukti dengan cara mengantar langsung kepada pemilik ataupun yang berhak. Tentunya dilakukan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (incracht) dari pengadilan dan sudah tidak diperlukan lagi guna pembuktian dipersidangan,” jelasnya, Sabtu (29/6/1024). **Baca Juga: Jaksa Agung Ulas Orasi Ilmiah Prof Dr Bambang Sugeng Rukmono di UNS

Ia mengungkapkan, layanan antar barang bukti ke pemilik membantu masyarakat Kabupaten Tangerang. Di mana masyarakat tidak perlu harus datang ke Kantor Kejari dan cukup hanya menunggu di rumah dan barang bukti akan diantar langsung oleh petugas secara gratis.

Diantaranya, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 petugas “Jawara SABA” kembali melakukan pengantaran barang bukti Gratis kepada Masyarakat yaitu :

1. Perkara Pencurian dengan pemberatan berdasarkan putusan pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 747/Pid.B/2024/PN.Tng tanggal 20 Juni 2024 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) petugas mengembalikan Barang Bukti kepada Sugeng Widodo yang beralamat di Taman Balaraja Blok A.12 No.05/ RT.06/ RW.06, Kelurahan Perahu, Kecamatan Sukamulya, adapun barang bukti yang dikembalikan adalah berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan Nopol BE 2474 GB.

2. Perkara Penggelapan atau Penipuan berdasarkan putusan pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 614/Pid.B/2024/PN.Tng tanggal 10 Juni 2024 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) petugas mengembalikan Barang Bukti kepada Halimatul Sakdiah yang beralamat di Kampung Pabuara, Rt.04/ RW.04, Kelurahan Peusar, Kecamatan Panongan, adapun barang bukti yang dikembalikan adalah berupa :

— Satu unit Kulkas merk Polytron model ER6401822006 warna merah maroon;
— Satu unit kipas angin duduk merk GMC berwarna hitam;
— Satu unit mesin cuci merk SHARP model ES-Y68M berwarna putih;
— Dua lembar uang kertas pecahan Rp10.000,-
— Dua lembar uang kertas pecahan Rp1.000,-
— Tiga lembar uang kertas pecahan Rp2.000.

Sementara, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tangerang Saimun mengungkapkan, tujuan program tersebut dilaksanakan yakni agar terciptanya percepatan penyelesain barang bukti. Dan, mencegah penumpukan barang bukti yang ada di gudang penyimpanan.

“Bila masyarakat datang langsung ke Kejaksaan untuk mengambil Barang bukti tentunya harus meluangkan waktu dan menghabiskan biaya untuk datang ke kantor. Apalagi dengan kondisi wilayah Kabupaten Tangerang yang cukup luas, tentunya akan merepotkan bagi masyarakat untuk datang langsung ke kantor yang berada di Tigaraksa,” katanya.(red)




CDS Sebut Kalapas Klas IIA Tangerang Dapat Cabut Cuti Bersyarat WNA Jerman

Kabar6-Prosedur pengajuan cuti bersyarat bagi narapidana warga negara asing lebih sulit. Namun tidak berlaku kepada Philipp Kersting, pria asal Jerman yang terindikasi leluasa memiliki dan memakai alat komunikasi selama mendekam di Lapas Klas IIA Tangerang.

“Jadi saya pikir pasti pertimbangannya ini harus dilihat betul. Salah satu syarat CB adalah berkelakuan baik. Nah ini harus dipastikan apakah benar yang bersangkutan berkelakuan baik pertimbangan dari Dirjen seperti apa. Ini yang belum kita dapatkan,” kata Direktur Eksekutif Center for Detention Studies, Ali Ara Noval kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).

Aktivis lulusan Universitas Indonesia itu menerangkan, pelanggaran tata tertib itu mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban. **Baca Juga: Napi WNA Bebas Pakai Alat Komunikasi, Kalapas Pemuda Klas IIA Tangerang Dilaporkan ke Inspektorat

Pasal 26 huruf i itu ada larangan memiliki, membawa atau menggunakan alat komunikasi atau elektronik. “Nah ini harus dilihat bener datanya karena untuk orang asing dapat izin bersyarat itu langsung ke kantor pusat (Dirjen),” terang Ali.

Menurutnya, regulasi cuti bersyarat masih ambigu. Sebab ada yang bersifat umum dan khusus.

Ali memaparkan, Pasal 139 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana diubah terakhir oleh Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 mengatur empat syarat pencabutan cuti bersyarat bagi warga binaan.

Yakni, menimbulkan keresahan dalam masyarakat; tidak melaksanakan wajib lapor; tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal; dan tidak mengikuti program pembinaan.

“Nah kalau empat hal itu ada informasi dari situ bisa pencabutan untuk disampaikan,” papar Ali.

Terpisah, Kepala Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang, Wahyu Indarto mengaku, Philipp Kersting selama menjalani masa tahanan berkelakuan baik. Oleh karenanya diberikan cuti bersyarat yang menjadi haknya sebagai warga binaan.

“Tapi pada saat adanya aduan seperti itu, kami lakukan penggeledahan di kamarnya dan tidak ditemukan gadget di kamar maupun di badan yang bersangkutan, sehingga kami tetap memberikan hak-hak mereka,” klaimnya.

Wahyu bilang, selama Philipp menjalani cuti bersyarat yang menjadi pelayannya Balai Pemasyarakatan. Sehingga yang bersangkutan itu wajib lapor ke pembimbing kemasyarakatannya.

“Jadi wajib lapornya bisa langsung datang ke kantor Bapas atau hanya sekedar by phone dan kalau teknisnya apakah seminggu sekali atau dua minggu sekali, itu teknisnya ada pada Bapas,” ucapnya.

Diketahui, Philipp divonis 12 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Philipp mestinya bebas murni pada 7 Desember 2024 mendatang.

Putusan PN Tangerang Nomor 1643/Pid.B/2023/PN Tng menyebutkan bahwa Philipp yang berprofesi sebagai pengacara pada kantor hukum Luther berkantor pusat di Jerman secara sah dan meyakinkan menjadi otak pemalsuan dokumen rapat umum pemegang saham luar biasa tandingan.(yud)

 




Institut STIAMI JAKARTA Buka Kampus di Tangerang, Program Beasiswa Ditawarkan ke Masyarakat

Kabar6-Institut STIAMI JAKARTA yang merupakan sebuah Perguruan Tinggi Swasta terakreditasi BAN-PT, menggelar Syukuran dan Peresmian Gedung Kampus Baru Kota Tangerang.

Kampus tersebut berada di area strategis jantung Kota Tangerang Jalan TMP Taruna No.36B, Sukasari,Tangerang berdampingan dengan Kantor Polsek Kota Tangerang. Peresmian Institut STIAMI JAKARTA digelar pada, Minggu, 23 Juni 2024 lalu.

Rektor Institut STIAMI Jakarta Dr. Euis Komalawati, secara langsung melakukan peresmian kampus baru di Kota Tangerang itu.

**Baca Juga: Napi WNA Bebas Pakai Alat Komunikasi, Kalapas Pemuda Klas IIA Tangerang Dilaporkan ke Inspektorat

Dalam peresmian tersebut, Euis juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah kegiatan lainnya dilakukan yakni sosial berupa santunan Yatim Piatu. Selain itu juga, pihaknya menyiapkan Program Zonasi kuliah terhadap warga sekitar.

Ia mengatakan dimana warga sekitar kampus yang ingin melanjutkan kuliah ke jenjang D3 dan S1 diberikan beasiswa pendidikan sebesar 50%.

“Selain itu, selama 30 hari kedepan maka masyarakat umum, khususnya warga Kota Tangerang yang ingin menguliahkan putra/putrinya dapat memanfaatkan Program Beasiswa Bhakti Negeri dimana mendapatkan beasiswa kuliah jenjang D3 dan S1 sebesar 30%,” ujar Euis dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/6/2024).

Selain beasiswa yang disediakan, Institut STIAMI JAKARTA kampus baru di Kota Tangerang itu membuka sejumlah program studi diantaranya Administrasi Bisnis, Administrasi Publik, Manajemen Logistik, Manajemen Komunikasi, Hospitaliti dan Pariwisata.

“Tentunya kami ikut serta berkontribusi untuk kemajuan bangsa dan negara salah satunya siap mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas sebagaimana melalui program studi yang telah kami siapkan,” katanya.

Sebagai informasi, pada saat peresmian juga ikut dihadiri beberapa Pejabat/perwakilan dari dinas setempat seperti Diknas, Disnaker, Danramil 01 TNG, Kapolsek, Palang Merah Indonesia dan beberapa perusahaan-perusahaan relasi. (Oke)




Gerakan Bela Tangerang Dukung Maesyal Rasyid jadi Bupati Tangerang

Kabar6-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tangerang yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang. Sejumlah dukungan dari masyarakat terus mengalir kepada bakal calon Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid.

Salah satunya dari Gerakan Bela Tangerang (GERBANG), di mana komunitas masyarakat yang ada di Kabupaten Tangerang membuat deklarasi akar rumput masyarakat ini sangat mendukung Maesyal Rasyid untuk menjadi Bupati Tangerang selanjutnya.

Ketua GERBANG, Usup Supandi yang biasa di panggil bang Cewi mengatakan, dirinya beserta teman-teman yang berada di Gerbang sangat mendukung dan siap memenangkan bakal calon Bupati Tangerang, yaitu Maesyal Rasyid.

**Baca Juga: Benarkah Pemprov Banten Hanya Ingin Dinaungi Satu Polda?

Bukan tanpa alasan kata Cewi, sebab sosok Maesyal Rasyid merupakan sosok birokrat yang sudah malang melintang di dunia birokrasi, khususnya di Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

“Jadi, soal urusan birokrasi Maesyal Rasyid udah matang dan sarat dengan pengalaman,” ungkapnya, Selasa 25 Juni 2024 diwilaTeluknaga Tangerang Utara

Kata Cewi, selain matang di bidang birokrasi. Maesyal Rasyid juga terlihat dekat dengan masyarakat.

Pasalnya, Maesyal Rasyid selalu terlihat diacara kondangan jika masyarakat sedang melakukan acara pesta kawinan atau sunatan.

“Jadi, Maesyal Rasyid memang terlihat dekat dengan masyarakat, karena beliau terlihat aktif juga jika warga pesta hajatan, beliau pasti hadir,” pungkasnya

Sementara itu, perwakilan Barisan Pengusaha Muda untuk Maesyal Rasyid, Herdiansyah Ruckmana menegaskan jika anak muda yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang Utara siap untuk memenangkan Maesyal Rasyid.

Sebab kata Herdiansyah, sosok Maesyal Rasyid memang sangat dekat warga dan low profilenya sangat menyentuh hati anak muda di sini.

“Insyaallah kami siap memenangkan Maesyal Rasyid untuk bisa meneruskan program Pak Zaki Iskandar dalam memimpin Kabupaten Tangerang tercinta ini,” singkat dia

Senada, Tokoh Masyarakat Kecamatan Teluknaga, Filian Koswara Menambahkan, figur Maesyal Rasyid juga sangat dicintai oleh kaum olahraga, karena beliau begitu hebat dalam membina cabang olahraga yang ada di Kabupaten Tangerang.

“Sosok dia yang kerap bermain bola dan cinta kepada olahraga menjadikan motivasi saya untuk mendukung Maesyal Rasyid,” tutupnya.

Ditempat yang sama, Tokoh masyarakat Desa Kampung Melayu Barat, Jajat sujaih sangat mengharapkan Maesyal Rasyid menjadi Bupati Tangerang selanjutnya, yang bisa meneruskan jejak Zaki Iskandar untuk membangun Kabupaten Tangerang lebih gemilang.

“Apalagi, Maesyal Rasyid merupakan orang asli Tangerang, karena beliau lahir di wilayah Sukabakti Tangerang, di mana wilayah itu terkenal dengan sebutan daerah Benteng bagi orang Tangerang,”tandasnya.(red)




Kawal Pilkada 2024, Bawaslu Kota Tangerang Gelar Apel Siaga

Kabar6-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang menggelar Apel Siaga Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan 2024 di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Senin, (24/06/2024).

Apel tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Pengawas Pemilu mulai dari Bawaslu Kota sampai dengan Panitia Pengawas Kecamatan.

“Dengan dilantiknya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) perhari ini, kita wajib memastikan terlindungnya hak pilih warga Negara Indonesia dengan mendirikan Posko aduan hak pilih, kemudian menindaklanjuti hasil aduan dengan tepat, cepat dan cermat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas, Faridal Arkam, dalam Apel Siaga. **Baca Juga: DPD RI Terpilih Kompak Dukung Paket Pimpinan, LaNyalla, Nono, Elviana dan Tamsil Linrung

Ia mengatakan dalam meningkatkan upaya pencegahan dibutuhkan pula kreatifitas dalam publikasi dengan memberikan informasi yang edukatif seperti pengetahuan regulasi untuk memastikan tahapan berjalan dengan baik dan demokratis melalui fungsi kehumasan.

“Saya berpesan kepada para pengawas di Kota Tangerang untuk tetap komitmen melakukan pengawasan dengan mengedepankan pencegahan dalam berbagai sektor melalui fungsi kehumasa, mempublis konten-konten yang bersifat edukatif kepada masyarakat contohnya regulasi ataupun himbauan sebagai produk pencegahan,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Tangerang, M. Ramli meyampaikan, bahwa Petugas Pantarlih harus tidak terafiliasi oleh Partai Politik demi menunjukan independensinya.

Bilamana terdapat Petugas yang melanggar maka harus ada klarifikasi dari kedua pihak yang bersangkutan, Pantarlih dan Partai Politik ke KPU Kota Tangerang.

“Petugas Pantarlih harus dipastikan bebas dari keikutsertannya dalam Partai Politik berazaskan independensi, jika terdapat petugas Pantarlih yang terbukti masih ada Namanya di Sipol salah satu Partai Politik maka harus segera dilakukan klarifikasi dari dua pihak yang bersangkutan” tambah Ramli dalam sambutan dan pengarahan Apel Siaga.

Untuk diketahui, kegiatan Apel Siaga Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan 2024 dihadiri 39 orang Pengawas Kecamatan se-Kota Tangerang. (Oke)

 




Capaian UHC Tertinggi se-Banten, Pemkot Tangerang Diganjar Penghargaan oleh Media

Kabar6-Komitmen dan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat hingga meraih capaian Universal Health Coverage (UHC) tertinggi se-Provinsi Banten, kembali memperoleh apresiasi.

Pemkot Tangerang kali ini berhasi meraih penghargaan Pelayanan Kesehatan Dengan Pencapaian UHC Tertinggi dari salah satu media ternama di Provinsi Banten.

Penghargaan diberikan langsung kepada Pemkot Tangerang yang hadir diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Wahyudi Iskandar, dalam Malam Apresiasi 24 Tahun Radar Banten yang digelar di Ballroom Graha Pena Kabupaten Serang

**Baca Juga: Persita Tangerang Segera Umumkan Nama Pelatih Baru

Dalam kesempatannya, Wahyudi menyampaikan apresiasinya kepada Radar Banten atas penghargaan yang diberikan kepada Pemkot Tangerang.

“Semoga apresiasi ini semakin memacu dan memotivasi kita semua dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat.” ujar Wahyudi usai acara malam apresiasi, Jum’at malam, (21/6/2024).

Wahyudi turut menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada salah satu media di Provinsi Banten tersebut. (Oke)




Balai Media Center Tangerang Raya Salurkan Ratusan Kantung Daging

Kabar6-Balai Media Center (BMC) Tangerang Raya potong empat ekor hewan ternak kambing kurban bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah. Ratusan kantung daging didistribusikan kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan.

Keempat ekor kambing berasal dari Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis, bakal calon Wali Kota Tangerang Sachrudin, dan bakal calon Gubernur Banten Arief R Wismansyah.

Lalu, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Roberto Pasaribu juga berkontribusi dengan menyumbangkan 30 paket kantung daging. **Baca Juga: DPC KWRI Kabupaten Tangerang Salurkan Hewan Kurban dan Santuni Anak Yatim Piatu

Hendrik Simorangkir, Ketua BMC Tangerang Raya mengungkapkan rasa terima kasihnya atas dukungan dan partisipasi dari para pejabat dan tokoh masyarakat tersebut. Pihaknya terus berkomitmen untuk berkontribusi terhadap lingkungan terlebih pada momen baik ini.

“Kami sangat bersyukur atas sumbangan hewan kurban ini. Ini adalah bentuk nyata dari kepedulian dan solidaritas terhadap sesama, terutama di momen yang penuh berkah seperti Idul Adha,” ungkapnya, Selasa (18/6/2024).

Hendrik menyampaikan, kegiatan distribusi daging kurban ini merupakan salah satu upaya BMC untuk menjembatani antara pemberi dan penerima daging kurban agar proses distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran.

“Kami memastikan bahwa daging kurban ini didistribusikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Kami berharap kegiatan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat dan membawa kebahagiaan di Hari Raya Idul Adha,” tambahnya.

Sebagai informasi, pemotongan hewan kurban berlangsung pada Selasa (18/6/2024) pagi. Setelah itu, pendistribusian berjalan pada siang hari hingga selesai. Adapun, penerima paket daging kurban diberikan terlebih dahulu kepada masyarakat sekitar.

“Dengan adanya dukungan dari Kapolres, Kapolsek, bakal calon Wali Kota Tangerang, bakal calon Gubernur Banten, dan tokoh masyarakat lainnya, kami berhasil mendistribusikan ratusan kantung daging kurban. Semoga ini bisa menjadi berkah bagi kita semua,” kata Hendrik.

“Idul Adha bukan hanya tentang menyembelih hewan kurban, tetapi juga tentang keikhlasan dan kepedulian kita kepada sesama. Semoga semangat berbagi ini terus tumbuh dan berkembang dalam kehidupan kita sehari-hari,” sambungnya.

Atas kegiatan distribusi daging kurban ini, BMC berharap dapat memperkuat rasa kebersamaan dan solidaritas di tengah masyarakat Tangerang, sekaligus memberikan kebahagiaan kepada mereka yang membutuhkan di Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.

Sementara itu, Edi salah satu penerima daging hewan kurban menyampaikan rasa terimakasihnya. Kata dia, rencananya daging tersebut bakal langsung dimasak dan dikonsumsi untuk para keluarga.

“Alhamdulillah senang dapat hewan kurban, rencananya malam ini daging akan langsung di masak untuk makan bareng keluarga” ucapnya.(yud)




Detik-detik Perampokan 18 Arloji Mewah Senilai Rp 14 Miliar di PIK 2 Tangerang

kabar6.com

Kabar6-Aksi perampokan toko jam tangan mewah di Ruko Riveira Blok RLGC Nomor 9, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, terjadi pada Sabtu (8/6/2024) lalu. Hanya bermodalkan sebilah pisau Hendra Kasino, 32 tahun, menggondol 18 arloji mahal seharga kisaran Rp 18 miliar.

“Jadi di lantai satu itu toko pakaian, lantai duanya toko jam tangan mewah,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip Kamis (13/6/2024).

Hendra yang merangsek masuk ancam dua pria di lantai bawah pakai pisau. Kedua saksi langsung dimasukan ke ruangan kecil.

Pelaku lantas naik ke lantai dua. Hendra kembali mengancam seorang wanita penjaga toko jam tangan mewah. Ia minta kepada korban membuka kunci etalase. **Baca Juga: Rampok 18 Arloji Mewah Senilai Rp 14 Miliar di PIK 2, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Ia langsung menjarah 18 jam tangan mewah. Tangan wanita penjaga toko pun diikat ke belakang pakai kabel tis. “HK ini sudah mengincar aksi perampokan sejak tiga minggu yang lalu,” terang Ade Ary.

Hendra ditangkap di salah satu hotel kawasan Cipanas, Puncak, pada 11 Juni 2024. Polisi juga menangkap dua orang lainnya yang bersekongkol.

Tersangka AL berperan sebagai penyedia jemputan usai Hendra melakukan aksi perampokan. Ia juga dititipkan tiga jam tangan mewah untuk diserahkan kepada tersangka Daffa alias Black.

Tiga jam tangan mewah hasil tampilan hendak dijual kepada orang lewat seseorang bernama Laras. AL dan Daffa ditangkap di Kota Bandung.

“Kasus ini masih dikembangkan. Pelapor dan terlapor tidak saling mengenal,” ungkap Ade Ary.

Ketiga komplotan perampokan toko jam mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 ini melibatkan polisi gabungan dari Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Selain menyita barang bukti 18 jam tangan mewah seperti merk Rollex, Pattex Philippe, Audemars Piguet dan lain sebagainya. Polisi juga mengamankan sebilah pisau, kabel tis untuk mengikat korban, uang tunai sebanyak Rp 2.765.000, tiga ponsel dan dua kartu ATM.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.(yud)