1

Miris, Bertahun-tahun Pedagang Cilok di Tangsel Berjuang Rebut Tanah Warisnya

Kabar6-Sedih, Yatmi (57) seorang janda asal Ciputat, yang berprofesi sebagai pedagang cilok ini tak bisa menggunakan hak tanahnya secara penuh.

Bagaimana tidak? Tanah seluas 11.320 meter persegi atau 1 hektar lebih itu, didirikan mall Bintaro XChange oleh pengembang besar yaitu PT. Jaya Real Property.

Menurutnya, dirinya adalah pewaris tunggal tanah milik kakeknya Alin Bin Embing seluas 11.320 meter persegi itu. Pada tahun 2010 dirinya menjelaskan, sudah beraksi dengan meminta jawaban dari Lurah, serta Camat.

“Gak ada jawaban dari mereka,”ujarnya kepada wartawan di Bintaro XChange, Pondok Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (27/1/2022).

Kuasa Hukum Ahli Waris Yatmi, Harun menjelaskan, tanah bu Yatmi seluas 1 hektar lebih itu mencakup pintu keluar Stasiun Jurangmangu, melewati setengah Bangunan Mall Bintaro XChange, dan Jalan Lingkar Jaya di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren.

**Baca Juga:Minta Pengembalian Lahan, Ratusan Warga di Pondok Aren Demo ke Jaya Real Property

“Tanah ini masih murni dan tidak masuk ke dalam HGB (Hak Guna Bangunan, red), jadi kami tidak ada urusan dia mencaplok. Yang pasti kita tidak melakukan upaya hukum karena tanah ini murni dan tidak masuk dalam HGB PT Jaya Real Property jadi kami tidak ada urusan,” ujarnya kepada wartawan dilokasi, Kamis (27/1/2022).

Dijelaskannya, tanah kliennya dimasuki kedalam 30 Letter C milik pengembang yaitu PT. Jaya Real Property, dan pihaknya sudah mempunyai bukti.

“BPN pusat sudah menguraikan perintah dri direktur sengeta jadi pengembang memasukkan sekitar 30 Letter C masuk ke lahan kami itu yang menajdi dasar. Jadi kami tidak mengajukan ke pengadilan. Yang kami minta kalau pengembang tidak senang mengklaim punya lapor kami,” terangnya.

Harun mengatakan, bukti yang dipunya yaitu Akte Milik yang tentu berawal dari girik yang sudah dijelaskan oleh Kelurahan, Kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel, hingga BPN Pusat.

“Akte milik ini tentu berawal dari girik, semua sudah dijelaskan dari Lurah, Kecamatan sampai BPN Tangsel bahkan Kanwil bahkan BPN pusat, terakhir pertemuan dipanggil seluruhnya termasuk Pemerintah Daerah hadir semua,” ungkapnya.

Diterangkannya, ada kecurigaan pihaknya terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Bintaro XChange yang baru keluar di tahun 2018 yang diajukan di tahun 2017.

“Jadi mall ini dari tahun 2013 tidak ada izin, kami pastikan itu, kami siap bertanggung jawab. Selama kurang lebih dari 2013 sampai 2018, ini luar biasa, jadi ini praktik-praktik yang harus kita bongkar,” ucapnya.

“Kami bela rakyat, kami pastikan punya data lengkap kami siap bertanggung jawab dengan tanah klien kami,” tutupnya.(eka)

 




Ahli Waris Duduki Lahan Kantor Kelurahan Karang Tengah

Kabar6-Proyek gedung Kantor Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (30/11/2015), terpaksa diduduki sejumlah orang dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris atas lahan tersebut.

 

Dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian setempat, pihak ahli waris beserta tim kuasa hukumnya, nampak berupaya masuk dan menduduki lahan atas dasar klaim tanah milik adat, Girik, C. No 2781. Persil 29. D. II. Dengan SPPT No. 36.75.712.011.002-0515.0. Selias kurang lebih 1000 meter persegi, Atas Nama Sanusi ini.

 

Selain itu, pihak ahli waris pun menyebutkan, bahwa Gedung SDN Karang Tengah, di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, juga dibangun diatas lahan tanah hak milik adat, Girik, C. No. 1224. Persil 67.D. II. Seluas kurang lebih 1.770 meter persegi, atas nama A. Sanusi.

 

Melalui kuasa hukumnya, Mas’ud, SH, aksi yang dilakukan pihak ahli waris ini, merupakan upaya kelanjutan, menyusul tak adanya jawaban dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, dalam hal ini adalah Walikota setempat, atas surat laporan dan pengaduan yang telah dilayangkan mereka beberapa waktu lalu.

 

“Dalam hal ini, sejak Almarhum A. Sanusi, masih hidup sampai ia meninggal dunia dan pada saat ini ditindaklanjuti oleh para ahli warisnya (anak-anaknya), dalam rangka memperjuangkan hak atas dua bidang tanah, hingga saat ini tidak mendapat tanggapan atau respon dari pihak Pemkot Tangerang, meskipun berbagai upaya telah dilakukan,” tegasnya.

 

Pantauan di lokasi, penjagaan atas aksi tersebut memang cukup mendapat pengawalan ektra ketat dari pihak Kepolisian dan TNI setempat. ** Baca juga: PKL Pamulang Sebut Satpol PP Tangsel Arogan

 

Bahkan, informasi menyusul menyebutkan, bahwa ahli waris beserta kuasa hukumnya, sempat diamankan petugas Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang, setelah diketahui masuk dan menduduki bangunan di atas lahan itu.

 

“Iya, tadi ahli waris diamankan Kepolisian Polres, karena tadi ahli waris masuk dan menduduki bangunan itu. Intinya kita di sini hanya memperjuangkan hak kami sebagai masyarakat. Dan kami ingin tahu bagaimana Pimpinan Daerah di kota ini, dapat memperlakukan kami masyarakatnya. Kami ingin tahu juga Walikota kita yang sebenarnya,” kata Jack Sani, salah seorang kerabat ahli waris.

 

Terpisah, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Tangerang, Syaeful Rohman, menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan dan melaksanakan mekanisme dan aturan dalam persoalan tersebut, sesuai dengan keputusan inkrah atas kepemilikan lahan tersebut, yang telah dikeluarkan.

 

“Sudah ada keputusan inkrah. Dan kita sudah laporkan ke Kepolisian, atas dugaan pengerusakan dan menghambat pekerjaan. Silakan tanyakan juga ke Kepolisian, untuk perkembangan kasusnya itu,” singkatnya.(ges)