1

Golkar Harap Airlangga tak Terjerat Hukum Usai Mundur dari Ketua Umum

Kabar6-Plt Ketua Umum Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita berharap Airlangga Hartarto yang mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar tidak terjerat dengan permasalahan hukum.

“Kami tidak berharap bahwa Pak Airlangga Hartarto itu harus mengalami atau menjalani proses hukum,” kata Agus usai menutup kegiatan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

**Baca Juga:Golkar Sebut Putusan MK Berpotensi Ubah Konstelasi Politik di Pilkada

Terkait adanya isu pemanggilan Airlangga oleh Kejaksaan Agung, dia mengaku belum menerima kabar pasti. Menurutnya seluruh pengurus Golkar kini sedang disibukkan dengan kegiatan Rapimnas dan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar.

Dalam Rapimnas, menurutnya peserta rapat pun telah menyetujui pengunduran diri Airlangga Hartarto. Selain itu, Rapimnas juga telah menyetujui dirinya sebagai pelaksana tugas ketua umum.

Kejaksaan Agung(Kejagung) membantah kabar adanya pemanggilan terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diperiksa terkait kasus perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan pertanyaan awak media terkait adanya kabar bahwa Airlangga akan diperiksa pada Selasa (13/8).

“Terkait pertanyaan apakah akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, saya tegaskan bahwa kami sampai saat ini belum mendapatkan info soal itu. Kami baru mendapatkan info dari teman-teman media,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (12/8).

Ia memastikan, apabila ada perkembangan baru terkait penyidikan kasus ini, maka pihaknya akan menyampaikan kepada media.(Ant)

 

 




Pejabat Gubernur Minta Jajaran Direksi Bank Banten Tak Terjerat Hukum

Kabar6- Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar meminta jajaran Direksi Bank Banten untuk tidak melakukan suatu hal yang melanggar hukum. Ia menegaskan, tidak akan segan untuk memproses hukum setiap tindakan yang menyalahi peraturan.

“Kita menitipkan ke segenap jajaran direksi untuk mengelola Bank Banten ini dengan benar dan tidak boleh ada aspek-aspek yang melanggar hukum, karena kita melakukan MoU dengan Kejaksaan,” katan Al Muktabar usai ground breaking kantor pusat Bank Banten, Jumat (14/6/2024).

Adanya Aparat Penegak Hukum (APH) dijajaran direksi Bank Banten sengaja dilakukan sebagai bentuk pengawalan dan penegakan hukum yang sesuai peraturan perundang-undangan.

**Baca Juga:Pemprov Banten Gelontorkan Rp22,6 Miliar Bangun Gedung Bank Banten

“Dan bank Banten, tadi saya sampaikan di sana itu komisarisnya ada dari Kejaksaan Agung dan ada dari Kepolisian,”tegasnya.

Diketahui Pemprov Banten membangun akan kantor pusat di Jalan Veteran, Kota Serang.

Pembangunan kantor pusat ini dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten di eks kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Serang yang merupakan aset milik Pemprov Banten.

Pembangunan tahap pertama ini dilakukn oleh kontraktor pelaksana PT Eka Cipta Madani dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp22.642.867.500 dengan masa pengerjaan selama 239 hari kalender.

Al Muktabar mengatakan, bank Banten merupakan bank kebanggaan masyarakat Banten. Kantor pusat ini pun akan memperkuat bank plat merah milik Pemprov Banten ini.

“Cita-citanya Bank Banten ini dari aspek ekonomi dan keuangan akan memudahkan akses pembiayaan bagi segenap warga Banten,”pungkasnya.(Aep)