1

Usaha Perkebunan Sawit di Tanah Negara, PT CA Digeledah

Kabar6-Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT. Cemerlang Abadi (CA), Tim Gabungan Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi.

Hal ini disampaikan Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis, S.H, Rabu (17/5/2023).

Adapun lokasi penggeledahan tersebut yaitu Kantor PT. Cemerlang Abadi (CA) yang beralamat di Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya. Kemudian, rumah M. ANIS selaku Askep PT. Cemerlang Abadi (CA) yang beralamat di Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot.

Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor: PRINT- 222 /L.1.28/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023, serta Penetapan Izin Penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie Nomor: 24/PenPid.B-GLD/2023/PN Bpd tanggal 16 Mei 2023.

**Baca Juga: BPKAD Kabupaten Tangerang: Pemdes Cikupa Belum Ajukan Rekomendasi Pembangunan Ruko

“Dari hasil penggeledahan, Tim Gabungan Penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting diantaranya dokumen kegiatan perusahaan PT. Cemerlang Abadi dan dokumen keuangan serta mengumpulkan alat-alat bukti lainnya guna kepentingan pembuktian dalam penyidikan,” ungkap Ali.

Menurutnya, penggeledahan ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan Tim Penyidik dalam proses penyidikan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT. Cemerlang Abadi (CA) yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Kegiatan penggeledahan ini dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Riki Guswandri, S.H., Kasi Intelijen Joni Astriaman, S.H., Kasi Tindak Pidana Umum Fakhrul Rozi Sihotang, S.H., M.H., Kasi PB3R Melta Variza, S.H., M.H., serta Jaksa penyidik lainnya dan disaksikan oleh Manager, Asisten Manager beserta sejumlah Karyawan PT. CA serta keuchik Desa Cot Seumantok dan Desa Pante Rakyat.(Red)




Penggeledahan di Kantor Desa Tambakbaya Lebak Terkait Penjualan Tanah Negara

Kabar6-Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebak melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Lebak, Jumat (17/3/2023).

Datang sekitar pukul 14.00 WIB, sejumlah penyidik yang mengenakan rompi bertuliskan Reskrim mengumpulkan dokumen. Dua jam kemudian, penyidik keluar sambil membawa sebuah kardus berisikan kertas dan map.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebak Iptu Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan, penggeledahan yang dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang pihaknya butuhkan dalam kasus yang tengah ditangani.

**Baca Juga: Kantor Desa Tambakbaya Lebak Digeledah Polisi

“Terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan kades (kepala desa) berinisial A. Penjualan tanah TN (tanah negara) yang diklaim milik pribadi. Iya yang terkena penggantian lahan tol,” ungkap Putu.

Dalam dugaan kasus korupsi tersebut, A sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lebak. Putu menuturkan, hasil penggeledahan dan keterangan dari kasus korupsi tersebut akan disampaikan nanti secara lengkap.

“Nanti kami rilis semua, nanti disampaikan semua di kantor ya, sekarang kami fokus penggeledahan dulu,” kata Putu.(Nda)




Oknum Kelurahan Ciputat Sewakan Tanah Negara Rp30 Juta

Kabar6-Oknum Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial DF, ditengarai telah menyewakan tanah negara senilai Rp30 juta.

 

Dugaan ini mencuat menyusul munculnya warung makan di tanah milik Negara di Jalan Dewi Sartika, RT 01 RW 09, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat.

 

Ketua RW 09, Cecep Supriyatna, mengatakan lahan yang kini menjadi lokasi bangunan warung makan di samping Apotik ROXI, awalnya adalah selokan untuk saluran air yang menuju ke kali yang berada tak jauh dari bangunan tersebut.

 

Karena dianggap tidak berfungsi, akhirnya got itu ditimbun sehingga menjadi sebidang tanah datar.

 

“Pemilik warung membayar kontrak tanah selama tiga tahun. Setahun dihargai Rp10 juta. Uang sewa dibayarkan kepada oknum Kelurahan Ciputat berinisial DF dan oknum Kasie Trantib Kecamatan Ciputat berinisial Ir yang saat ini menjadi Kasie Trantib Kecamatan Serpong,” terang Cecep saat ditemui kabar6.com di kawasan Ciputat, Senin (28/9/2015).

 

Cecep melanjutkan, dirinya pun telah menyampaikan persoalan itu ke Lurah Ciputat Rahmat KS. Namun, Lurah Ciputat mengaku tidak tahu menahu terkait persoalan itu, meski dia berjanji akan membongkar bangunan warung makan tersebut. ** Baca juga: Simpan Sabu Rp112 Juta, Tukang Las Disergap Polisi Tangerang

 

“Dalih pembayaran karena dasarnya tanah itu adalah milik Negara dan uang itu untuk retribusi ke kas Negara. Tetapi yang aneh Pak Lurah tidak tahu menahu masalah tersebut, kok malah berjanji akan membongkarnya,” ketus Cecep lagi.(ard)